Cara Buat STNK yang Hilang: Syarat, Biaya Resmi, & Alur di Samsat

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali memicu kepanikan karena dokumen ini merupakan bukti legalitas utama saat berkendara di jalan raya.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Penerbitan STNK pengganti dapat dilakukan secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan terdaftar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, rincian biaya resmi, dan cara buat STNK yang hilang agar prosesnya cepat selesai tanpa perlu menggunakan jasa calo.
Cara Buat STNK yang Hilang
Bagi Anda yang membutuhkan gambaran umum secara cepat, prosedur pembuatan STNK pengganti terdiri dari 5 tahap utama:
- Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polsek/Polres terdekat.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan di area cek fisik kantor Samsat.
- Mengisi Formulir Pendaftaran dan memvalidasi berkas di loket STNK Hilang.
- Membayar Biaya PNBP dan Pajak (jika ada tunggakan) di kasir Samsat.
- Menerima STNK Baru & SKPD di loket penyerahan.
Baca Juga: Cara Gadai Motor di Pegadaian: Syarat, Produk, dan Proses Lengkap
Syarat Dokumen Berdasarkan Status Kendaraan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan status kepemilikan kendaraan Anda:
1. Atas Nama Sendiri
• KTP asli pemilik kendaraan & fotokopi
• BPKB asli & fotokopi
• Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian
• Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
2. Belum Balik Nama (Orang Lain)
• KTP asli pemohon (kuasa) & fotokopi
• Fotokopi KTP pemilik lama (sesuai BPKB)
• Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 dari pemilik lama
• BPKB asli & fotokopi
• Surat Kehilangan dari Kepolisian & Hasil Cek Fisik
3. Kendaraan Masih Kredit (Leasing)
• KTP asli pemohon & fotokopi
• Fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh perusahaan leasing
• Surat Pengantar dari perusahaan leasing
• Surat Kehilangan dari Kepolisian & Hasil Cek Fisik
5 Langkah Prosedur Cara Buat STNK yang Hilang
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, ikuti alur penerbitan STNK baru di kantor Samsat terdaftar berikut ini:
1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Datangi kantor Polsek atau Polres terdekat dari lokasi hilangnya dokumen. Informasikan plat nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dan nama pemilik.
Petugas akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK). Proses pembuatan surat kehilangan ini umumnya tidak dipungut biaya resmi.
2. Bawa Kendaraan untuk Cek Fisik di Samsat
Bawa fisik kendaraan (sepeda motor atau mobil) ke kantor Samsat. Arahkan kendaraan ke lokasi cek fisik.
Petugas Samsat akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil cek fisik yang wajib dilegalisir di loket cek fisik.
3. Blokir STNK Lama di Loket Penanganan
Bawa dokumen laporan kehilangan dan hasil cek fisik ke loket blokir Samsat.
Petugas akan memeriksa database Samsat Digital untuk memastikan bahwa STNK yang hilang tidak dalam status diblokir akibat tindak kejahatan atau pelanggaran hukum.
4. Ajukan Berkas di Loket STNK Hilang
Menuju loket pendaftaran STNK Hilang, kemudian ambil dan isi formulir permohonan penerbitan STNK baru.
Serahkan formulir beserta seluruh dokumen (KTP, BPKB/Legalisir, STPLK Kepolisian, dan Hasil Cek Fisik) kepada petugas loket untuk diverifikasi.
5. Lakukan Pembayaran di Kasir dan Ambil STNK Baru
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil ke kasir untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan STNK baru.
Jika kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pelunasan pajak dilakukan bersamaan di kasir ini. Setelah pembayaran selesai, tunjukkan bukti bayar ke loket penyerahan untuk menerima STNK baru dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan Tanpa BPKB? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Rincian Biaya Resmi Pembuatan STNK Pengganti (PNBP)
Tarif penerbitan STNK pengganti yang hilang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya resminya:
- Penerbitan STNK Kendaraan Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Penerbitan STNK Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp200.000 per penerbitan.
- Pengesahan STNK Roda 2 / Roda 3: Rp25.000 per tahun.
- Pengesahan STNK Roda 4 atau Lebih: Rp50.000 per tahun.
Catatan: Total biaya yang dibayarkan dapat bertambah apabila kendaraan Anda memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau denda keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Pengganti?
Jika Anda datang lebih awal ke kantor Samsat (sekitar pukul 08.00 pagi) dengan seluruh dokumen persyaratan yang sudah lengkap, proses cara buat STNK yang hilang umumnya dapat selesai dalam 1 hari kerja (sekitar 2 hingga 4 jam pengerjaan).
Namun, jika BPKB masih berada di perusahaan leasing, prosesnya mungkin membutuhkan waktu tambahan 1-2 hari kerja untuk mengurus surat pengantar dan legalisir fotokopi BPKB terlebih dahulu.
Baca Juga: Kredit Motor atau Beli Cash? Ketahui Dulu Plus Minusnya
Optimalkan BPKB Kendaraan Sebagai Solusi Dana Darurat di Pegadaian
Setelah STNK pengganti selesai diterbitkan dan dokumen kendaraan Anda kembali lengkap (STNK dan BPKB aktif), legalitas aset kendaraan Anda telah pulih sepenuhnya.
Selain berfungsi sebagai syarat sah berkendara di jalan raya, BPKB kendaraan bermotor yang sah dan aktif memiliki nilai finansial yang tinggi.
Jika Anda membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak, modal usaha, atau biaya pendidikan, BPKB kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman melalui layanan Pinjaman Serbaguna Pegadaian atau Gadai BPKB.
Keunggulan Gadai BPKB di Pegadaian:
- Kendaraan Tetap Bisa Digunakan: Anda hanya menjaminkan dokumen BPKB asli, sedangkan fisik sepeda motor atau mobil tetap dapat Anda gunakan untuk mobilitas harian.
- Sewa Modal Ringan & Angsuran Tetap: Beban sewa modal kompetitif dengan pilihan tenor pembiayaan yang fleksibel mulai dari 12 hingga 36 bulan.
- Plafon Pinjaman Tinggi: Pinjaman cair mulai dari jutaan rupiah hingga Rp100 juta (menyesuaikan nilai taksiran kendaraan).
- Aman & Terdaftar OJK: Pegadaian adalah BUMN resmi yang menjamin keamanan dokumen BPKB Anda selama masa pinjaman.
Pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Tring! By Pegadaian atau dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat di kota Anda. Simpan dokumen STNK dan BPKB Anda dengan aman, dan manfaatkan aset kendaraan Anda secara bijak saat kebutuhan darurat datang!
Baca Juga: 10 Tips Membeli Motor Pertama agar Tidak Salah Pilih
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
Akikah: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Caranya
Akikah adalah tradisi pemotongan rambut bayi yang ditandai dengan rasa syukur melalui penyembelihan hewan ternak. Yuk, pelajari selengkapnya di sini!

Inspirasi
Mengenal Potluck: Tradisi Makan Bersama yang Hemat dan Seru!
Potluck adalah tradisi makan bersama di mana setiap peserta membawa makanan sendiri. Simak manfaat, tips mengadakan, dan ide tema potluck seru di sini.

Inspirasi
12 Ide Kado Ulang Tahun untuk Orang Tersayang yang Istimewa
Kado ulang tahun adalah salah satu cara untuk mengungkapkan rasa sayang kepada orang terdekat. Cari tahu ide kado ultah yang berkesan di artikel ini.

Sangat informatif

Hai Aminuddin Nasution, Sahabat Pegadaian. Terima kasih telah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik lainnya ya. Salam sehat selalu Sahabat. -Nuha

