Gaji ke-13 PNS 2026, Kapan Cair? Simak Jadwal dan Skemanya!

Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2026. Regulasinya diatur, salah satunya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ingin tahu skema pencairan gaji ke-13 PNS 2026 dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini!
Gaji ke-13 PNS 2026, Kapan Cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS selalu menjadi hal yang dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Skema pencairannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS 2026 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS 2026 cair? Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat 1, gaji ke-13 PNS 2026 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kemudian, Ayat 2 menjelaskan bahwa apabila gaji ke-13 PNS 2026 sebagaimana disebutkan di Ayat 1 belum bisa dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan bukan hanya untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu ASN mengakomodasi biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
Meski PP tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada bulan Maret lalu, belum ada tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2026.
Baca juga: Berbagai Prinsip Kelola Gaji. Mau Pilih yang Mana?
Dari Mana Asal THR dan Gaji ke-13 PNS 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS 2026 bersumber dari APBN untuk ASN pusat dan APBD untuk ASN daerah.
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 calon PNS (CPNS) yang bersumber dari APBN akan terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 calon PNS daerah akan terdiri atas 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Lalu, untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan aparatur negara pusat lainnya akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan.
Nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2026 tidak termasuk insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan pengamanan, dan sejumlah tunjangan lainnya.
Siapa Saja yang Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menjelaskan pihak-pihak yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2026, di antaranya:
- Aparatur negara (PNS dan CPNS, PPPK, TNI, POLRI, pejabat negara).
- Pensiunan aparatur negara.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Meski sudah ditetapkan siapa saja yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tidak semua aparatur negara bisa menerimanya.
Misalnya, aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan) tidak dapat menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Baca juga: Alokasi Gaji 2 Juta untuk Keuangan yang Aman dan Terjamin
Kelola Gaji PNS dengan Berinvestasi Bersama Pegadaian!
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun yang memenuhi syarat bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya, begitu pula gaji bulanan.
Agar gaji bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer dan ditabung untuk masa tua, kamu perlu mengelolanya dengan bijaksana.
Jangan sampai gaji terbuang sia-sia untuk kebutuhan konsumtif semata. Salah satu manajemen keuangan yang bisa dipertimbangkan adalah berinvestasi emas.
Terdapat banyak cara berinvestasi emas yang bisa kamu coba, salah satunya dengan metode cicilan emas. Melalui metode ini, kamu tidak perlu menunggu dana terkumpul banyak.
Jadi, kamu bisa membayarnya secara bertahap sehingga lebih ringan dan tidak mengganggu arus kas. Emas juga merupakan aset yang nilainya stabil, bahkan cenderung meningkat.
Tidak hanya itu, emas adalah aset safe haven yang tahan terhadap sejumlah kondisi keuangan, seperti inflasi. Jika kamu mempertimbangkan cicilan emas, Pegadaian punya solusinya!
Cicil Emas dari Pegadaian memungkinkan kamu untuk berinvestasi emas secara bertahap dengan skema yang lebih ringan. Kamu bisa membeli emas 24 karat dengan biaya yang terjangkau.
Cicilan emas di Pegadaian juga tetap setiap bulannya meskipun harga emas terus naik. Apabila kamu ingin mengetahui perkiraan cicilan emas yang bisa diambil, kamu bisa mencoba Simulasi Cicil Emas.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi emas di Pegadaian? Ajukan cicilan melalui Tring! by Pegadaian atau kantor cabang Pegadaian terdekat di kotamu sekarang!
Yuk, atur gaji ke-13 PNS 2026 dan gaji bulananmu dengan berinvestasi emas bersama Pegadaian! Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati!
Baca juga: Gaji Bulanan 4 Jutaan? Ikuti Cara Ini Supaya Bisa Menabung Emas
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
10 Pahlawan Wanita Indonesia & Perannya Terhadap Kemerdekaan
Hari kemerdekaan identik dengan peran pemuda, tapi tahukah kamu ada pahlawan wanita Indonesia yang turut berjuang? Yuk, simak kisah inspiratif mereka!

Inspirasi
Cara Tebus Gadai Secara Online Lewat Aplikasi Pegadaian Digital
Dalam hal gadai di Pegadaian, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang, cicil, dan tebus gadai.

Inspirasi
30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dalam Tiga Bahasa
Ketika Ramadan tiba, ucapan selamat menunaikan ibadah puasa banyak diutarakan untuk merayakan bulan yang penuh berkah ini. Simak contoh-contohnya.
