Dukung Fatwa Bulion Syariah, Pegadaian Terapkan Rasio Emas 1:1

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

04 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendapat sambutan positif dari PT Pegadaian. Fatwa ini menjadi pedoman penting bagi pengembangan usaha bulion syariah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah.

Peluncuran fatwa tersebut diselenggarakan pada Jumat, 13 Februari 2026 di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh pengurus DSN-MUI, regulator, pelaku industri keuangan syariah, serta manajemen Pegadaian yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyedia layanan investasi emas di Indonesia.

Kehadiran fatwa ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan syariah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis emas atau usaha bulion.

Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion Syariah untuk Perkuat Investasi Emas

Fatwa usaha bulion syariah hadir sebagai respons terhadap perkembangan pasar emas yang semakin pesat serta meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.

Pengembangan usaha bulion juga mendapat dukungan dari regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka peluang penyelenggaraan usaha bulion berbasis syariah.

Dalam konteks ini, Pegadaian menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan layanan Bank Emas bagi masyarakat Indonesia.

Dengan adanya fatwa ini, pelaku industri memiliki panduan yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usaha bulion secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Potensi Besar Emas sebagai Instrumen Investasi Nasional

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi emas yang sangat besar sebagai sumber kekuatan ekonomi nasional.

Menurutnya, emas tidak hanya berfungsi sebagai aset simpanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai kekayaan masyarakat dari inflasi.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Data industri menunjukkan bahwa potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika potensi tersebut dapat dimanfaatkan melalui usaha bulion syariah, maka dapat menjadi sumber modal domestik yang besar bagi perekonomian.

Pegadaian Terapkan Rasio Emas 1:1 untuk Jaga Kepercayaan Nasabah

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan bahwa perusahaan menyambut baik peluncuran fatwa usaha bulion syariah karena dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi emas.

Ia menjelaskan bahwa Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis syariah dengan memastikan setiap transaksi emas memiliki dukungan emas fisik.

“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional,” jelasnya.

Pegadaian menerapkan rasio 1:1, yang berarti setiap satu gram emas yang tercatat dalam saldo nasabah didukung oleh satu gram emas fisik yang tersimpan dalam vault.

Dengan sistem ini, saldo emas yang dimiliki nasabah bukan sekadar catatan digital. Nasabah tetap memiliki hak atas emas fisik tersebut dan dapat mencetak emas fisik dari saldo Tabungan Emas yang dimiliki melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet Pegadaian dengan proses dan biaya sesuai ketentuan.

Empat Pilar Kegiatan Usaha Bulion Syariah

Fatwa DSN-MUI ini mengatur empat kegiatan utama dalam usaha bulion syariah, yaitu:

  • Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
  • Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
  • Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
  • Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.


Selain itu, fatwa ini juga mengatur konsep kepemilikan emas secara kolektif atau musya’ yang banyak digunakan dalam investasi emas digital.

Sebagai contoh, jika 100 nasabah masing-masing memiliki tabungan emas 10 gram, maka akan tersedia emas fisik seberat satu kilogram yang disimpan dalam vault sebagai kepemilikan kolektif bagi 100 nasabah tersebut.

Jadi, konsep ini memastikan bahwa investasi emas digital tetap memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Meski emas tidak disiapkan per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

Pegadaian Dorong Penguatan Ekosistem Investasi Emas Syariah di Indonesia

Peluncuran fatwa usaha bulion syariah menjadi langkah penting dalam mendorong perkembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, kegiatan bisnis emas dapat dijalankan secara lebih transparan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah.

Sebagai salah satu pelaku industri jasa keuangan, PT Pegadaian berkomitmen untuk mendukung implementasi fatwa tersebut melalui pengembangan layanan investasi emas yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

Melalui peran ini, Pegadaian berkomitmen turut memperluas pemanfaatan emas di masyarakat sekaligus berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap emas fisik, Pegadaian juga melakukan peningkatan kapasitas produksi dan percepatan distribusi untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Perusahaan menargetkan proses penyerahan emas fisik yang masih dalam antrean dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir Februari 2026.

Selain itu, nasabah yang membutuhkan dana cepat tetap dapat memanfaatkan layanan gadai maupun buyback Tabungan Emas melalui outlet Pegadaian maupun aplikasi Tring! by Pegadaian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved