KIS dan BPJS Apakah Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

05 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Banyak orang masih menganggap KIS dan BPJS Kesehatan sebagai dua program yang berbeda. Padahal, keduanya sama-sama digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan dan memiliki kartu kepesertaan.

Bahkan, tidak sedikit yang masih bingung apakah seseorang harus memiliki keduanya sekaligus atau cukup memiliki salah satunya saja. Lantas, apakah KIS dan BPJS itu sama? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut!

Mengenal KIS dan BPJS Kesehatan

KIS dan BPJS apakah sama? Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebenarnya bukan program yang terpisah dari BPJS Kesehatan.

KIS yang merupakan kartu identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh BPJS Kesehatan, utamanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KIS dan BPJS sama-sama berkaitan dengan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada dasarnya, KIS masih menjadi bagian dari BPJS Kesehatan, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan pada beberapa aspek tertentu.

Program JKN ditujukan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak, terutama bagi kelompok yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.

Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan mengelola kepesertaan, pembayaran iuran, hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, baik yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah maupun yang membayar iuran secara mandiri.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Meskipun sama-sama berada dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

1. Target Sasaran Kepesertaan

KIS umumnya diberikan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta PBI berasal dari kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan data pemerintah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi peserta bantuan pemerintah. BPJS Kesehatan juga mencakup peserta mandiri atau peserta bukan penerima bantuan iuran yang membayar iuran secara rutin setiap bulan.

2. Cakupan Wilayah dan Fasilitas Kesehatan

Baik KIS maupun BPJS dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Peserta dapat memperoleh layanan mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, hingga layanan lanjutan melalui sistem rujukan apabila diperlukan.

3. Kewajiban Pembayaran Iuran

Hal yang cukup membedakan KIS dan BPJS Kesehatan adalah kewajiban pembayaran iuran. Peserta KIS yang termasuk dalam kelompok PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya kepesertaannya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau peserta mandiri wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas BPJS yang dipilih.

4. Sumber Pendanaan

KIS bagi peserta PBI diperoleh dari APBN atau APBD, tergantung pada kategori kepesertaannya. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan non-PBI membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Proses Pendaftaran

Peserta KIS umumnya ditetapkan berdasarkan data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dari pemerintah.

Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan non-PBI dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sesuai prosedur yang telah ditentukan, baik secara online maupun melalui kantor BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

KIS dan BPJS memberikan akses perlindungan kesehatan melalui program JKN. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta KIS maupun BPJS Kesehatan:

1. Mengurangi Beban Biaya Berobat

Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri selama prosedur pelayanan sesuai aturan Program JKN.

2. Mendapatkan Layanan Kesehatan Berjenjang

Peserta dapat mengakses pelayanan mulai dari puskesmas, klinik, dokter keluarga, hingga rumah sakit rujukan apabila memang diperlukan.

3. Memberikan Perlindungan Saat Membutuhkan Perawatan

Saat mengalami sakit atau membutuhkan tindakan medis, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis, sehingga mengurangi risiko pengeluaran yang besar.

4. Mendorong Pemeriksaan Kesehatan Secara Rutin

Program JKN juga mendukung pelayanan promotif dan preventif, sehingga peserta dapat lebih memperhatikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan maupun konsultasi di fasilitas kesehatan.

5. Memberikan Perlindungan bagi Peserta dan Keluarga

Peserta KIS dan BPJS Kesehatan memiliki perlindungan yang dapat dimanfaatkan saat membutuhkan layanan medis. Hal ini dapat memberikan rasa tenang dalam menghadapi berbagai risiko kesehatan.

Cara Cek Status Kepesertaan KIS dan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan kartu KIS atau BPJS Kesehatan masih aktif, kamu dapat mengeceknya melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Setelah mengunduh aplikasi, kamu dapat melakukan login menggunakan data kepesertaan.

Melalui aplikasi Mobile JKN, kamu bisa melihat informasi status kepesertaan, data peserta, serta berbagai layanan BPJS Kesehatan lainnya.

2. Melalui Layanan WhatsApp CHIKA

Selain aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN).

Kamu dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan, lalu mengikuti instruksi yang diberikan oleh sistem untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan.

3. Melalui Call Center 165

Cara lainnya adalah dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Melalui layanan ini, kamu dapat memperoleh bantuan terkait informasi kepesertaan, perubahan data, hingga berbagai pertanyaan mengenai layanan BPJS Kesehatan.

KIS sebagai kartu identitas kepesertaan dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan secara resmi.

Nah, bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan jalur nonsubsidi, rutinitas administrasi bulanan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Jasa Pembayaran Online Pegadaian.

Layanan ini membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan pembayaran harian, seperti listrik, air, BPJS, pajak, pulsa, hingga voucher digital, dengan cepat dan mudah.

Melalui layanan ini, kamu tidak perlu memiliki rekening bank untuk melakukan transaksi karena pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor Pegadaian terdekat.

Yuk, nikmati kemudahan pembayaran BPJS dan berbagai kebutuhan harian lainnya melalui Jasa Pembayaran Online Pegadaian!

Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Cara Pembayarannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved