Cara Menghitung Zakat Tabungan Emas serta Rumusnya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

27 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Apakah ada syarat wajib zakat untuk kepemilikan tabungan emas? Cara menghitung zakat tabungan emas perlu diperhatikan agar kewajiban terhadap harta dapat ditunaikan dengan tepat.

Simak penjelasan mengenai landasan hukum, ketentuan, cara menghitung, hingga keutamaan zakat tabungan emas di bawah ini.

Landasan Hukum Zakat Investasi Emas

Emas yang disimpan untuk tujuan investasi memiliki nilai ekonomi sekaligus ketentuan syariat. Ketika kepemilikannya telah memenuhi persyaratan tertentu, harta tersebut perlu dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban zakat.

Dasar mengenai kewajiban zakat atas emas dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui Surat At-Taubah ayat 34.

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوۡاْ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنۡ سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۭ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, di antara banyak orang alim dan para rahib, ada yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar serta menghalangi manusia dari jalan Allah. Adapun orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah, sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.

Ayat tersebut memberikan peringatan mengenai harta emas yang disimpan tanpa digunakan untuk kepentingan di jalan Allah.

Ketentuan mengenai zakat emas juga diperkuat melalui hadis yang menjelaskan adanya batas kepemilikan tertentu serta masa kepemilikan sebelum zakat ditunaikan.

Oleh karena itu, memiliki emas sebagai aset tidak hanya berkaitan dengan bagaimana kamu menyimpannya atau mengembangkannya, tetapi juga dengan bagaimana kewajiban atas harta tersebut dipenuhi.

Ketentuan Zakat Tabungan Emas

Tidak setiap kepemilikan emas langsung dikenai zakat. Ada beberapa kondisi yang perlu terpenuhi terlebih dahulu sebelum kewajiban tersebut berlaku. Berikut di antaranya:

  • Perhatikan jumlah emas yang dimiliki: Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Jadi, jumlah kepemilikan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah emas sudah masuk dalam batas wajib zakat.
  • Pastikan masa kepemilikannya telah memenuhi haul: Zakat emas ditunaikan setelah kepemilikan mencapai masa satu tahun sesuai ketentuan yang digunakan.
  • Emas tersebut merupakan harta yang benar-benar dimiliki: Artinya, emas berada dalam kepemilikan sah seseorang dan bukan sekadar aset pinjaman atau milik pihak lain.


Dengan demikian, kamu perlu melihat jumlah emas sekaligus masa kepemilikannya sebelum menentukan kewajiban zakat. Perhitungan haul yang menjadi syarat juga berkaitan dengan saat kepemilikan emas telah mencapai nisab.

Baca juga: Zakat Emas: Ketentuan dan Jenisnya

Cara Menghitung Zakat Tabungan Emas

Setelah mengetahui syaratnya, langkah berikutnya adalah menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Untuk emas yang telah memenuhi nisab dan haul, kadar zakat yang digunakan adalah 2,5% dari nilai kepemilikan emas.

Jika zakat ingin ditunaikan dalam bentuk emas, perhitungannya dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah emas dengan 2,5%.

Zakat = Total emas × 2,5%

Sementara itu, jika zakat diberikan dalam bentuk uang, nilai emas perlu dikonversikan terlebih dahulu menggunakan harga emas yang menjadi acuan pada saat pembayaran.

Zakat = Total emas × harga emas per gram × 2,5%

Sebagai ilustrasi, misalnya, kamu memiliki 92 gram emas dan kepemilikannya sudah memenuhi haul. Karena jumlah tersebut telah melewati nisab 85 gram, zakatnya dapat dihitung sebagai berikut:

92 gram × 2,5% = 2,3 gram

Jadi, jumlah zakat yang setara dengan kepemilikan tersebut adalah 2,3 gram emas.

Jika ingin membayarnya menggunakan uang, misalnya dengan harga emas yang digunakan per 17 September 2026, Rp2.598.000 per gram, maka nilai seluruh emas adalah:

92 × Rp2.598.000 = Rp239.016.000

Selanjutnya, zakat yang perlu dikeluarkan:
2,5% × Rp239.016.000 = Rp5.975.400

Perhitungan dalam rupiah dapat berubah apabila harga emas yang digunakan saat pembayaran berbeda.

Sementara itu, jumlah gram zakat tetap mengikuti persentase dari emas yang menjadi dasar perhitungan.

Hal ini terjadi karena nilai rupiah dari emas bergerak sejalan dengan harga emas. BAZNAS juga menjelaskan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti harga emas yang berlaku, meskipun patokan nisab tetap 85 gram.

Misalnya, kamu memiliki 90 gram emas sejak 17 September 2025 dengan harga saat itu sebesar Rp2.115.000 per gram.

Maka, perhitungan zakat saat itu adalah:
Nilai emas = 90 × Rp2.115.000 = Rp190.350.000
Zakat = 2,5% × Rp190.350.000 = Rp4.758.750

Namun, jika emas masih dimiliki dalam jumlah yang sama pada 17 September 2026, dengan harga emas menjadi Rp2.598.000 per gram, maka perhitungannya:

Nilai emas = 90 × Rp2.598.000 = Rp233.820.000
Zakat = 2,5% × Rp233.820.000 = Rp5.845.500

Itu artinya, ketika jumlah emas tetap tetapi harganya meningkat, nilai zakat dalam rupiah juga dapat berubah.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Berapa Persen Sebenarnya?

Keutamaan Membayar Zakat Tabungan Emas

Mengetahui perhitungan zakat tidak berhenti pada angka yang harus dikeluarkan. Di balik kewajiban tersebut terdapat nilai ibadah dan manfaat sosial yang dapat dirasakan secara lebih luas, seperti:

1. Menjalankan Kewajiban sebagai Muslim

Zakat merupakan bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan dalam syariat. Ketika harta telah memenuhi persyaratan, menunaikan zakat menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.

2. Menjaga Keberkahan Harta

Sebagian harta yang dimiliki tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi. Zakat menjadi salah satu cara menunaikan hak yang melekat pada harta sekaligus sebagai bentuk penyucian atas kepemilikan tersebut.

3. Membentuk Kebiasaan Berbagi

Kepemilikan emas yang terus bertambah dapat membuat seseorang semakin terbiasa menyimpan aset. Dengan menunaikan zakat, kamu juga belajar menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan orang lain.

4. Mengubah Aset Menjadi Manfaat Sosial

Zakat yang dikelola oleh lembaga amil dapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dana tersebut dapat mendukung kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, zakat atas emas tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemilik harta, tetapi juga memiliki dimensi sosial.

Harta yang sebelumnya hanya tersimpan dapat memberikan manfaat ketika sebagian darinya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat tabungan emas, mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga contoh perhitungannya.

Dengan memahami ketentuannya, kamu dapat lebih terarah dalam mengelola kepemilikan emas sekaligus menunaikan kewajiban atas harta yang telah memenuhi syarat.

Jika kamu tertarik untuk memiliki emas secara bertahap, cobalah pertimbangkan Emas Pegadaian. Kamu bisa membeli emas sesuai kebutuhan, mulai dari Rp10 ribuan.

Pembukaan rekening dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Umumnya, Pegadaian memberlakukan bebas biaya jika bertransaksi di aplikasi. Sementara itu, nasabah perlu membayar sebesar Rp10.000 untuk biaya pembukaan rekening di outlet.

Selain itu, jangan lupa siapkan biaya pengelolaan rekening, yaitu Rp30.000 per tahun. Untuk mulai menabung melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  • Download dan registrasi aplikasi Tring! by Pegadaian.
  • Lakukan top up sesuai dengan nominal yang diinginkan.
  • Ambil buku tabungan di cabang tempat pendaftaran.


Jika memilih transaksi langsung, datanglah ke outlet terdekat dan sampaikan tujuan ke petugas. Lalu, isi formulir permohonan dan lampirkan fotokopi kartu identitas.

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, serta materai. Setelah itu, beli emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghitung tabungan emas dengan mudah, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, mulai wujudkan rencana untuk memiliki emas secara terarah bersama Emas Pegadaian!

Baca juga: Nisab Zakat Emas Batangan & Perhiasan, Berapa Gram?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved