Ketahui Dasar Hukum dan Cara Menghitung PPh 21, Terbaru!

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

07 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Saat menerima slip gaji, mungkin kamu pernah melihat adanya potongan PPh 21. Nominalnya bisa berbeda pada setiap orang meskipun sama-sama berstatus karyawan.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh besarnya penghasilan, status perpajakan, hingga skema perhitungan yang berlaku.

Sejak pemerintah menerapkan tarif efektif rata-rata (TER), cara menghitung PPh 21 bulanan menjadi lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Meski demikian, masih banyak yang belum memahami bagaimana pajak tersebut dihitung serta mengapa nominal potongannya bisa berubah pada masa pajak tertentu.

Supaya tidak bingung, simak penjelasan mulai dari dasar hukum hingga contoh perhitungan PPh 21 secara lengkap dalam artikel berikut.

Dasar Hukum Perhitungan PPh 21

Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, maupun imbalan lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Perhitungan PPh 21 mengacu pada sejumlah regulasi perpajakan yang masih berlaku hingga saat ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.


Melalui regulasi tersebut, pemerintah pun memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang digunakan dalam pemotongan PPh 21 bulanan.

Baca juga: DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Jenis dan Cara Menghitungnya

Skema Perhitungan PPh 21 yang Berlaku

Cara menghitung PPh 21 saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan dua skema tarif yang digunakan pada kondisi yang berbeda. Berikut penjelasannya.

1. Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait penggunaan TER untuk menghitung pemotongan PPh 21 bulanan maupun harian selama tahun berjalan.

Penerapan skema ini bertujuan agar proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana karena pemberi kerja tidak perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap bulan.

Tarif TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:

  • TER Kategori A: TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan), TK/1 (tidak kawin dengan 1 tanggungan), dan K/0 (kawin tanpa tanggungan).
  • TER Kategori B: TK/2 (tidak kawin dengan 2 tanggungan), TK/3 (tidak kawin dengan 3 tanggungan), K/1 (kawin dengan 1 tanggungan), dan K/2 (kawin dengan 2 tanggungan).
  • TER Kategori C: K/3 (kawin dengan 3 tanggungan).


Besaran tarif yang dikenakan disesuaikan dengan kategori tersebut serta jumlah penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, bagi pegawai yang menerima upah harian, tarif TER juga tetap berlaku. Penghasilan bruto harian hingga Rp450.000 dikenai tarif 0%, sedangkan penghasilan di atas Rp450.000–Rp2,5 juta per hari dikenai tarif sesuai ketentuan TER yang berlaku.

2. Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh

Selain TER, terdapat tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif ini digunakan untuk menghitung PPh 21 pada masa pajak terakhir atau saat dilakukan penghitungan pajak tahunan.

Pada tahap ini, jumlah pajak yang telah dipotong menggunakan TER selama satu tahun akan dicocokkan dengan besarnya pajak yang sebenarnya terutang berdasarkan tarif progresif.

Baca juga: Telat Lapor SPT? Pahami Denda, Batas Waktu, dan Solusinya

Cara Menghitung PPh 21

Cara menghitung PPh 21 bergantung pada periode perhitungannya. Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk pemotongan pajak bulanan, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu pahami:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Pertama, ketahui jumlah penghasilan bruto, yaitu seluruh penghasilan yang kamu terima sebelum dipotong pajak maupun potongan lainnya. Penghasilan bruto dapat terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap maupun tidak tetap.
  • Bonus atau insentif.
  • Tunjangan hari raya (THR).
  • Penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21.


2. Tentukan Status Perpajakan

Selanjutnya, tentukan status perpajakan kamu sebagai karyawan, misalnya TK/0, TK/1, K/0, K/1, K/2, atau K/3. Status ini akan menentukan kategori TER yang digunakan dalam perhitungan nantinya.

3. Tentukan TER

Setelah mengetahui penghasilan bruto dan status perpajakan, cari tahu tarif TER yang sesuai berdasarkan tabel resmi dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Besarnya tarif berbeda-beda karena disesuaikan dengan rentang penghasilan bruto bulanan dan kategori TER A, B, atau C.

4. Hitung PPh 21 Bulanan

Apabila telah mengetahui tarif TER, PPh 21 bulanan dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER

Perhitungan ini digunakan untuk pemotongan pajak setiap bulan sehingga prosesnya lebih sederhana dibandingkan metode sebelumnya.

5. Lakukan Penghitungan Tahunan

Pada masa pajak terakhir, perusahaan akan menghitung kembali PPh 21 menggunakan tarif progresif. Di tahap ini, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan langkah-langkah berikut:

  • Hitung penghasilan bruto selama satu tahun.
  • Kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan pengurang lain yang diperbolehkan sehingga diperoleh penghasilan neto.
  • Kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh PKP.
  • Kenakan tarif progresif sesuai lapisan PKP yang berlaku.


Hasil perhitungan tahunan tersebut kemudian akan dibandingkan dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong menggunakan TER selama satu tahun. Jika terdapat selisih, penyesuaian akan dilakukan pada masa pajak terakhir.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Contoh Kasus

Rina merupakan pegawai tetap di sebuah perusahaan dengan status TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan).

Setiap bulan, Rina menerima gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan tetap senilai Rp2.000.000. Jadi, penghasilan bruto Rina setiap bulan adalah Rp10.000.000.

Berdasarkan tabel TER yang berlaku, penghasilan tersebut termasuk dalam Kategori A dengan tarif TER sebesar 2%, maka:

Perhitungan PPh 21 Bulanan (TER)

Artinya, perusahaan akan memotong PPh 21 sebesar Rp200.000 dari penghasilan Rina setiap bulan selama tidak ada perubahan penghasilan.

Perhitungan PPh 21 Tahunan

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 beserta dasar hukum, skema tarif, hingga contoh perhitungannya.

Dengan memahami cara kerja pemotongan pajak di atas, kamu bisa memperkirakan penghasilan bersih sekaligus menyusun rencana keuangan dengan lebih baik.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakan, jangan lupa untuk mengalokasikan sebagian penghasilan untuk membangun aset jangka panjang. Salah satunya melalui Emas Pegadaian.

Layanan Emas Pegadaian memungkinkan pembelian emas mulai dari nominal terjangkau, yaitu Rp10 ribuan, dengan jaminan emas 24 karat.

Saldo emas dapat ditambah secara bertahap, dicetak menjadi emas batangan fisik, digadaikan, maupun dijual kembali sesuai kebutuhan.

#TenangSaja, pembukaan rekeningnya cukup fleksibel karena bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian maupun di kantor cabang Pegadaian.

Sebelum mulai menabung, kamu juga bisa memanfaatkan fitur Simulasi Tabungan Emas untuk memperkirakan jumlah gramasi yang dapat dibeli sesuai anggaran keuanganmu.

Tertarik untuk mencobanya? Yuk, mulai berinvestasi emas melalui Emas Pegadaian sekarang!

Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya

Komentar (2)
image comment user
Nadila
362 hari yang lalu

Mantap Pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
361 hari yang lalu

Hai Nadila, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas respon positifnya. Semoga informasi yang kami berikan selalu bermanfaat dan nantikan informasi lainnya yang tidak kalah menarik. Salam sehat selalu. -Sera

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved