Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Syarat & Caranya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

03 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

alik nama sertifikat tanah adalah proses penting yang wajib dilakukan setelah terjadi transaksi seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan proses ini, kepemilikan tanah resmi berpindah ke nama pemilik baru secara hukum.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu berapa biaya balik nama sertifikat tanah dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar. Padahal, proses ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mulai dari biaya, syarat, hingga langkah-langkah pengurusannya.

Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk memproses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Balik nama dilakukan karena:

  • Transaksi jual beli tanah
  • Pewarisan
  • Hibah atau pemberian

Dengan melunasi biaya dan menyelesaikan prosedur cara balik nama sertifikat tanah, pemilik baru akan mendapatkan hak penuh atas properti tersebut. Hal ini juga mempermudah pengurusan dokumen legal lainnya seperti IMB, PBB, hingga proses gadai sertifikat tanah.

Baca Juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengurus proses ini di BPN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pihak pemohon:

  • Formulir permohonan balik nama
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP & KK pemilik lama dan baru
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)


Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini adalah komponen biaya yang biasanya muncul dalam proses balik nama:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

  • Kisaran: 0,5%–1% dari nilai transaksi tanah
  • Dibayarkan ke kantor PPAT
  • Biasanya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan

2. Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN

  • Biaya resmi: Rp50.000
  • Digunakan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Dihitung sebesar: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi)
  • NPOPTKP = Batas nilai bebas pajak (bervariasi tergantung wilayah)

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

  • Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) ÷ 1.000
  • Biasanya kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung nilai tanah


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara balik nama sertifikat tanah umumnya melibatkan beberapa langkah administratif dan pembayaran biaya resmi. Berikut proses yang biasanya berlaku di Indonesia:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen utama meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan KK penjual & pembeli
  • Bukti lunas BPHTB
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Formulir permohonan balik nama

2. Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh PPAT.

3. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB harus dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besarnya dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP – NPOPTKP)

4. Lakukan Pengecekan Sertifikat di BPN

BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan tidak ada masalah hukum.

5. Ajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Serahkan semua dokumen beserta bukti pembayaran biaya balik nama.

6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru

Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah atas nama pemilik baru.

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Contoh kasus:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 m² seharga Rp1,2 miliar dengan NJOP Rp480 juta. Maka:

  • Biaya AJB (1%): Rp12 juta
  • BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta
  • Biaya cek sertifikat: Rp50.000
  • Biaya balik nama sertifikat: Rp1,2 miliar ÷ 1.000 = Rp1,2 juta

Total biaya balik nama sertifikat tanah = ± Rp37,2 juta

Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Keuntungannya

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

Melakukan balik nama bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hukum jangka panjang. Tanah atas nama sendiri memudahkan:

  • Proses gadai atau pinjaman
  • Warisan kepada ahli waris sah
  • Penjualan kembali secara aman


Jika sahabat butuh dana darurat sambil mengurus sertifikat, kamu bisa menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian. Layanan ini menerima: Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Berikut beberapa kelebihan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta+
  • Proses cepat dan aman
  • Berbasis syariah dan diawasi oleh OJK


Jadi, jangan khawatir lagi dengan kebutuhan pendanaan ya. Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dengan layanan gadai dari Pegadaian.

Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Komentar (4)
image comment user
Herman sudjoko
321 hari yang lalu

Dipegadean bisa gade sertifikat?

Balas
image comment user
Customercare
321 hari yang lalu

Hai Herman sudjoko, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah/tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Sera

Balas
image comment user
Husen
18 hari yang lalu

Gadaikan sertifikat tanah di pengadaian tanjung selor bisa kah?

Balas
image comment user
Customercare
18 hari yang lalu

Hai Husen, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan sertifikat sudah atas nama sendiri atau atas nama suami/istri, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun atau pelaku usaha yang usahanya telah berjalan minimal 1 tahun. Serta dipastikan pengajuan maksimal 15 KM dari lokasi rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved