Pajak Investasi Emas: Aturan dan Contoh Perhitungannya

Oleh Pegadaian dalam Emas

02 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Emas sering dipilih sebagai salah satu instrumen investasi untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Sebab, nilai emas cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Meski begitu, kamu juga perlu memahami aspek perpajakan investasi emas agar bisa menghitung potensi keuntungan dengan lebih tepat, selain memperhatikan harga beli dan harga jualnya.

Lantas, seperti apakah aturan pajak investasi emas yang berlaku saat ini? Apakah semua transaksi akan dikenakan pajak? Simak ketentuan lengkapnya dalam artikel berikut!

Apakah Investasi Emas Dikenakan Pajak?

Pada dasarnya, jawabannya bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang melakukan transaksi tersebut.

Berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, pemerintah melakukan penyesuaian aturan terkait PPh Pasal 22 atas transaksi emas melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Salah satu perubahan pentingnya adalah pengaturan pemungutan PPh Pasal 22 dalam kegiatan usaha bullion.

Dalam transaksi pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan pada pembelian oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Namun, konsumen akhir yang membeli emas batangan, baik untuk investasi maupun tabungan pribadi, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Artinya, kamu sebagai konsumen akhir tidak perlu membayar PPh Pasal 22 saat membeli emas batangan dalam transaksi yang memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Pajak Emas 0,25% Berlaku untuk Siapa? Begini Regulasinya

Aturan Pajak Investasi Emas Terbaru

Ketentuan pajak investasi emas saat ini mengacu pada PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini mengatur penyesuaian mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi emas batangan.

Hal ini juga mencakup penentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara usaha bulion sebagai pemungut pajak.

Perlu dipahami juga, PMK Nomor 52 Tahun 2025 juga tidak mengubah besaran tarif pajak emas. Aturan ini berfokus pada perluasan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, termasuk untuk penjualan emas batangan kepada LJK penyelenggara usaha bulio berizin OJK.

Selain itu, pengecualian tersebut juga tetap berlaku untuk penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan transaksi melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Siapa yang Dikenakan Pajak Emas?

Supaya tidak keliru, kamu perlu melihat secara jelas siapa pihak yang melakukan transaksi dan dalam kapasitas apa transaksi tersebut dilakukan.

Secara umum, pajak atas pembelian emas batangan dalam kegiatan usaha bulion dipungut oleh LJK bulion ketika membeli emas dari supplier.

Sementara konsumen akhir tidak termasuk pihak yang dipungut pajak tersebut. Adapun beberapa transaksi yang mendapatkan pengecualian antara lain:

  • Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir.
  • Pembelian emas batangan oleh LJK bulion dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
  • Transaksi oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan PPh final tertentu.
  • Transaksi oleh Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
  • Penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia.
  • Transaksi melalui pasar fisik emas digital yang memenuhi ketentuan perdagangan berjangka komoditi.


Baca juga: Berapa Gram Emas Kena Pajak? Ini Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Contoh Perhitungan Pajak Investasi Emas

Sebagai gambaran, besaran pajak investasi emas bergantung pada pihak yang melakukan transaksi. Berikut ini contoh perhitungannya.

1. Pembelian Emas oleh LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion

Misalnya, sebuah LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion membeli emas batangan dari supplier senilai Rp20.000.000. Berdasarkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, perhitungannya adalah:

  • Tarif PPh Pasal 22 = 0,25%.
  • Nilai Pajak yang dikenakan = 0,25% x Rp20.000.000 = Rp50.000.
  • Total biaya pembelian = Rp20.000.000 + Rp50.000 = Rp20.050.000.


Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut atas transaksi pembelian oleh LJK bulion tersebut sebesar Rp50.000, sehingga total biaya pembelian emas menjadi Rp20.050.000.

2. Pembelian Emas oleh Konsumen Akhir

Berbeda dengan contoh sebelumnya, misalnya kamu membeli emas batangan di Pegadaian senilai Rp20.000.000 sebagai konsumen akhir.

Karena konsumen akhir termasuk pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22, maka perhitungannya menjadi:

  • Tarif PPh Pasal 22 = 0% (tidak dikenakan).
  • Nilai PPh Pasal 22 = Rp0.
  • Total biaya pembelian = Rp20.000.000.


Artinya, kamu cukup membayar sesuai harga pembelian emas tanpa tambahan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Mulai Investasi Emas di Pegadaian Sekarang!

Bagi nasabah yang melakukan transaksi emas di Pegadaian sebagai konsumen akhir, pembelian emas batangan tidak termasuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Jadi, kamu bisa membeli maupun menjual emas di Pegadaian tanpa dikenai pajak emas 0,25% tersebut.

Jika ingin mulai berinvestasi emas dengan cara yang lebih praktis, kamu bisa memilih layanan Emas Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu membeli emas dengan nominal yang terjangkau mulai dari Rp10 ribuan dan menambah kepemilikan emas secara bertahap sesuai kemampuan finansial.

Untuk pendaftarannya, kamu bisa mulai membuka rekening emas di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Namun #TenangSaja jika belum sempat ke kantor cabang, proses ini juga bisa kamu akses secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Cukup lakukan registrasi akun dan buka rekening sesuai instruksi yang tertera, kemudian lakukan pembelian emas dengan nominal minimal Rp10.000.

Di aplikasi Tring! by Pegadaian, tersedia berbagai pilihan metode pembayaran, baik virtual account bank maupun dompet digital (e-wallet). Setelah transaksi berhasil, kamu pun akan mendapatkan notifikasi bukti transaksi tersebut.

Selain pembelian emas, kamu juga bisa menggunakan saldo Emas Pegadaian untuk berbagai keperluan, seperti transfer ke sesama pemilik rekening, gadai, menjual kembali (buyback), atau bahkan mencetak emas fisik batangan.

Yuk, mulai investasi emas dengan lebih bijak dan terukur bersama Emas Pegadaian sekarang!

Baca juga: Inilah Simulasi Hitung Pajak Emas di Pegadaian, Praktis!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved