Mengenal Usaha Mikro: Ciri-Ciri, Perizinan, dan Contohnya

Oleh Pegadaian dalam Wirausaha

05 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memulai bisnis tidak selalu membutuhkan modal besar, banyak karyawan, atau tempat usaha yang luas. Banyak bisnis justru berawal dari skala kecil dan dikelola secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan pasar di sekitarnya.

Bahkan, usaha rumahan seperti bisnis makanan, jasa, hingga toko kelontong dapat termasuk dalam kategori usaha mikro apabila memenuhi kriteria yang berlaku.

Meski skalanya relatif kecil, jenis usaha ini tetap perlu dikelola dengan baik, termasuk dari sisi perizinan dan keuangan.

Agar upaya menjalankan bisnis kecil-kecilan lebih terarah, yuk simak penjelasan tentang usaha mikro berikut ini!

Pengertian Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Usaha ini merupakan bagian dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM dapat ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Untuk usaha mikro yang baru didirikan, kriteria modal usaha yang berlaku adalah paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha mikro apabila memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kriteria tersebut membantu membedakan usaha mikro dari usaha kecil dan menengah. Dalam praktiknya, usaha mikro biasanya mempunyai struktur bisnis sederhana.

Pemilik dapat terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari membeli bahan baku, melayani pelanggan, mengelola keuangan, hingga melakukan pemasaran.

Bagaimana Perizinan Usaha Mikro?

Meski memiliki skala bisnis yang relatif kecil, pelaku usaha mikro tetap perlu memperhatikan legalitas usahanya.

Perizinan berusaha di Indonesia saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu legalitas dasar yang penting untuk dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Namun, kebutuhan perizinan tidak selalu sama untuk setiap usaha.

Jenis perizinan yang dibutuhkan akan menyesuaikan dengan tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha. Oleh sebab itu, kamu perlu memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Untuk kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha juga dapat memerlukan dokumen atau sertifikasi tambahan. Misalnya, bisnis makanan dan minuman memerlukan pemenuhan persyaratan terkait keamanan pangan atau sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Inilah 10+ Cara Membangun Keuangan untuk UKM yang Efektif

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Selain dapat dikenali berdasarkan kriteria modal dan hasil penjualan, usaha mikro umumnya memiliki beberapa karakteristik dalam kegiatan operasionalnya. Berikut adalah ciri-ciri yang sering ditemukan pada usaha mikro:

1. Skala Operasional Relatif Kecil

Usaha mikro biasanya melayani pasar dengan cakupan terbatas, misalnya lingkungan sekitar tempat usaha atau wilayah tertentu.

Namun, penggunaan marketplace dan media sosial juga memungkinkan pelaku usaha menjangkau pelanggan yang lebih luas.

2. Pengelolaan Bisnis Masih Sederhana

Pemilik biasanya memegang peran penting dalam hampir semua aktivitas bisnis. Pembagian tugas belum serumit perusahaan besar karena jumlah tenaga kerja dan kegiatan operasional masih terbatas.

3. Modal Usaha Relatif Terbatas

Kegiatan bisnis umumnya dijalankan dengan modal yang disesuaikan dengan kemampuan pemilik. Modal tersebut digunakan untuk membeli bahan baku, peralatan, stok barang, serta memenuhi kebutuhan operasional lainnya.

4. Dekat dengan Konsumen

Skala yang lebih kecil membuat pemilik usaha dapat berinteraksi langsung dengan pelanggan. Kondisi ini dapat membantu pelaku usaha memahami kebutuhan, kebiasaan, dan masukan konsumen dengan lebih cepat.

Baca juga: Inilah 10+ Cara Membangun Keuangan untuk UKM yang Efektif

Perbedaan Usaha Mikro dan Besar

Usaha mikro dan bisnis berskala besar memiliki karakteristik yang cukup berbeda, terutama dari sisi modal hingga pengelolaannya.

Maka dari itu, kamu perlu memahami perbedaan tersebut agar dapat melihat posisi sebuah bisnis berdasarkan skala operasionalnya. Berikut beberapa perbedaannya:

1. Skala Modal

Usaha mikro memiliki batas modal usaha sesuai dengan kriteria UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, perusahaan berskala besar umumnya membutuhkan modal yang jauh lebih tinggi untuk membiayai operasional, aset, tenaga kerja, dan ekspansi.

2. Struktur Organisasi

Pada usaha mikro, pemilik dapat menangani berbagai pekerjaan sekaligus. Sebaliknya, perusahaan besar biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan pembagian fungsi seperti keuangan, pemasaran, operasional, dan sumber daya manusia.

3. Jangkauan Pasar

Usaha mikro dapat memulai pemasaran dari lingkungan lokal sebelum memperluas jangkauan melalui kanal digital.

Bisnis besar umumnya memiliki cakupan pasar yang lebih luas, bahkan dapat menjangkau pasar nasional maupun internasional.

4. Pengelolaan Keuangan

Pencatatan keuangan usaha mikro cenderung lebih sederhana, tetapi tetap perlu dipisahkan dari keuangan pribadi.

Pada perusahaan besar, pengelolaan keuangan biasanya melibatkan sistem akuntansi, perencanaan anggaran, audit, dan pengawasan yang lebih kompleks.

Baca juga: 10 Ide Bisnis Pemula untuk Anak Muda, Bisa Jadi Sumber Cuan!

Contoh Usaha Mikro

Peluang usaha mikro dapat ditemukan di berbagai bidang, mulai dari perdagangan hingga jasa. Jenis bisnisnya dapat disesuaikan dengan keterampilan, kebutuhan pasar, dan modal yang kamu miliki. Berikut beberapa contoh usaha mikro yang mudah ditemukan di sekitar:

1. Usaha Bengkel

Bengkel motor skala kecil dapat menjadi contoh usaha mikro, terutama jika dikelola secara mandiri dengan jumlah pekerja terbatas. Layanannya bisa berupa servis ringan, ganti oli, hingga perbaikan komponen kendaraan.

2. Usaha Jajanan Pasar dan Camilan

Bisnis kue tradisional, gorengan, keripik, atau camilan rumahan juga dapat dijalankan dalam skala mikro. Produk dapat dipasarkan secara langsung, dititipkan di warung, atau dijual melalui platform digital.

3. Warung Kelontong

Warung kelontong menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman, perlengkapan mandi, serta kebutuhan rumah tangga. Bisnis ini umumnya mengandalkan pelanggan dari lingkungan sekitar.

4. Usaha Laundry

Laundry kiloan dapat dimulai dengan jumlah mesin dan tenaga kerja yang terbatas. Lokasi yang dekat dengan kawasan kos, kampus, atau permukiman padat dapat menjadi pasar potensial bagi usaha ini.

5. Usaha Jahit

Jasa menjahit dan permak pakaian juga termasuk contoh bisnis yang dapat dijalankan dalam skala mikro. Selain menerima pesanan langsung, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dengan membuat produk pakaian sendiri.

Sekian informasi menarik yang dapat menginspirasimu dalam mengelola usaha mikro. Pada dasarnya, keberlangsungan usaha mikro sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha dalam menjaga arus kas dan menyediakan modal kerja.

Ketika bisnis mulai berkembang, kebutuhan dana untuk menambah stok, membeli peralatan, atau meningkatkan kapasitas produksi juga dapat meningkat.

Penggunaan dana rumah tangga secara terus-menerus untuk kebutuhan bisnis berisiko membuat keuangan pribadi dan usaha sulit dipisahkan. Untuk membantu memenuhi kebutuhan modal tersebut, kamu dapat mempertimbangkan KUR Syariah Pegadaian.

Pembiayaan dari Pegadaian ini menggunakan prinsip syariah dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro untuk mendukung pengembangan usaha.

KUR Syariah Pegadaian memiliki sejumlah keunggulan, seperti sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, proses pencairan cepat, serta tanpa jaminan barang.

Dengan pembiayaan yang terencana, kamu dapat memenuhi kebutuhan modal usaha tanpa harus mengganggu dana yang telah dialokasikan untuk kebutuhan keluarga.

Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Dengan modal dari KUR Syariah, kamu dapat mengembangkan usaha dengan lebih terarah.

Yuk, kembangkan usaha dengan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhanmu melalui KUR Syariah Pegadaian!

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online agar Usaha Sah di Mata Hukum

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved