Perbedaan Sukuk dan Obligasi, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Oleh Pegadaian dalam Investasi

28 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memahami perbedaan sukuk dan obligasi penting sebelum kamu memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan.

Meski sama-sama menawarkan potensi imbal hasil yang relatif stabil, sukuk dan obligasi memiliki prinsip, mekanisme, hingga dasar hukum yang berbeda.

Bagi sebagian orang, perbedaan tersebut juga menjadi pertimbangan dalam menyusun portofolio investasi jangka panjang.

Agar tidak salah memilih, simak penjelasan lengkap mengenai sukuk, obligasi, serta perbedaannya berikut ini.

Apa Itu Sukuk?

Sukuk merupakan surat berharga berbasis syariah yang menunjukkan kepemilikan atas aset atau proyek yang menjadi dasar pembiayaan.

Instrumen ini menggunakan akad syariah, seperti ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (kerja sama).

Saat ini, dua contoh sukuk yang paling dikenal adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Dalam investasi sukuk, investor akan memperoleh imbal hasil berdasarkan prinsip syariah Islam, bukan melalui sistem bunga seperti pada instrumen konvensional.

Selain itu, sukuk bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Apa Itu Obligasi?

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan untuk menghimpun dana dari investor.

Sebagai imbalannya, investor akan menerima kupon bunga secara berkala dan pengembalian pokok investasi pada saat jatuh tempo.

Berbeda dengan sukuk, obligasi tidak menggunakan prinsip syariah dan berbentuk hubungan utang-piutang antara penerbit dan investor.

Dana yang dihimpun juga tidak dibatasi pada sektor atau proyek tertentu. Contoh obligasi yang umum ditemui adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan obligasi korporasi.

Baca juga: Memahami 6 Perbedaan SBN dan Obligasi, Investor Wajib Tahu!

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Meski sama-sama merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan imbal hasil, sukuk dan obligasi memiliki beberapa perbedaan mendasar. Berikut beberapa aspek yang membedakan keduanya:

1. Prinsip Dasar

Perbedaan mendasar terletak pada prinsip yang digunakan. Obligasi didasarkan pada hubungan utang, sedangkan sukuk didasarkan pada kepemilikan aset yang nyata.

Pada obligasi, investor meminjamkan dana kepada penerbit dan memperoleh bunga. Sementara itu, investor sukuk memperoleh keuntungan dari kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut.

2. Sifat

Sukuk merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset sehingga pemegangnya memiliki hak atas bagian tertentu dari aset yang menjadi dasar penerbitannya.

Sebaliknya, obligasi merupakan bukti adanya utang, di mana penerbit berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

3. Imbal Hasil

Imbal hasil obligasi berasal dari kupon bunga, sedangkan imbal hasil sukuk berasal dari keuntungan usaha, margin, atau pendapatan sewa sesuai dengan akad syariah.

Oleh karena itu, sukuk dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah dan menghindari unsur riba.

4. Landasan Hukum

Selain berbeda dari sisi konsep, kedua instrumen ini juga memiliki landasan hukum yang berbeda.

Obligasi diatur oleh berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, ketentuan perpajakannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, sukuk juga mengacu pada fatwa syariah, seperti Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, PMK Nomor 19/PMK.08/2015, PP Nomor 91 Tahun 2021, serta POJK Nomor 18/POJK.04/2015 mengenai penerbitan sukuk.

5. Instrumen Dasar

Obligasi tidak selalu memiliki aset dasar sebagai jaminan penerbitannya. Sebaliknya, sukuk wajib memiliki underlying asset atau aset dasar yang nyata dan sesuai dengan prinsip syariah sebagai dasar penerbitan instrumen investasi tersebut.

6. Durasi Investasi

Jangka waktu investasi sukuk umumnya berada pada kisaran 3 hingga 5 tahun, meskipun dapat berbeda tergantung pada jenis penerbitannya.

Di sisi lain, obligasi memiliki pilihan tenor yang lebih beragam, mulai dari sekitar 1 hingga 10 tahun. Bahkan, durasi untuk obligasi pemerintah lebih panjang, yakni hingga 30 tahun.

7. Pengawasan

Dalam penerbitan sukuk terdapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara itu, obligasi berada di bawah sistem keuangan konvensional tanpa pengawasan syariah khusus. Meski demikian, keduanya tetap diawasi oleh regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Keuntungan

Keuntungan investasi sukuk berasal dari margin, pendapatan sewa, atau mekanisme bagi hasil sesuai akad yang digunakan sehingga tetap mengikuti prinsip syariah.

Sementara itu, obligasi memberikan keuntungan berupa kupon bunga dan potensi capital gain apabila harganya meningkat di pasar sekunder.

9. Risiko

Baik sukuk maupun obligasi sama-sama memiliki risiko, seperti risiko gagal bayar dan risiko perubahan harga di pasar.

Perbedaannya, sukuk didukung oleh underlying asset dan menggunakan struktur akad syariah sehingga mekanisme pengelolaan investasinya berbeda dengan obligasi konvensional.

Baca juga: Reksa Dana Obligasi: Cara Kerja, Jenis, dan Tips Memilihnya

Mana yang Lebih Baik, Sukuk atau Obligasi?

Tidak ada jawaban mutlak mengenai instrumen mana yang lebih baik karena semuanya bergantung pada tujuan investasi, kebutuhan, serta profil risiko masing-masing investor.

Jika ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, sukuk dapat menjadi pilihan yang baik. Sebaliknya, jika menginginkan instrumen yang lebih beragam, obligasi dapat menjadi alternatif.

Pada dasarnya, sukuk maupun obligasi sama-sama dapat menjadi bagian dari portofolio investasi. Memahami karakteristik masing-masing akan membantumu menentukan instrumen yang paling sesuai dengan strategi keuangan jangka panjang.

Emas Pegadaian untuk Melengkapi Strategi Diversifikasi Investasi

Memahami perbedaan antara sukuk dan obligasi merupakan langkah awal dalam menyusun strategi investasi yang tepat.

Namun, portofolio yang sehat sebaiknya tidak hanya bergantung pada satu jenis instrumen. Untuk membantu menjaga nilai aset dalam berbagai kondisi ekonomi, kamu juga dapat melengkapi investasi dengan emas melalui Emas Pegadaian.

Melalui Emas Pegadaian, kamu dapat membeli emas digital mulai dari Rp10 ribuan. Selain itu, emas yang dimiliki diasuransikan, pembukaan rekening tidak dikenakan biaya, metode pembayaran fleksibel, serta saldo emas dapat ditransfer melalui aplikasi.

Sebagai gambaran sederhana, misalnya, harga emas per tanggal 7 Agustus 2026 sekitar Rp2.650.000 per gram. Jika kamu menyisihkan Rp20.000 setiap hari , maka kamu dapat mengumpulkan sekitar Rp600.000 atau sekitar 0,226 gram emas setiap bulan.

Dalam setahun, uang yang dikumpulkan bisa mencapai sekitar Rp7.200.000 atau 2,71 gram. Namun, kisaran tersebut belum mencakup potensi perubahan harga emas di masa mendatang.

Agar lebih mudah menghitung berapa gram emas yang bisa kamu dapatkan, kamu juga bisa menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas di Pegadaian.

Untuk mulai menabung, kamu dapat mengunduh dan mendaftar melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, lalu melakukan top up sesuai nominal yang diinginkan untuk membeli emas secara bertahap.

Setelah proses pendaftaran selesai, buku tabungan dapat diambil di cabang Pegadaian sesuai lokasi pendaftaran apabila diperlukan.

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa membuka rekening Emas Pegadaian secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Dengan mengombinasikan investasi seperti sukuk atau obligasi dengan kepemilikan emas, kamu dapat membangun portofolio yang lebih beragam sesuai dengan tujuan keuangan. Yuk, mulai berinvestasi emas secara praktis dengan Emas Pegadaian!

Baca juga: Obligasi vs Emas, Mana yang Cocok untuk Jangka Panjang?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved