Cara Cek Skor Kredit Online via SLIK OJK, Syarat, dan Tingkatannya

Cara cek skor kredit secara resmi dan gratis dapat dilakukan secara online melalui portal iDebku OJK (idebku.ojk.go.id). Pengecekan riwayat pinjaman ini dahulu dikenal dengan istilah BI Checking, namun kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Cara Cek Skor Kredit Online Gratis di iDebku OJK
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek skor kredit SLIK OJK secara online:
- Akses Portal Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih Pendaftaran: Pada halaman utama, klik tombol "Pendaftaran".
- Isi Form Cek Ketersediaan: Pilih jenis debitur (Perorangan/Badan Usaha), jenis identitas (KTP/Paspor), kewarganegaraan, dan masukkan nomor identitas. Klik "Selanjutnya".
- Lengkapi Data Diri: Masukkan nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat email aktif, nomor telepon, dan alamat domisili.
- Unggah Dokumen Identitas: Unggah foto kartu identitas (KTP/Paspor), foto diri (selfie), dan foto diri dengan memegang KTP sesuai arahan sistem.
- Ajukan Permohonan: Periksa kembali seluruh informasi, centang kotak persetujuan, lalu klik "Ajukan Permohonan".
- Simpan Nomor Pendaftaran: Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran untuk memantau status permohonan di menu "Status Layanan".
- Terima Hasil iDeb: Hasil Informasi Debitur (iDeb) yang berisi ringkasan skor kredit akan dikirimkan ke alamat email Anda paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Juga: Cara Cek Blacklist BI Checking (SLIK OJK) Beserta Penyebab Umumnya!
Syarat Dokumen untuk Cek Skor Kredit (SLIK OJK)
Sebelum melakukan pendaftaran di portal iDebku OJK, persiapkan dokumen persyaratan berikut sesuai kategori permohonan:
Arti Skor Kredit dan Tingkat Kolektibilitas (Kol 1 - Kol 5)
Dalam laporan iDeb SLIK OJK, skor kredit dinilai berdasarkan Tingkat Kolektibilitas (Kol) dari angka 1 hingga 5. Penilaian ini didasarkan pada ketepatan waktu pembayaran cicilan pinjaman:
Riwayat kredit dengan Skor 3, 4, dan 5 akan diperbarui secara otomatis setelah debitur melunasi seluruh kewajiban pinjaman beserta bunga dan denda.
Informasi pelunasan umumnya akan disinkronisasi oleh lembaga keuangan ke sistem SLIK OJK pada periode pelaporan bulan berikutnya.
Baca Juga: Cara Cek Skor BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya
Solusi Pinjaman Cepat Tanpa Cek Skor Kredit
Apabila riwayat kredit Anda saat ini berada di Skor 2, 3, atau memiliki catatan penunggakan lama yang sedang dalam proses pemulihan, mengajukan kredit perbankan biasa umumnya memakan waktu lama atau berisiko mengalami penolakan.
Guna memenuhi kebutuhan dana mendesak tanpa terkendala riwayat SLIK OJK atau BI Checking, Anda dapat memanfaatkan Layanan Gadai Pegadaian.
Sistem pembiayaan gadai di Pegadaian tidak menggunakan syarat pemeriksaan skor kredit atau kriteria kolektibilitas SLIK OJK. Penentuan pinjaman murni didasarkan pada nilai taksiran barang jaminan yang diserahkan.
Baca Juga: Cara Gadai di Pegadaian Terbaru: Syarat, Proses, dan Pilihan Produk
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Cost Push Inflation: Penyebab, Contoh, & Cara Mengatasinya
Cost push inflation adalah salah satu jenis inflasi di mana terjadi kenaikan seluruh harga yang disebabkan oleh bahan baku dan upah kerja. Simak di sini.

Keuangan
9 Tips Mengatur Keuangan untuk Sandwich Generation
Tips mengatur keuangan untuk sandwich generation mencakup berbagai hal, seperti menyusun anggaran hingga berinvestasi. Simak pembahasannya di sini.

Keuangan
Mengenal Jenis-Jenis Pendanaan Startup dan Tahapannya
Terdapat jenis-jenis pendanaan startup, seperti angel investor, crowdfunding, dan venture capital. Untuk informasi selengkapnya, simak di artikel ini, yuk!

Kalau mau pengajuan pinjaman di pegadaian dengan jaminan SHM tanah atas nama orangtua kandung apakah bisa ? Namun SLIK saya memiliki skor 4

Hai Rifky Setiawan. Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai dan harus atas nama pribadi atau pasangan. Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Anggunan sertifikat bisa ngak

Hai Muslihudin, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Mohon dipastikan sertifikat atas nama sendiri atau atas nama pasangan, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani (telah bertani minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun). Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

SALAM, MHN INFORMASI BAGAIMANA NASABAH DENGAN PINJAMAN ARRUM JAMINAN EMAS, BILA TERLAMBAT MEMBAYAR TAK SAMPAI 60 HARI SETIAP BULAN NYA APAKAH TERMASUK CACAT?KARENA DARI ADMIN SUDAH MEMINTA UNTUK MENGALIHKAN KE PINJAMAN REGULER PADAHAL TDK TELAT MEMBAYAR BERBULAN-BULAN. APAKAH DEMIKIAN ATURANNYA? MISAL TGL PEMBAYARAN 15 SETIAP BULAN, NAMUN NASABAH BAYAR DI TANGGAL 10 BULAN DEPAN NYA.

Hai Rina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai emas dengan produk Arrum Emas nantinya apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ketiga dan saat ini terdapat denda maksimal di 4% ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan untuk melakukan pembayaran angsuran apabila belum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran melalui online maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian digital, ATM, mobile Banking, Indomaret, Alfamart, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja dan lainnya. Namun apabila sudah jatuh tempo maka apabila dilakukan pembayaran secara online akan muncul 2 (dua) kali tagihan dan jika ingin melakukan pembayaran untuk satu angsuran saja pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang. Silakan melakukan pembayaran melalui kantor cabang Pegadaian dengan membawa KTP dan surat bukti kredit. -Isma

Bagus

Hai Bagus, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya. Salam sehat selalu. -Sera

Apakah kalau kredit motor ada bi checking juga? sementara saya belum pernah sama sekali melakukan pinjaman di bank.

Hai Tentrem Raharjo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan benar apabila pengajuan pembiayaan pembelian kendaraan di Pegadaian (Amanah) terdapat credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Jika belum ada riwayat pinjaman tetap bisa dilakukan pengajuan pembiayaan terlebih dahulu sesuai persyaratan dan ketentuannya. Selanjutnya akan dikonfirmasi dapat diproses atau tidak untuk pengajuannya oleh petugas. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

apakah bisa melakukan pinjaman kur tanpa agunan dan apa saja syaratnya

Hai Dadang, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, KUR Syariah pengajuan pinjaman tanpa agunan. Dapat kami informasikan KUR Super Mikro Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn Tasjily. Perihal pengajuan KUR Super Mikro Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (Nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000. 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 7. Mengikuti pendampingan. 8. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 9. Tergabung dalam kelompok usaha. 10. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 11. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. 12. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Untuk pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nala

Kemarin sya pelunasan dan mengajukan ulang dana KUR pegadaian,saya tanya dulu sebelum saya pelunasan apakah bisa saya ajukan lagi untuk dana KUR nya? Kata petugas nya iya bisa tapi ada syarat terbaru yaitu NPWP kan,nahh dan hari itu juga saya pergi bikin NPWP,setelah itu berkas sudah di terima,dan beberapa menit langsung mendatangi survei ke rumah saya,katanya kan ada yg salah dalam berkas saya hrus di rekap ulang,petugas nya bilang kalau sudah di urus kasi ke sya lagi,tinggal sya nunggu informasi selanjutnya,ada di cht saya lewat WhatsApp Kata petugas nya minta maaf atas nama sya sudah tidak bisa mengajukan dana KUR lagi karna keterlambatan pembayaran,saya sudah mengajukan yang ketiga kalinya,nah itu gimana kejelasan lanjut nya 🙏

Hai Risti Ujiati, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Perihal pengajuan KUR tersebut kami sarankan untuk melakukan konfirmasi kembali dengan mengunjungi kantor cabang terkait secara langsung terlebih dahulu ya. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Silma

saya salah 1 nasabah KUR pegadaian,,saya sdh dpt separo lbh angsuran,trus pengajuan lagi,ternyata di cek BI ceking saya merah,gara2 paylater terlambat,tapi itu setaun yg lalu yg saya tdk tau tiba2 ada penagihan pinjol,,gmn soluzinya supaya saya bisa pinjam,,trima kasih infonya

Hai Ruly Chomariya, Sahabat Pegadaian. Untuk pengajuan KUR Syariah nantinya tetap dilakukan pengecekan terkait riwayat pinjaman nasabah menggunakan scoring Pefindo yaitu untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya yang menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi untuk pengajuan pinjaman kembali. Sehingga dapat diputuskan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut. Kami sarankan saat ini silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui kantor cabang pengajuannya. -Nala

Apakah benar ada by checking

Hai Dede Konasih, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, untuk saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum melakukan pengajuan transaksi di Pegadaian, seperti BI Checking. Scoring Pefindo adalah melihat riwayat transaksi nasabah pegadaian sebelumnya yang menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi untuk pengajuan pinjaman. -Nala

Sy sdh mengajukan dana kur di pegadaian tp katax nm sy tdk terdaftar di pefindo,knp nma sy bisa tdk terdaftar padal sy tdk ada sangkutanku di bank mnapun. Bgaimana crx spy nama kita bisa terdaftar di pefindo

Hai Ama, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal tersebut mohon dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp ya. Namun terkait kendalanya, dapat juga melakukan konfirmasi kembali pada kantor cabang terkaitnya ya Sahabat. -Nuha

Saya lagi berjaln dgn dana KUR TPI pernah nunggak sehingga terpakai dana yg dibekukan utk angsuran 3bln trakhir apa kah saya termasuk Bi cheking atau SCOR kredit brp dan selanjut masih pinjam kembali

Hai Bariyani, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah sedang menerima pembiayaan KUR Syariah dan ada keterlambatan pembayaran angsuran maka untuk pengajuan pembiayaan KUR Syariah kembali akan terdapat pengecekan secara online riwayat pinjaman nasabah atau pengecekan SIKP terlebih dahulu. Perihal pengecekan tersebut termasuk dapat diterima atau tidak saat pengajuan pembiayaan kembali hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Saya pernah kredit HP untuk saudara, dan dia bayar beberapa kali, tapi angsuran terakhir mungkin dia gak bayar, saya tidak tau, saya taunya gak dibayar karna saya mau ajukan kredit , dan tidak acc Kalau saya bayar tunggakan itu untuk perbaiki nama saya bisa tidak ya?

Hai Rodo jusuf m Hutagalung, Sahabat Pegadaian. Untuk saat ini apabila yang dimaksud yaitu gadai Handphone apabila sudah melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran maka barang tersebut sudah masuk ke daftar lelang ya, saat ini kami sarankan untuk melakukan konfirmasi ke kantor cabang Pegadaian terdaftar untuk mengetahui ketersediaan barang tersebut dengan membawa surat bukti kredit atau gadainya dan KTP. Apabila barang gadai masih tersedia maka dapat dilakukan penebusan barang nya. -Zelin

Hallo..untuk masalah kredit hp Nama saya perna di pakai saudara saya untuk pengajuan kredit Tapi berjalan nya waktu mereka nunggak Jadi saya melakukan pinjaman kur apakah bisa lolos atau tidak yahh

Hai Joni kiu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait pengajuan KUR Syariah nantinya akan dilakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi yaitu Scoring Pefindo yang nantinya akan melihat riwayat transaksi nasabah yang akan menentukan lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekatnya dan dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. -Salsa

Bagaimana caranya untuk ikut atau dapat info lelang barang mas di gadaian

Hai Rasmi, Sahabat Pegadaian. Perihal informasi pembelian barang lelang di Pegadaian hanya tersedia di kantor cabang saja ya. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdekatnya pada jam operasional. Sebagai tambahan informasi, Pegadaian tidak pernah melakukan lelang secara online. Mohon berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian ya Sahabat. -Nuha

Aku butu dana buat putar bisnis jual pulsa, dan lain" yh

Hai Agil, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini memiliki usaha dan ingin mengajukan pinjaman dapat menggunakan pembiayaan KUR Syariah. Namun dipastikan usaha tersebut telah berjalan minimal 6 bulan ya. Perihal pengajuan KUR di Pegadaian tersedia KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000, untuk pengajuan KUR Mikro harus sudah pernah pengajuan KUR Super Mikro. Untuk pengajuan KUR Super Mikro silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan persyaratan sebagai berikut : 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin dengan jumlah pembiayaan paling banyak Rp10.000.000 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi 3. Mu’nah per bulan = 0.098 % per bulan (setara dengan 0.14 % dari marhun bih) 4. Calon rahin belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program Pemerintah lainnya 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan 6. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro : 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Deta

