Panduan Cara Lapor Tabungan Emas di SPT Tahunan dengan Benar

Bagi yang memiliki aset emas, mengetahui cara lapor tabungan emas di SPT tahunan yang tepat menjadi prioritas. Kepemilikan emas sebagai aset sepatutnya tercatat dengan benar dalam pelaporan pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Simak ketentuan dan langkah pelaporannya agar kamu tidak keliru saat mengisi SPT.
Kebijakan Pelaporan Emas di SPT Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dalam SPT Tahunan PPh.
Emas termasuk salah satu aset yang perlu diperhatikan dalam pelaporan harta tersebut, khususnya emas batangan yang memiliki klasifikasi tersendiri di Coretax.
Kewajiban mencatat emas dalam SPT Tahunan memiliki landasan yang perlu kamu pahami. Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut meliputi:
- Pasal 10 UU PPh: Acuan untuk menentukan harga perolehan suatu harta yang dicantumkan dalam SPT.
- PER-11/PJ/2025: Mengatur bentuk dan tata cara pengisian SPT Tahunan, termasuk pencatatan emas batangan pada kelompok Harta Lainnya melalui Coretax.
- Pasal 4 ayat (1) UU PPh: Mencakup keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi objek PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut membantu membedakan perlakuan antara emas yang masih menjadi aset dan emas yang sudah dialihkan serta menghasilkan keuntungan.
Cara Melaporkan Emas di SPT Tahunan
Sebelum mengikuti cara lapor tabungan emas di SPT tahunan, pahami terlebih dahulu bentuk dan status emas yang kamu miliki.
Jika masih disimpan sebagai aset, pelaporan tabungan emas dimasukkan ke dalam daftar aset. Namun, perlu diingat bahwa saldo tabungan emas yang masih tercatat secara digital perlu dibedakan dari emas batangan fisik.
Sementara itu, jika saldo tabungan emas dicetak menjadi emas batangan dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak, emas tersebut dapat dilaporkan sesuai klasifikasi emas batangan di Coretax. Berikut penjelasannya:
1. Jika Emas Masih Berupa Saldo Tabungan
Apabila saldo tabungan emas masih tercatat secara digital pada akhir tahun pajak, siapkan data yang menunjukkan kepemilikan saldo tersebut, seperti:
- Jenis dan penyedia layanan, misalnya Emas Pegadaian dari Pegadaian.
- Tahun perolehan yang sesuai dengan data dan dokumen.
- Harga perolehan emas dalam rupiah sesuai dengan ketentuan pajak dan bukti transaksi yang tersedia.
- Nilai aset pada akhir tahun pajak.
- Bukti kepemilikan nomor rekening, nomor akun, atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kepemilikan tabungan emas.
- Jumlah saldo emas yang tersimpan dalam rekening dalam satuan gram atau rupiah.
Baca juga: Apakah Menabung Emas di Pegadaian Aman? Ini Faktanya!
2. Jika Emas Disimpan dalam Bentuk Batangan
Apabila emas disimpan secara fisik pada akhir tahun pajak, aset tersebut perlu dicantumkan dalam daftar harta berupa emas batangan.
Pada Coretax, emas batangan tersedia dalam kelompok Harta Lainnya dengan kode 0701 pada Lampiran 1 Bagian A. Saat mengisinya, siapkan beberapa informasi berikut:
- Deskripsi: Jelaskan aset sebagai emas batangan dan tambahkan beratnya bila diperlukan.
- Tahun perolehan: Masukkan tahun ketika emas tersebut diperoleh.
- Biaya perolehan: Gunakan harga perolehan dalam rupiah sesuai ketentuan perpajakan dan bukti transaksi yang tersedia.
- Nilai saat ini: Gunakan nilai emas sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, yaitu pada 31 Desember. Untuk emas, salah satu acuan yang disebut dalam ketentuan adalah nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk.
- Bukti kepemilikan/nomor akun: Cantumkan nomor sertifikat atau dokumen kepemilikan yang relevan.
- Informasi tambahan: Tambahkan keterangan lain yang diperlukan, misalnya berat emas.
Dengan menyiapkan informasi tersebut sejak awal, pengisian daftar harta dapat dilakukan dengan lebih teratur dan sesuai dengan data yang kamu miliki.
3. Apabila Emas Dijual
Situasinya berbeda ketika emas yang sebelumnya disimpan telah dilepas atau dijual kepada pihak lain dan terdapat keuntungan.
Jika transaksi tersebut menghasilkan selisih positif antara nilai penjualan dan harga perolehannya, selisih tersebut perlu diperhitungkan sebagai keuntungan yang berkaitan dengan penghasilan.
Namun, perlakuan perpajakannya tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Tahapan pelaporannya di Coretax sebagai berikut:
- Aktifkan bagian penghasilan lainnya: Pada Formulir Induk, jawab “Ya” pada pertanyaan 1c apabila kamu memiliki penghasilan dalam negeri lainnya.
- Masuk ke Lampiran 3A-4 Bagian B: Setelah pilihan tersebut diberikan, bagian penghasilan neto dalam negeri lainnya akan tersedia untuk diisi.
- Tentukan kategori penghasilan: Dari pilihan yang tersedia, gunakan kategori “Keuntungan karena Penjualan atau karena Pengalihan Harta”.
- Masukkan nilai keuntungannya: Cantumkan jumlah keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut berdasarkan perhitungan dan dokumen pendukung yang kamu miliki.
Ketentuan mengenai keuntungan penjualan atau pengalihan harta sebagai objek PPh juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Baca juga: Perpanjangan SPT Tahunan 2026: Ini Ketentuan dan Caranya
Kapan Batas Waktu Pelaporan Emas di SPT Tahunan?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau umumnya 31 Maret setiap tahun.
Lalu, apa yang kira-kira dapat terjadi apabila emas yang dimiliki pada akhirnya tidak kamu cantumkan di dalam SPT tahunan ?
Data harta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa menyebabkan perbedaan antara profil kekayaan yang dilaporkan dan informasi perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai contoh, emas yang sebelumnya tidak tercatat kemudian dijual dan dananya digunakan untuk memperoleh aset lain.
Ketika terjadi perubahan harta yang cukup besar, kamu mungkin perlu memberikan penjelasan mengenai sumber dana dan asal-usul aset tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya cantumkan emas yang memang menjadi harta pada akhir tahun pajak dan simpan dokumen pendukungnya.
Dengan begitu, pencatatan kekayaan kamu memiliki dasar yang jelas apabila suatu saat diperlukan untuk menjelaskan data dalam SPT.
Itulah pembahasan mengenai cara lapor tabungan emas di SPT tahunan yang perlu kamu pahami. Dengan pelaporan harta yang tepat, kamu dapat menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus memiliki catatan kekayaan yang lebih tertata.
Apabila kamu ingin mulai memiliki emas secara praktis, Emas Pegadaian dapat menjadi pilihan untuk membangun aset secara bertahap.
Pembelian dapat dimulai dari Rp10 ribuan. Saldo emas dapat ditransfer melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Emas yang kamu kumpulkan akan diasuransikan.
Kamu bisa membuka rekening melalui aplikasi Tring! by Pegadaian tanpa biaya pembukaan rekening. Setelah registrasi, lakukan top up sesuai nominal yang diinginkan dan mulai menabung emas sesuai kemampuan finansial.
Jika memilih membuka rekening di kantor cabang Pegadaian terdekat, kamu perlu mengisi formulir dan melampirkan kartu identitas.
Lalu, bayar biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, dan meterai sesuai ketentuan, kemudian beli emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saldo Emas Pegadaian juga dapat dicetak menjadi emas fisik melalui aplikasi Tring! By Pegadaian atau outlet Pegadaian.
Pilihan kepingannya tersedia, mulai dari 1 gram, 2 gram, hingga 100 gram dari berbagai merek, seperti Galeri 24, Antam, UBS, dan Lotus Archi.
Jika ingin mengetahui perkiraan hitungan tabungan emas, kamu juga bisa menggunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.
Jadi, mari mulai menabung emas bersama Emas Pegadaian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu.
Baca juga: Telat Lapor SPT? Pahami Denda, Batas Waktu, dan Solusinya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Net Worth: Jenis, Cara Kerja, Contoh, hingga Cara Hitungnya
Net worth adalah nilai total kekayaan setelah dikurangi dengan jumlah kewajiban. Yuk, ketahui jenis, cara kerja, contoh, hingga perhitungannya di artikel ini!

Keuangan
7 Cara Menabung dengan Cepat untuk Keamanan Finansial
Demi menjaga keamanan finansial, kamu perlu tahu cara menabung dengan cepat agar tidak menemui kesulitan dalam memenuhi kebutuhan di kemudian hari.

Keuangan
Cara Mengatasi Inflasi oleh Pemerintah untuk Masyarakat
Ada beragam cara mengatasi inflasi oleh pemerintah, seperti menetapkan kebijakan fiskal. Masyarakat pun juga bisa ikut andil. Simak penjelasannya di sini!

