Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Syarat & Caranya!

alik nama sertifikat tanah adalah proses penting yang wajib dilakukan setelah terjadi transaksi seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan proses ini, kepemilikan tanah resmi berpindah ke nama pemilik baru secara hukum.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu berapa biaya balik nama sertifikat tanah dan bagaimana cara mengurusnya dengan benar. Padahal, proses ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mulai dari biaya, syarat, hingga langkah-langkah pengurusannya.
Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?
Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk memproses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Balik nama dilakukan karena:
- Transaksi jual beli tanah
- Pewarisan
- Hibah atau pemberian
Dengan melunasi biaya dan menyelesaikan prosedur cara balik nama sertifikat tanah, pemilik baru akan mendapatkan hak penuh atas properti tersebut. Hal ini juga mempermudah pengurusan dokumen legal lainnya seperti IMB, PBB, hingga proses gadai sertifikat tanah.
Baca Juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus proses ini di BPN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pihak pemohon:
- Formulir permohonan balik nama
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP & KK pemilik lama dan baru
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Bukti pelunasan BPHTB
- SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
- SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut ini adalah komponen biaya yang biasanya muncul dalam proses balik nama:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
- Kisaran: 0,5%–1% dari nilai transaksi tanah
- Dibayarkan ke kantor PPAT
- Biasanya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan
2. Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN
- Biaya resmi: Rp50.000
- Digunakan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Dihitung sebesar: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi)
- NPOPTKP = Batas nilai bebas pajak (bervariasi tergantung wilayah)
4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN
- Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) ÷ 1.000
- Biasanya kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung nilai tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara balik nama sertifikat tanah umumnya melibatkan beberapa langkah administratif dan pembayaran biaya resmi. Berikut proses yang biasanya berlaku di Indonesia:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen utama meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
- Fotokopi KTP dan KK penjual & pembeli
- Bukti lunas BPHTB
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Formulir permohonan balik nama
2. Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh PPAT.
3. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB harus dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besarnya dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP – NPOPTKP)
4. Lakukan Pengecekan Sertifikat di BPN
BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan tidak ada masalah hukum.
5. Ajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)
Serahkan semua dokumen beserta bukti pembayaran biaya balik nama.
6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru
Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah atas nama pemilik baru.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Contoh kasus:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 m² seharga Rp1,2 miliar dengan NJOP Rp480 juta. Maka:
- Biaya AJB (1%): Rp12 juta
- BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta
- Biaya cek sertifikat: Rp50.000
- Biaya balik nama sertifikat: Rp1,2 miliar ÷ 1.000 = Rp1,2 juta
Total biaya balik nama sertifikat tanah = ± Rp37,2 juta
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Keuntungannya
Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Melakukan balik nama bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hukum jangka panjang. Tanah atas nama sendiri memudahkan:
- Proses gadai atau pinjaman
- Warisan kepada ahli waris sah
- Penjualan kembali secara aman
Jika sahabat butuh dana darurat sambil mengurus sertifikat, kamu bisa menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian. Layanan ini menerima: Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Berikut beberapa kelebihan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian:
- Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta+
- Proses cepat dan aman
- Berbasis syariah dan diawasi oleh OJK
Jadi, jangan khawatir lagi dengan kebutuhan pendanaan ya. Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dengan layanan gadai dari Pegadaian.
Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Wujudkan Kendaraan Impian Dengan Diskon Angsuran
Ketahui syarat pengajuan Cicil Kendaraan Pegadaian,dapatkan promo diskon pembiayaan Cicil Kendaraan hingga 1,2 juta rupiah bagi nasabah eksisting maupun nasabah baru dengan pengajuan melalui Blibli

Keuangan
Bagaimana Cara Gadai HP di Pegadaian? KCA Jawabannya!
Tidak bisa dipungkiri bahwa sejak dulu manusia bekerja untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Setiap orang akan bekerja atau memiliki sebuah usaha yang tak jarang dilakukan hingga lembur. Tidak sedikit juga orang yang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ini. Indonesia memang masuk ke golongan negara berkembang dengan masih banyaknya masyarakat yang berada […]

Keuangan
Aset: Definisi, Karakteristik, dan Macamnya
Aset adalah salah satu sumber daya atau kekayaan yang dapat menghasilkan keuntungan di masa depan. Mari simak informasi lengkapnya di sini.

Dipegadean bisa gade sertifikat?

Hai Herman sudjoko, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah/tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Sera

Gadaikan sertifikat tanah di pengadaian tanjung selor bisa kah?

Hai Husen, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan sertifikat sudah atas nama sendiri atau atas nama suami/istri, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun atau pelaku usaha yang usahanya telah berjalan minimal 1 tahun. Serta dipastikan pengajuan maksimal 15 KM dari lokasi rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. -Nuha
