Bilyet Giro: Pengertian, Regulasi, Syarat, dan Sifatnya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

09 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Bilyet giro adalah salah satu alat pembayaran nontunai yang sering digunakan dalam transaksi perbankan. Dalam sistem ekonomi modern, penggunaan bilyet giro membantu memperlancar aktivitas keuangan dengan menyediakan cara pemindahan dana yang lebih praktis.

Melalui bilyet giro, pemilik rekening dapat memberikan perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana ke rekening penerima.

Sekilas, bentuk bilyet giro memang mirip dengan cek karena sama-sama berupa selembar dokumen. Namun, keduanya memiliki fungsi dan cara penggunaan yang berbeda. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Bilyet Giro?

Menurut Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro nasabah ke rekening penerima yang telah ditentukan.

Bilyet giro digunakan sebagai metode pembayaran nontunai melalui proses pemindahbukuan. Pihak yang menerbitkan bilyet giro disebut penarik, sedangkan penerima adalah pemilik rekening yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Bilyet giro memiliki masa berlaku selama 70 hari sejak tanggal penarikan. Instrumen ini dinilai lebih minim risiko dibandingkan cek karena dana langsung dipindahkan ke rekening penerima. Jika terjadi kesalahan, bilyet giro dapat diblokir sehingga transaksi dibatalkan.

Regulasi dan Ketentuan Bilyet Giro

Agar penggunaan bilyet giro berjalan sesuai aturan, terdapat sejumlah regulasi dan ketentuan yang perlu dipahami.

Ketentuan ini mencakup syarat penerbitan, prinsip penggunaan, informasi yang harus tercantum, hingga alasan bilyet giro dapat diblokir. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Bilyet Giro

Penerbitan bilyet giro harus mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh penarik atau pihak yang menerbitkan bilyet giro, yaitu:

  • Bilyet giro bukan termasuk surat berharga.
  • Bilyet giro hanya dapat digunakan jika telah memenuhi syarat formal yang berlaku.
  • Penarik wajib memastikan dana di rekening mencukupi untuk proses pemindahan dana.
  • Penarik harus memberikan informasi kepada bank apabila ingin membatalkan atau memblokir bilyet giro.


Baca juga: Lebih Baik Menyimpan Uang di Deposito atau Beli Emas?

2. Prinsip Bilyet Giro

Penggunaan bilyet giro harus mengikuti beberapa prinsip agar transaksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Berikut prinsip-prinsip bilyet giro yang perlu dipahami:

  • Bilyet giro hanya digunakan untuk memindahkan dana antar rekening sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
  • Bilyet giro tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dapat digunakan oleh pemilik serta penerima yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Bilyet giro harus diterbitkan dalam mata uang rupiah dan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Bilyet giro harus memenuhi syarat formal, seperti mencantumkan nama dan nomor bilyet giro, perintah pemindahan dana, informasi rekening penerima, jumlah dana dalam angka dan huruf, tanggal efektif pencairan, serta nama dan tanda tangan penarik.


3. Kebijakan Bilyet Giro

Bilyet giro memiliki sejumlah kebijakan dan aturan yang perlu dipahami agar transaksi dapat dilakukan sesuai ketentuan. Beberapa aturan tersebut meliputi:

  • Bilyet giro memiliki masa berlaku selama 70 hari sejak tanggal penarikan.
  • Nilai transaksi melalui kliring maksimal sebesar Rp500 juta.
  • Nama penarik harus ditulis dengan jelas di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan pada bilyet giro harus dibuat secara manual dengan tinta dan tidak dapat diulang.
  • Penyerahan bilyet giro ke bank harus dilakukan oleh penerima atau pihak yang diberi kuasa oleh penerima dengan membawa surat kuasa.
  • Bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  • Perbaikan kesalahan penulisan hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali pada setiap kolom isian.
  • Tanggal penerbitan dan tanggal efektif pemindahan dana wajib dicantumkan.
  • Bilyet giro hanya dapat diblokir, tidak dapat dibatalkan.


4. Informasi dalam Bilyet Giro

Bilyet giro harus memuat beberapa informasi penting agar dapat digunakan dalam proses pemindahan dana. Informasi yang wajib tercantum di dalamnya, yaitu:

  • Nama dan nomor bilyet giro.
  • Nama serta nomor rekening penerima.
  • Nama bank penerima dana.
  • Nama bank yang tertarik atau bank yang melakukan pemindahan dana.
  • Perintah yang jelas untuk memindahkan dana dari rekening penarik ke rekening penerima tanpa syarat tertentu.
  • Jumlah dana yang ditulis dengan benar dalam angka dan huruf.
  • Tempat dan tanggal penerbitan bilyet giro.
  • Nama lengkap, tanda tangan, serta cap atau stempel penarik jika diperlukan.


5. Alasan Pemblokiran Bilyet Giro

Transaksi menggunakan bilyet giro tidak dapat dibatalkan, tetapi nasabah masih dapat mengajukan pemblokiran kepada bank. Pemblokiran ini harus disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung yang sesuai, seperti:

  • Bilyet giro hilang atau dicuri.
  • Bilyet giro mengalami kerusakan.
  • Masa berlaku bilyet giro telah berakhir.
  • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran dengan membawa surat permintaan pemblokiran langsung ke bank.
  • Jika bilyet giro hilang atau dicuri, nasabah perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.


Baca juga: Obligasi: Definisi, Karakteristik, Keuntungan, dan Risikonya

Sifat Bilyet Giro

Bilyet giro memiliki beberapa sifat khusus yang membedakannya dari alat pembayaran nontunai lainnya. Berikut beberapa sifat bilyet giro yang perlu dipahami:

1. Tidak dapat Dicairkan dalam Bentuk Tunai

Bilyet giro merupakan alat pembayaran nontunai yang hanya digunakan untuk memindahkan dana dari rekening penarik ke rekening penerima. Artinya, dana dalam bilyet giro tidak dapat langsung diambil secara tunai seperti uang tunai.

2. Pembayaran Dilakukan Sesuai Tanggal Efektif

Dana melalui bilyet giro hanya dapat dipindahkan setelah memasuki tanggal efektif yang tercantum. Sebelum tanggal tersebut, bank belum dapat memproses pemindahan dana ke rekening penerima.

3. Memiliki Masa Berlaku Tertentu

Bilyet giro memiliki masa berlaku selama 70 hari sejak tanggal penarikan. Jika tanggal efektif tidak tercantum, perhitungan masa berlaku dapat menggunakan tanggal penarikan sebagai acuan.

4. Dapat Diblokir oleh Pihak Penarik dengan Alasan Tertentu

Penarik dapat mengajukan pemblokiran bilyet giro secara sepihak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemblokiran tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus disertai alasan yang jelas, seperti bilyet giro hilang, dicuri, atau dirusak.

Itulah penjelasan mengenai apa itu bilyet giro hingga sifat-sifatnya. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bilyet giro merupakan salah satu contoh perkembangan pembayaran nontunai yang membuat transaksi menjadi lebih praktis.

Kemudahan serupa kini juga dapat dirasakan dalam layanan investasi, salah satunya melalui Emas Pegadaian. Melalui Emas Pegadaian, nasabah dapat membeli, menyimpan, dan menambah saldo emas digital dengan mudah melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jika ingin bertransaksi langsung, kamu bisa membuka rekening dan menabung emas di outlet Pegadaian terdekat. Investasi emas dapat dimulai dengan pembelian mulai dari Rp10 ribuan sehingga mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.

Selain itu, kamu juga dapat menikmati berbagai kemudahan, seperti transfer saldo emas melalui Tring! by Pegadaian, bebas biaya pembukaan rekening, serta pilihan pembayaran yang fleksibel.

Tidak hanya itu, fitur Simulasi Emas Pegadaian siap membantumu mengetahui berapa gram emas yang bisa ditabung.

Dengan berbagai pilihan layanan yang praktis, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati untuk menghadirkan solusi keuangan yang membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan finansial.

Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Saham & Harganya yang Harus Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved