Opsen Pajak: Ini Aturan, Perhitungan, dan Perubahan Terbarunya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

05 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pada 5 Januari 2025 lalu, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Pemerintah, pemberlakuan opsen PKB tersebut tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana aturan, tarif, dan perhitungan opsen PKB yang mulai ditetapkan? Simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah skema pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang sudah terutang. Opsen PKB sendiri merupakan opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Subjek atau Wajib Pajak (WP) dari opsen PKB adalah perseorangan atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Jika Wajib Pajaknya berbentuk Badan, kewajiban perpajakan tersebut diwakilkan oleh pengurus atau kuasa Badan yang bersangkutan.

Sementara itu, objek dari opsen PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat yang tidak digunakan sebagai alat angkut orang maupun barang di jalan umum.

Secara umum, opsen kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, yaitu opsen atas PKB dan opsen atas BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Rincian kedua opsen ini tercantum di kolom Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pada bagian belakang STNK, sehingga proses pengawasan dan pembayarannya lebih mudah dipantau.

Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Peraturan terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut disahkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Melansir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah) secara resmi disahkan pada 5 Januari 2025

Jadi, bisa dikatakan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan di tanggal yang sama.

Menurut kebijakan ini, pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berhak memungut opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Besaran opsen atas PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah 66% dari pajak terutang sesuai pasal 83 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Walaupun masyarakat Indonesia dikenakan pajak tambahan dari PKB terutang, namun hal tersebut tidak akan menambah beban administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Pasalnya, tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang, yaitu maksimal sebesar 1,2% mulai 2025 di mana lebih rendah dari sebelumnya yang maksimal senilai 2%.

Alhasil, jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh pemiliknya tidak jauh berbeda meskipun objek pajaknya bertambah.

Pada dasarnya, tujuan penerapan kebijakan opsen pajak adalah untuk mempercepat penyaluran dan memperkuat sinergi pemungutan pajak.

Dengan demikian, diharapkan peningkatan penerimaan pajak dapat tercapai dalam jangka waktu yang panjang.

Selain itu, diharapkan bisa mendorong peran daerah untuk mengekstensifikasi perpajakan daerah bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna perluasan basis pajak daerah.


Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya


Perhitungan Opsen PKB

Berikut contoh perhitungan opsen PKB agar lebih mudah dipahami.

Contoh:

Pak Budi memiliki motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp400 juta (setelah memperhitungkan bobotnya). Tarif PKB kepemilikan kendaraan pertama di provinsi tempat motor tersebut terdaftar adalah 1,1%. Berapa nilai pajak yang harus dibayarkan Pak Budi?

Jawab:

PKB Terutang = 1,1% x Rp400.000.000 = Rp4.400.000 (masuk ke RKUD Provinsi)

Opsen PKB = 66% x Rp4.400.000 = Rp2.904.000 (masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)

Total = Rp4.400.000 + Rp2.904.000 = Rp7.304.000

Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan Pak Budi adalah Rp7.304.000. Angka ini kurang lebih setara dengan tarif pajak 1,8% jika dihitung dengan skema UU Nomor 28 Tahun 2009 yang lama, yaitu 1,8% x Rp400.000.000 = Rp7.200.000.

Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya

Jangan Sampai Menunggak, Ini Konsekuensinya


Selain memahami cara hitungnya, penting juga untuk disiplin membayar PKB tepat waktu. Pasalnya, kendaraan yang menunggak pajak dan tidak melakukan daftar ulang STNK selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari data registrasi kendaraan secara permanen.

Kendaraan dengan status ini tidak bisa didaftarkan kembali dan dilarang dioperasikan di jalan raya, sehingga aset Anda kehilangan legalitasnya.

Mengetahui ketentuan opsen dapat membantu kamu memastikan nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sudah tepat.

Selain menjaga legalitas kendaraan, pembayaran pajak yang tertib juga bisa memudahkan kamu ketika mengajukan Gadai Kendaraan di Pegadaian, karena bukti pembayaran pajak menjadi salah satu dokumen pendukung yang diperlukan.

Butuh Dana Cepat? Manfaatkan Gadai Kendaraan di Pegadaian

Layanan Gadai Kendaraan di Pegadaian menawarkan pinjaman dengan jaminan kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak, tambahan modal usaha, biaya pendidikan, hingga renovasi rumah. Berbeda dari Gadai BPKB, pada Gadai Kendaraan, kendaraan beserta dokumen aslinya (STNK dan BPKB) diserahkan sebagai jaminan.

Beberapa hal yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan:

  • Kendaraan terdaftar atas nama sendiri sesuai STNK dan tidak dalam status sengketa.
  • KTP asli beserta fotokopi, STNK, dan BPKB asli.
  • Usia kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing cabang, umumnya motor maksimal 15 tahun dan mobil maksimal 10 hingga 25 tahun tergantung merek dan jenis pelat.


Prosesnya cukup mudah. Kamu bisa datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau mengajukan lewat aplikasi Tring! By Pegadaian dengan membawa kendaraan dan dokumen lengkap.

Setelah dilakukan verifikasi dan taksiran, dana pinjaman akan langsung cair ke rekening kamu. Kendaraan yang dijadikan jaminan tetap disimpan, dirawat, dan diasuransikan selama masa pinjaman berjalan, sehingga aman dan minim risiko.
Kalau kamu ingin memperkirakan besaran pinjaman yang bisa didapat, gunakan fitur Simulasi Gadai Kendaraan agar lebih praktis.

Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM

Komentar (2)
image comment user
Eldo Rado
148 hari yang lalu

Sangat mencerahkan

Balas
image comment user
Customercare
123 hari yang lalu

Hai Eldo Rado, Sahabat Pegadaian. Terima kasih respons positif yang diberikan. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. Salam sehat selalu. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved