Apakah Tabungan Emas Diawasi OJK? Ketahui Faktanya!

Tabungan emas menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk memiliki emas dan menyimpan kepemilikannya dalam bentuk saldo emas.
Sebelum memilih layanan tabungan emas, penting untuk memperhatikan aspek legalitas dan pengawasan penyelenggaraannya.
Lantas, apakah tabungan emas diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Untuk memahami jawabannya, kamu perlu mengenal terlebih dahulu bagaimana tabungan emas masuk dalam kegiatan usaha bulion sesuai aturan dari OJK. Simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Tabungan Emas?
Tabungan emas merupakan layanan yang memungkinkan kamu memiliki emas dengan cara membeli dan menyimpan emas secara bertahap.
Saldo kepemilikan emas akan dicatat dalam bentuk gramasi emas sesuai harga emas saat pembelian.
Konsep ini membuat kepemilikan emas dapat dimulai dari nominal yang lebih terjangkau. Kamu juga tidak harus langsung membeli emas dalam bentuk fisik dengan gramasi besar.
Dalam penyelenggaraannya, tabungan emas termasuk layanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion/emas. Karena itu, ada regulasi yang mengatur bagaimana lembaga jasa keuangan dapat menjalankan layanan ini dengan tepat.
Mengenal Kegiatan Usaha Bulion dan Izin Pegadaian dari OJK
Kegiatan usaha bulion merupakan aktivitas usaha yang berkaitan dengan emas dan dapat dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, OJK mengatur beberapa bentuk kegiatan usaha bulion, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Ketentuan tersebut juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh LJK sesuai aturan yang berlaku.
Penyusunan regulasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan ini menjadi salah satu dasar dalam pengembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut, LJK perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mendapat izin dari OJK.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, dan kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK.
Dalam perkembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia, OJK telah memberikan izin resmi kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Dengan adanya izin tersebut, Pegadaian memiliki landasan yang jelas untuk mengembangkan layanan bank emas dengan berbagai pilihan produk, seperti tabungan Emas Pegadaian, Deposito Emas, dan Cicil Emas.
Baca juga: Apa Itu Investasi Menurut OJK? Ini Jenis-Jenisnya
Apakah Tabungan Emas Diawasi OJK?
Jawabannya, iya. Tabungan emas yang merupakan bagian dari kegiatan usaha bulion diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan pengawasan OJK yang mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, tabungan emas termasuk kategori simpanan emas, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha bulion. Dengan begitu, layanan Emas Pegadaian juga termasuk layanan yang diawasi oleh OJK.
Ini adalah salah satu hal penting yang perlu kamu perhatikan saat memilih layanan investasi emas. Selain melihat produk dan kemudahan transaksinya, pastikan juga kamu memahami legalitas serta kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Cara Daftar Rekening Emas Pegadaian di Aplikasi Tring! by Pegadaian
Setelah mengetahui status pengawasan dan legalitasnya, kamu bisa mulai membuka rekening Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Login atau masuk ke aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Pilih Buka Tabungan Emas di halaman utama.
- Pilih kantor cabang pembuka rekening Emas Pegadaian, kemudian aplikasi akan menampilkan lokasi kantor cabang terdekat.
- Masukkan nominal pembukaan rekening sebagai transaksi awal.
- Pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Pastikan kembali detail transaksi, lalu klik Lanjutkan.
- Lakukan pembayaran hingga transaksi pembukaan rekening berhasil.
Selain daftar melalui aplikasi, kamu juga bisa melakukan pembukaan rekening Emas di kantor cabang Pegadaian untuk mendapatkan panduan langsung dari petugas.
Baca juga: Begini Cara Cek Aplikasi Investasi yang Terdaftar di OJK
Mulai Investasi Emas Bersama Emas Pegadaian
Untuk kegiatan simpanan emas yang termasuk kegiatan usaha bulion, penyelenggaraannya telah memiliki dasar pengaturan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Lebih lanjut, Pegadaian juga telah memperoleh izin dari OJK dan menjadi salah satu LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion di Indonesia. Jadi, kamu tentu sudah bisa memahami apakah tabungan emas diawasi OJK.
Tertarik untuk mulai memiliki emas secara bertahap? Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat.
Melalui layanan Emas Pegadaian, kamu dapat membeli dan menyimpan emas dalam bentuk saldo emas sesuai kemampuan.
Untuk pembukaan rekening awal, kamu bisa memulainya di kantor cabang Pegadaian terdekat maupun di aplikasi Tring! by Pegadaian.
Jika menggunakan aplikasi Tring! by Pegadaian, kamu pun berpeluang mendapatkan gratis biaya pengelolaan rekening tahunan di tahun pertama.
Selain itu, saldo emas yang kamu miliki juga diasuransikan dan dapat ditransaksikan sesuai kebutuhan, seperti transfer ke sesama pemilik rekening Emas Pegadaian, cetak fisik emas batangan 24 karat, atau dijual kembali (buyback) sesuai ketentuan.
Dengan memilih layanan dari lembaga yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator, kamu pun bisa lebih tenang dalam menjalankan rencana investasi emas. Mari mulai investasi emas sesuai kebutuhanmu bersama Emas Pegadaian sekarang!
Baca juga: Apakah Pegadaian Pakai BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Inflasi Biaya Pendidikan di Indonesia, Inilah Penyebabnya
Inflasi biaya pendidikan adalah kondisi saat biaya sekolah naik dari waktu ke waktu. Lantas, apa penyebabnya? Yuk simak informasinya di sini!

Keuangan
Perbedaan Biaya Tetap dan Biaya Variabel, Contoh, & Rumusnya
Untuk mengelola keuangan usaha dengan baik, pahami perbedaan biaya tetap dan biaya variabel. Mari simak pembahasan selengkapnya di sini.

Keuangan
Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian Serta Cara Pengajuannya
Sebelum mengajukan pinjaman, simak cara cek harga gadai HP di Pegadaian terlebih dahulu untuk mengetahui rincian estimasi pinjamannya di sini!

