Apa Itu Green Bond? Kenali Jenis dan Manfaatnya

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

28 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan kini sudah berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, muncul pertanyaan tentang bagaimana membiayai proyek tanpa mengabaikan keberlanjutan.

Salah satu jawabannya adalah green bond, yaitu instrumen keuangan yang dirancang untuk mendukung proyek ramah lingkungan sekaligus tetap memberikan imbal hasil bagi investor.
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini untuk memahami jenis dan perannya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

Apa Itu Green Bond?

Green bond adalah obligasi yang diterbitkan untuk membiayai proyek ramah lingkungan. Instrumen ini hadir karena meningkatnya kebutuhan pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim dan masalah lingkungan lainnya sekaligus tetap memberi imbal hasil bagi investor.
Penerbitnya bisa berasal dari sektor publik, swasta, maupun lembaga multilateral yang ingin menghimpun dana untuk inisiatif berkelanjutan, mulai dari energi terbarukan hingga pengendalian polusi.
Di Indonesia, green bond (obligasi hijau) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017. Aturan tersebut menyebutkan bahwa dana hasil penerbitan obligasi hijau harus digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).
KUBL merupakan aktivitas yang bertujuan melindungi, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas lingkungan. Beberapa contoh kegiatan yang dapat didanai melalui obligasi hijau antara lain:
- Energi terbarukan.
- Efisiensi energi.
- Penggunaan lahan berkelanjutan.
- Pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan.
- Konservasi keanekaragaman hayati darat dan perairan.
- Transportasi ramah lingkungan.
- Pencegahan dan pengendalian polusi.
- Adaptasi terhadap perubahan lingkungan.
- Kegiatan lain yang berdampak positif terhadap lingkungan.

Perusahaan atau emiten yang bergerak di bidang KUBL bisa berada pada tahap perintisan, pengembangan, atau proyek yang sudah berjalan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum memperoleh pendanaan dari green bond.

Minimal 70% dana hasil penerbitan wajib dialokasikan untuk membiayai KUBL. Selain itu, penerbit harus memenuhi ketentuan penerbitan obligasi sesuai peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-B Tahun 2020 dan menyertakan penilaian dari ahli lingkungan untuk memastikan proyek benar-benar memberi manfaat yang jelas bagi lingkungan.
Baca juga: 7 Solusi Pencemaran Lingkungan & Upaya Nyata Pegadaian

Jenis Green Bond

Setiap obligasi hijau memang ditujukan untuk membiayai proyek ramah lingkungan. Namun, cara pengelolaan dana, sumber pembayaran, dan hak investor bisa berbeda tergantung pada strukturnya. Berikut beberapa bentuk green bond yang perlu dipahami:

1. Obligasi Use of Proceeds

Pada skema ini, dana yang diperoleh khusus dipakai untuk proyek hijau. Jika penerbit mengalami masalah keuangan, investor tetap memiliki hak klaim atas seluruh aset penerbit. Secara umum, peringkat kreditnya mengikuti kondisi keuangan penerbit.

2. Obligasi Pendapatan atau Berbasis Aset

Jenis ini membayar kewajiban utang dari sumber pendapatan tertentu, seperti pajak atau biaya layanan. Dana tetap digunakan untuk proyek hijau, tetapi jaminannya berasal dari arus kas yang sudah ditentukan. Model ini umumnya sering dipakai oleh pemerintah daerah.

3. Obligasi Proyek

Pendanaannya hanya terhubung pada satu proyek lingkungan tertentu. Bila terjadi gagal bayar, hak investor terbatas pada aset yang terkait dengan proyek tersebut saja.

4. Obligasi Sekuritisasi

Beberapa proyek hijau digabung menjadi satu portofolio, lalu diterbitkan sebagai satu instrumen utang. Investor memiliki hak atas kumpulan aset dari seluruh proyek dalam portofolio tersebut.

5. Obligasi Terlindungi

Instrumen ini membiayai sejumlah proyek yang masuk dalam satu kelompok aset khusus. Investor dapat menagih kepada penerbit. Jika penerbit tidak mampu membayar, klaim bisa dialihkan ke aset dalam kelompok tersebut.

6. Pinjaman Hijau (Green Loan)

Selain obligasi, pembiayaan proyek ramah lingkungan juga dapat berbentuk pinjaman. Ada yang tanpa jaminan sehingga kreditur memiliki hak atas aset peminjam secara umum dan ada pula yang disertai agunan tertentu.
Baca juga: Carbon Credit: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya

Manfaat Green Bond

Green bond tidak hanya membantu pembiayaan proyek ramah lingkungan, tetapi juga memberi sejumlah keuntungan bagi penerbitnya. Berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh.

1. Akses Pendanaan dengan Biaya Kompetitif

Melalui penerbitan green bond, perusahaan atau pemerintah dapat menghimpun dana dalam jumlah besar dengan tingkat bunga yang relatif bersaing. Skema ini cocok untuk mendukung proyek berskala besar maupun beberapa proyek sekaligus.

2. Fleksibilitas dalam Penggunaan Dana

Penerbit memiliki ruang gerak yang cukup luas dalam mengelola dana yang terkumpul, selama tetap digunakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Transparansi dan Pengukuran Dampak

Obligasi hijau mendorong adanya pelaporan pasca penerbitan. Lewat laporan ini, penerbit dan investor dapat melihat sejauh mana proyek yang dibiayai memberi dampak nyata terhadap lingkungan.

4. Pengaturan Jangka Waktu yang Adaptif

Struktur green bond memungkinkan penyesuaian jadwal pembayaran sesuai karakter proyek. Hal ini penting terutama untuk proyek lingkungan yang membutuhkan waktu lebih panjang sebelum menghasilkan manfaat finansial.

5. Meningkatkan Reputasi dan Citra Positif

Penerbitan obligasi hijau sering menarik perhatian publik dan pemangku kepentingan. Selain itu, laporan dampak yang dipublikasikan dapat memperkuat citra perusahaan atau institusi sebagai pihak yang peduli pada isu keberlanjutan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu green bond, jenis, dan manfaatnya. Instrumen ini menjadi salah satu solusi pembiayaan yang mendorong proyek ramah lingkungan sekaligus tetap memberi keuntungan ekonomi.
Penerapan konsep seperti green building dan green economy yang dijalankan oleh PT Pegadaian menjadi contoh bagaimana prinsip keberlanjutan dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan bisnis.

Melalui langkah tersebut, upaya menjaga lingkungan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih bertanggung jawab.
Baca juga: Energi Ramah Lingkungan: Jenis, Alternatif, dan Manfaatnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved