Apa Itu Syirkah? Ini Jenis dan Dasar Hukumnya dalam Islam

Oleh Pegadaian dalam Wirausaha

11 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Syirkah adalah konsep kerja sama dalam ekonomi syariah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama sesuai prinsip Islam.

Di era modern seperti sekarang ini, syirkah semakin dikenal karena dinilai lebih adil sekaligus transparan.

Dalam praktiknya, setiap pihak dapat memberikan modal, tenaga, maupun keahlian dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.

Tidak hanya berorientasi pada keuntungan, konsep syirkah juga menekankan sikap saling tolong-menolong dan tanggung jawab antarpihak yang bekerja sama. Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Syirkah?

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

Dalam kerja sama ini, setiap pihak memberikan kontribusi sesuai kesepakatan, baik berupa modal, tenaga, maupun keahlian.

Menurut hukum ekonomi syariah, keuntungan dalam syirkah dibagi menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil.

Sementara kerugian akan ditanggung sesuai porsi modal atau kesepakatan yang telah dibuat sejak awal akad.

Para ulama juga memiliki pandangan tersendiri mengenai syirkah. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa syirkah merupakan akad persekutuan modal dan keuntungan antara dua orang atau lebih.

Mazhab Maliki mendefinisikan syirkah sebagai izin antara pihak untuk menggunakan dan mengelola harta bersama.

Sementara Mazhab Syafi’i menekankan kepemilikan hak bersama atas modal usaha yang diketahui oleh seluruh pihak.

Lalu, Mazhab Hambali menjelaskan bahwa syirkah adalah kerja sama untuk menghimpun dan mengelola harta secara bersama-sama demi memperoleh keuntungan.

Dasar Hukum Syirkah

Syirkah adalah bentuk kerja sama yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama yang sepakat bahwa manusia boleh bekerja sama dalam usaha selama tidak melanggar syariat.

Dalam Al-Qur’an, konsep syirkah dijelaskan pada beberapa ayat, salah satunya adalah Surat An-Nisa’ ayat 12 yang membahas tentang kepemilikan bersama dalam warisan. Selain itu, Allah Swt. juga berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Lalu, dalam Surat Shad ayat 24 dijelaskan bahwa banyak orang yang berserikat berbuat zalim, kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh. Ayat ini menjadi pengingat agar kerja sama dilakukan dengan jujur dan adil.

Nabi Muhammad saw. juga menjelaskan keutamaan syirkah dalam hadis riwayat Abu Dawud. Allah Swt. akan menjadi pihak ketiga dalam kerja sama selama tidak ada pengkhianatan di antara pihak yang berserikat.

Baca juga: Mengenal Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah, Wajib Tahu!

Macam-Macam Syirkah

Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Syirkah Amlak

Syirkah amlak merupakan kerja sama karena kepemilikan atas suatu harta atau barang. Biasanya terjadi karena warisan, hibah, atau pembelian bersama. Jenis syirkah amlak terdiri dari:

  • Syirkah ikhtiyar yaitu kerja sama sukarela yang didasarkan pada kesepakatan bersama.
  • Syirkah jabar, yaitu kerja sama yang terjadi secara otomatis seperti pembagian warisan keluarga.


2. Syirkah Uqud

Syirkah uqud adalah kerja sama yang bersifat transaksional untuk menjalankan usaha bersama. Berikut beberapa jenis syirkah uqud:

  • Syirkah inan, yaitu kerja sama dengan modal berbeda antarpihak.
  • Syirkah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.
  • Syirkah wujuh, yaitu kerja sama berdasarkan reputasi atau keahlian.
  • Syirkah abdan, yaitu kerja sama yang mengandalkan tenaga atau keahlian.
  • Syirkah mufawadhah, yaitu kerja sama dengan modal, hak, dan tanggung jawab yang sama.


Syarat dan Rukun Syirkah

Dalam Islam, syirkah juga harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar akadnya dianggap sah, yaitu:

  • Sighat (Ijab dan Qabul): Ijab dan qabul merupakan pernyataan kesepakatan antara pihak yang bekerja sama. Hal ini menjadi bukti bahwa semua pihak rela dan setuju menjalankan usaha bersama.
  • Pihak yang Berakad: Pihak yang melakukan akad harus baligh, berakal, dan mampu mengambil keputusan. Tanpa adanya pihak yang memenuhi syarat tersebut, akad syirkah tidak sah.
  • Objek Syirkah: Objek syirkah dapat berupa modal, barang, atau pekerjaan. Modal yang digunakan harus jelas jumlahnya dan bukan berasal dari utang.


Selain rukun syirkah, terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi agar kerja sama dianggap sah, seperti:

  • Pembagian keuntungan harus jelas dan disepakati bersama.
  • Modal harus berupa harta bernilai.
  • Keuntungan dan kerugian dibagi secara adil sesuai kesepakatan.


Baca juga: Mengenali Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Keuntungan dan Risiko Syirkah

Syirkah memberikan keuntungan berupa pembagian hasil usaha secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.

Konsep ini juga membantu pelaku usaha memperoleh tambahan modal dan memperluas jaringan bisnis.

Selain keuntungan finansial, syirkah juga memiliki manfaat sosial karena dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun, syirkah juga memiliki risiko kerugian. Dalam prinsip syariah, kerugian ditanggung sesuai porsi modal atau tanggung jawab masing-masing pihak.

Maka dari itu, setiap pihak harus menjaga amanah dan menghindari kelalaian. Jika ada pihak yang sengaja melakukan kesalahan, maka pihak tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Contoh Syirkah

Misalnya, Dimas dan Farhan bekerja sama membuka usaha penjualan laptop bekas. Dimas memberikan modal untuk membeli barang, sedangkan Farhan bertugas mencari pelanggan dan mengelola penjualan.

Mereka sepakat membagi keuntungan dengan sistem bagi hasil sebesar 60:40. Setelah laptop berhasil terjual, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal yang telah dibuat bersama.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa syirkah tidak selalu harus berbisnis dalam skala besar. Kerja sama usaha kecil pun bisa dilakukan selama memenuhi prinsip syariah.

Jika kamu ingin mengembangkan usaha dengan pembiayaan syariah, salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah layanan KUR Syariah dari Pegadaian.

Melalui KUR Syariah, Pegadaian menyediakan pembiayaan modal usaha tanpa jaminan barang. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli stok barang dagangan serta memenuhi kebutuhan operasional bisnis lainnya.

Adapun beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh KUR Syariah Pegadaian adalah:


Besaran pembiayaan yang tersedia mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta. Terdapat dua skema tarif pembiayaan, yaitu 3% per tahun untuk Super Mikro dan mulai 6% per tahun untuk Mikro.

Untuk mengajukannya, kamu perlu memiliki usaha yang sah, berusia minimal 17 tahun, serta memiliki izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha).

Mari kembangkan usaha dengan tambahan modal dari KUR Syariah Pegadaian yang berprinsip syariah.

Baca juga: Inilah Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional, Catat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved