Hukum Tabungan Emas Digital Menurut Islam, Diperbolehkan?

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

28 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Tertarik untuk menabung emas tetapi khawatir tidak sesuai dengan syariat Islam? Hukum tabungan emas digital menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan selama transaksi yang dilakukan tetap memenuhi prinsip syariah.

Keberadaan emas yang menjadi objek pembelian, kejelasan akad, serta status kepemilikannya menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kamu menggunakan layanan emas digital.

Menabung emas secara digital memang terasa lebih mudah dijangkau karena membantu masyarakat untuk berinvestasi dengan nominal sesuai kemampuan dan bisa dilakukan secara online di berbagai platform resmi yang telah berizin OJK.

Mari kenali pandangan syariah terhadap hukum transaksi emas digital dan ketentuan yang perlu kamu perhatikan sebelum membuka tabungan emas.

Mengenal Tabungan Emas Digital

Sebelum mempelajari hukum tabungan emas digital menurut Islam, alangkah baiknya mengetahui lebih dulu apa itu tabungan emas digital.

Tabungan emas digital merupakan layanan untuk transaksi, seperti pembelian emas secara bertahap, kemudian kepemilikannya akan tercatat dalam bentuk saldo emas.

Jumlah saldo tersebut dinyatakan dalam satuan gram sesuai harga emas saat transaksi sehingga kamu dapat mengetahui berapa banyak emas yang sudah dimiliki.

Emas yang tercatat sebagai saldo tetap memiliki dasar kepemilikan atas emas yang disimpan oleh penyedia layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya pada layanan tabungan Emas Pegadaian, pembelian emas dapat dilakukan mulai dari 0,01 gram. Saldo tersebut bisa kamu pantau secara real time di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Pegadaian juga mengelola dan menyediakan bentuk emas batangan apabila kamu mengajukan cetak fisik sesuai ketentuan.

Jadi, meskipun tersimpan dalam bentuk saldo digital, Pegadaian juga tetap menyediakan emas fisik sesuai jumlah gramasi emas yang dimiliki nasabah.

Baca juga: Investasi Emas Digital: Keuntungan, Risiko, dan Cara Memulainya

Hukum Tabungan Emas Digital Menurut Islam

Hukum melakukan transaksi emas digital menurut sebagian besar ulama adalah diperbolehkan asalkan transaksi tersebut memenuhi prinsip syariah.

Artinya, penggunaan aplikasi atau platform digital dalam transaksi emas tidak serta-merta membuat kegiatan jual-beli emas menjadi haram.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga menjelaskan bahwa transaksi penjualan atau pembelian emas secara tidak tunai diperbolehkan selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar/mata uang resmi di Indonesia.

Pasalnya, saat ini Indonesia menggunakan uang fiat (Rupiah) sebagai alat tukar untuk transaksi sehari-hari, sedangkan emas menjadi objek yang diperjualbelikan seperti barang pada umumnya.

Baca juga: Hukum Beli Emas Online Menurut Islam, Halal atau Haram?

Ketentuan Syariah dalam Transaksi Tabungan Emas Digital

Supaya transaksi tabungan emas digital sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa aspek yang perlu kamu perhatikan, yaitu:

1. Emas yang Diperjualbelikan Harus Jelas

Saldo emas yang tercatat dalam akun memiliki dasar berupa emas yang benar-benar tersedia. Penyedia layanan juga perlu menginformasikan secara transparan mengenai jumlah, berat, dan status kepemilikan emas.

Hal ini berkaitan dengan kepastian objek transaksi. Sebagai pembeli, kamu perlu mengetahui apa yang dimiliki setelah melakukan pembelian, termasuk jumlah emas yang tercatat dalam kepemilikannya.

2. Akad yang Jelas

Akad menjadi bagian penting dalam transaksi emas. Kamu perlu mengetahui bagaimana proses pembelian, penyimpanan, penjualan kembali, hingga penarikan emas.

Kejelasan akad juga membantu untuk menghindari unsur gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat menimbulkan persoalan bagi salah satu pihak.

3. Status Kepemilikan Emas

Ketika saldo emas tercatat dalam satu akun, perlu ada kejelasan mengenai status kepemilikan emas tersebut.

Nasabah harus mengetahui bahwa saldo yang dimiliki merepresentasikan emas dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan layanan.

Aspek kepemilikan ini menjadi salah satu hal yang membedakan transaksi emas dengan sekadar menyimpan dana. Pada tabungan emas, yang menjadi objek kepemilikan adalah emas dalam satuan gram.

4. Proses Serah Terima Emas

Dalam transaksi emas sesuai perspektif syariah, serah terima (qabdh) menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Umumnya, ada dua bentuk serah terima yang sah, yaitu:

  • Serah terima secara fisik, yaitu perpindahan kepemilikan emas dari penjual ke pembeli secara tunai dalam bentuk emas batangan.
  • Serah terima secara hukum, yaitu penyerahan kepemilikan emas (dalam bentuk saldo emas) kepada pembeli setelah proses transaksi digital selesai.


Karena itu, kamu perlu memahami kapan kepemilikan emas dianggap berpindah setelah transaksi dilakukan dan bagaimana ketentuan penyerahan emas fisik apabila diperlukan.

5. Terhindar dari Riba, Gharar, dan Maisir

Transaksi keuangan yang sesuai syariah perlu menghindari tiga unsur yang dilarang, yaitu riba (tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu), gharar (ketidakjelasan objek, akad, atau ketentuan transaksi), dan maisir (adanya unsur perjudian atau sejenisnya).

6. Legalitas dan Mekanisme Layanan yang Jelas

Selain memperhatikan aspek syariah, kamu juga perlu melihat legalitas dan mekanisme layanan yang digunakan.

Cari tahu siapa penyedia layanan tabungan emas, bagaimana penyimpanan emasnya, pencatatan kepemilikan emas, serta apa saja pilihan transaksi yang tersedia.

Informasi mengenai biaya, pembelian, penjualan kembali, penyimpanan, dan pencetakan emas fisik juga sebaiknya dipahami sejak awal.

Dengan begitu, kamu dapat mengetahui seluruh proses transaksi sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tabungan emas.

Demikian penjelasan mengenai hukum tabungan emas digital menurut Islam. Penggunaan aplikasi digital sebagai sarana transaksi tidak secara otomatis membuat kepemilikan emas dilarang oleh syariah Islam.

Yang terpenting, terdapat kejelasan akad, keberadaan emas sebagai objek transaksi, status kepemilikan, dan proses serah terima yang diterapkan dengan tepat.

Bagi kamu yang ingin mulai menabung emas dengan modal terjangkau, layanan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan.

Layanan ini telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kamu tak perlu khawatir dengan legalitasnya.

Untuk memulainya, kamu cukup membuka rekening tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Setelah memiliki rekening aktif, kamu bisa membeli emas digital mulai dari 0,01 gram atau senilai Rp10 ribuan kapan saja.

Nantinya, saldo emas akan tercatat dalam bentuk gramasi emas sesuai harga emas saat transaksi pembelian.

Pegadaian juga menerapkan rasio 1:1 di mana setiap satu gram emas yang tercatat akan didukung oleh satu gram emas fisik yang ada di vault Pegadaian.

Hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dengan ketentuan ini, kamu pun bisa mencetak saldo tersebut menjadi emas batangan 24 karat di outlet Pegadaian maupun melalui ATM Emas Pegadaian.

Selain cetak fisik, saldo emas yang kamu miliki juga bisa ditransfer ke sesama pemilik rekening, dijual kembali saat harga buyback sedang tinggi, atau digadaikan melalui layanan Gadai Saldo Emas.

Adanya fleksibilitas dan kemudahan transaksi ini tentu bisa membuat rencana menabung emas terasa lebih terarah dan dapat disesuaikan dengan tujuan finansialmu.

Jangan ragu lagi, yuk, mulai kumpulkan saldo emas sedikit demi sedikit tanpa melanggar ketentuan syariah melalui layanan Emas Pegadaian!

Baca juga: Dukung Fatwa Bulion Syariah, Pegadaian Terapkan Rasio Emas 1:1

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved