6 Cara Mengembalikan Uang yang Salah Transfer, Wajib Tahu!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Kesalahan transfer uang sering kali terjadi, bahkan di era ekonomi digital sekarang ini. Penyebabnya cukup beragam, salah satunya salah memasukkan nomor rekening tujuan.

Jika kamu mengalami hal semacam itu, jangan panik terlebih dahulu. Dengan cara mengembalikan uang yang salah transfer, kamu bisa mendapatkan uangmu kembali. 

Lantas, bagaimana cara mengembalikan uang yang salah transfer? Mari simak penjelasan di artikel ini dari awal sampai akhir.

Cara Mengembalikan Uang yang Salah Transfer

Apabila kamu salah mengirim dana ke orang yang masih dikenal, pengembalian uang bisa dilakukan secara mudah. 

Namun, jika terkirim ke orang yang tidak dikenal, prosesnya tentu tidak akan mudah. Oleh karena itu, setelah menyadari kesalahan ini, sebaiknya segera akses dan simpan bukti transfer.

Proses pelacakan uang yang salah transfer dapat dilakukan dengan bantuan dari pihak bank. Berikut adalah cara melacak uang salah transfer dan mengembalikannya:

1. Menghubungi Bank

Hal yang perlu kamu lakukan pertama kalinya adalah menghubungi call center bank terlebih dahulu. Walaupun kesalahan transfer terjadi di luar jam kerja, jangan khawatir.

Layanan customer service bank tersedia dalam 24 jam. Jika sudah terhubung, sampaikanlah apa yang dibutuhkan dan minta pihak bank untuk melakukan pembatalan transfer.

2. Menceritakan Situasi dan Kronologi

Setelah pihak bank mendengarkan keperluanmu, biasanya mereka akan meminta untuk menjelaskan situasi serta kronologi dari awal hingga akhir.

Umumnya, pihak bank akan menanyakan beberapa hal, seperti waktu dan tanggal kejadian, metode transfer, nominal dana yang salah ditransfer, serta nomor rekening penerima.

Jawablah setiap pertanyaan dengan tenang agar tidak terbata-bata. Langkah ini ditujukan oleh pihak bank demi mengonfirmasi kebenaran dari kesalahan transfer.

3. Menunjukkan Bukti Transfer

Selain mengajukan beberapa pertanyaan, pihak bank akan meminta mutasi rekening atau bukti transfer atas laporan yang disampaikan.

Apabila pengiriman dana dilakukan melalui mesin ATM, maka kamu bisa menunjukkan struk sebagai bukti transfer.

Jika dengan mobile banking, cukup tampilkan screenshot yang menampilkan mutasi rekening. Bukti tersebut biasanya akan diminta untuk dikirim lewat e-mail beserta nomor laporan.

4. Menunggu Proses Verifikasi oleh Pihak Bank

Jika bukti transfer sudah terkirim, pihak bank akan segera menindaklanjutinya dan memintamu menunggu proses verifikasi.

Proses verifikasi oleh pihak bank akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diberlakukan di bank tersebut.

Umumnya, proses verifikasi tidak membutuhkan waktu lama. Tunggu hingga pihak bank menghubungimu kembali untuk menyampaikan kelanjutan laporan.

5. Pihak Bank Menghubungi Penerima Salah Transfer

Jika proses verifikasi selesai, pihak bank akan bertindak sebagai perantara untuk menghubungi nomor rekening penerima dan mengonfirmasi adanya kesalahan transfer uang.

Cara mengembalikan uang yang salah transfer ini dilakukan dengan tujuan meminta persetujuan penerima untuk mengembalikan dana kepada pengirim.

6. Pengembalian Dana

Apabila penerima dana bersikap kooperatif, pihak bank biasanya akan memintanya menandatangani surat persetujuan pengembalian dana.

Setelahnya, dana akan secara otomatis diambil pihak bank dan dipindahkan kembali ke rekeningmu. Proses transfer balik ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan SOP bank.

Namun, jika penerima dana tidak merespons atau tidak kooperatif, kamu dapat mengajukan gugatan perdata. Hal ini telah diatur secara resmi oleh undang-undang.

Baca juga: Kemudahan Transaksi di Pegadaian Menggunakan Rekening BRI

Aturan Hukum Tentang Salah Transfer

Kesalahan pengiriman dana sebenarnya tidak membuat uang milikmu hilang begitu saja. Penerima uang salah transfer pun tidak diizinkan untuk menggunakan dana tersebut.

Jika penyalahgunaan dilakukan, pelakunya bisa mendapatkan tindak pidana dan harus siap menerima konsekuensi hukum.

Regulasi hukum terkait salah transfer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa saat kesalahan transfer terjadi, penerima tidak dapat menguasai uang tersebut.

Ia justru harus melaporkan kejadian tersebut ke bank dan melakukan pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila penerima tidak menghendaki pengembalian uang, ia dapat dijerat hukum pidana berdasarkan pasal 85 dalam UU No 3 Tahun 2011.

Hukuman pidana tersebut berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda uang paling banyak, yaitu Rp5 miliar. 

Tidak hanya itu, ia pun wajib mengembalikan uang hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, dan kompensasi ke pihak yang dirugikan.

Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah untuk memastikan keamanan transaksi finansial serta melindungi nasabah. Aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Demikian penjelasan mengenai cara mengembalikan uang yang salah transfer yang dapat membantumu memahami keamanan bertransaksi secara digital.

Perlu diingat bahwa proses transfer uang harus dilakukan secara hati-hati sekaligus teliti, terutama jika untuk kebutuhan transaksi internasional.

Untuk menjaga keamanan transaksi antarnegara, kamu dapat menggunakan Jasa Pengiriman Uang dari Pegadaian.

Layanan ini dapat membantumu mengirim uang dari dalam atau luar negeri secara aman, mudah, dan cepat.

Pengguna pun tidak perlu memiliki rekening bank terlebih dahulu untuk bisa memanfaatkan jasa ini. Biaya yang ditawarkan kompetitif dengan transaksi secara real-time.

Pengiriman uang ini bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat atau lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Setelah proses transfer berhasil dilakukan, simpanlah bukti transfer dan konfirmasikan kepada penerima dana.

Jika penerima ingin mengambil uang transfer, ia harus menyertakan MTCN (kontrol kiriman uang) dan kartu tanda pengenal resmi.

Pegadaian kemudian akan menindaklanjuti hal tersebut hingga dana dapat diterima sehingga prosesnya terjamin aman.

Jadi, jangan ragu untuk menggunakan Jasa Pengiriman Uang dari Pegadaian. Yuk, permudah transaksi pengiriman uang antarnegara sekarang juga dengan Pegadaian!

Baca juga: Cara Cek Jatuh Tempo di Pegadaian Digital, Cepat & Praktis!

Komentar (18)
image comment user
Feni septyani
122 hari yang lalu

Saya salah kirim uang sebesar 5.500 ribu (tolong bantuannya ya kak)

Balas
image comment user
Customercare
121 hari yang lalu

Hai Feni Septyani, Sahabat Pegadaian. Perihal kendala yang dialami. Silakan Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected], dengan mengirimkan tangkapan layar kendala agar kami bantu pengecekan. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Balas
image comment user
Sarpia erlina
73 hari yang lalu

Bisa tolong batu saya kk

image comment user
Customercare
73 hari yang lalu

Hai Sarpia Erlina, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal apa yang dapat kami bantu seputar produk Pegadaian dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

image comment user
ERWIN SYAHPUTRA
84 hari yang lalu

Saya kenak tipu kak

Balas
image comment user
Customercare
83 hari yang lalu

Hai Erwin Syahputra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendalanya, jika saat ini terkendala transaksi mengatasnamakan Pegadaian silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Kinan

Balas
image comment user
wiwin
52 hari yang lalu

saya salah deposit apa bisa kbli uang nya

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Wiwin, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila saat ini mengalami kendala terkait transaksi di Pegadaian silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] dengan mengirimkan tangkapan layar kendalanya agar kami bantu lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Mita

image comment user
Wahyu pratama
72 hari yang lalu

Gmn caranya uang saya kembali

Balas
image comment user
Customercare
72 hari yang lalu

Hai Wahyu Pratama, Sahabat Pegadaian. Perihal kendala yang dialami. Silakan Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected], untuk kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Kinan

Balas
image comment user
Damayanti
71 hari yang lalu

Kak bisa bantu saya saya salah kirim ke no rekening yg tdk di pakai lagi😭

Balas
image comment user
Customercare
71 hari yang lalu

Hai Damayanti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Apabila saat ini mengalami kendala terkait transaksi di Pegadaian silakan dapat menghubungi kami WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Balas
image comment user
NAL DIAWAN
51 hari yang lalu

Saya habis ketipu kak

image comment user
Customercare
51 hari yang lalu

Hai Nal Diawan, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan jika saat ini yang dimaksud penipuan lelang online, Pegadaian tidak pernah ada lelang online ya, mohon maaf untuk transaksi yang dilakukan diluar Pegadaian merupakan diluar tanggung jawab Pegadaian. Sebagai alternatif, jika sudah melakukan transaksi online silakan melakukan hal berikut: 1. Pelaporan ke lapor.go.id 2. Laporkan rekening ke cekrekening.id (kemkominfo) agar masuk blacklist penipuan. 3. Lapor polisi beserta bukti transfer dan percakapan. 4. Lapor bank / call center bank tersebut untuk pemblokiran rekening penipu. Mohon berhati-hati dan jangan melakukan transaksi apapun. Jika ingin mengetahui mengenai barang lelang, bisa datang langsung ke kantor cabang Pegadaian. Pemberitahuan mengenai barang lelang hanya diinformasikan melalui kantor cabang Pegadaian saja. Untuk pembelian lelang barang gadai atau transaksi pembelian barang gadai, silakan dapat mengunjungi cabang Pegadaian terdekat secara offline ya. -Puji

image comment user
rosi fauziah
27 hari yang lalu

cicilaan

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Rosi Fauziah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jika saat ini ingin melakukan pinjaman dengan pembiayaan angsuran terdpat Cicil Emas Batangan atau Mulia Angsuran adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara angsuran dan pengambilan emas fisik dapat dilakukan setelah pelunasan dengan proses mudah. Berikut persyaratan dan ketentuan mulia angsuran atau cicil mulia: 1. Fotokopi KTP atau Paspor. 2. Uang muka mulai dari 15% s.d. 90% dari nilai emas batangan diajukan melalui kantor cabang, jika melalui aplikasi Tring! minimal 15% dan 20%. 3. Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1 kilogram dengan jenis Galeri24, Lotus Archi dan UBS. Logam Mulia Antam sudah tersedia dengan denominasi 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 1 kilogram. 4. Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, kolektif (kelompok) atau arisan. 5. Jangka waktu angsuran mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan. 6. Biaya angsuran dapat menggunakan transfer bank, Mobile Banking dan ATM (Angsuran Mikro). 7. Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan nasabah. 8. Denda maksimal 4% dan jika dalam tiga (3) bulan tidak dibayarkan akan hangus. 9. Margin (sewa modal) 0,92% x taksiran. 10. Untuk produk Cicil Emas Arisan minimal anggota 6 orang, atau dapat diberikan tenor sesuai dengan jumlah anggota arisan dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan distribusi dalam penerimaan barang jaminan. Untuk cicil mulia nantinya emas fisik dapat dilakukan pengambilan atau diperoleh ketika nasabah sudah melakukan pelunasan angsuran. Pengajuan Cicil Emas Batangan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian silakan mengikuti langkah berikut: 1. Silakan pilih menu emas pada halaman utama aplikasi lalu pilih “Lihat Menu Emas Lainnya”. 2. Pilih menu Cicil Emas 3. Tersedia beberapa pilihan Cicil Emas yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. 4. Terdapat informasi tentang Cicil Emas Batangan, lalu klik “Cicil Emas Batangan”. 5. Silakan pilih merek emas batangan yang diinginkan 6. Pilih Jangka Waktu 7. Pilih denominasi serta jumlahnya 8. Masukkan uang muka (DP) 9. Pilih Kantor Cabang Pengambilan 10. Pilih Metode Pembayaran 11. Pastikan semua informasi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”. 12. Cicil Emas Batangan Berhasil. -Puji

Balas
image comment user
Mistariani zai
10 hari yang lalu

Saya habis ketipu kk bantu saya sekitar 1.500 kk😭

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Mistariani zai, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila yang dimaksud saat ini Sahabat mengalami penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian terkait penipuan lelang online, sebagai alternatif jika sudah melakukan transaksi silakan melakukan hal berikut: 1. Pelaporan ke lapor.go.id 2. Laporkan rekening ke cekrekening.id (kemkominfo) agar masuk blacklist penipuan. 3. Lapor polisi beserta bukti transfer dan percakapan. 4. Lapor bank/call center bank tersebut untuk pemblokiran rekening penipu. Kedepannya, mohon berhati-hati dan disarankan tidak melakukan transaksi apapun terkait pembelian lelang secara online. Perihal Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat. -Nora

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved