Perlu Tahu, Ini Barang yang Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 September 2018
Bagikan :
image detail artikel

“Bisnis apa yang paling bagus? Bisnis yang bagus adalah bisnis yang dimulai dan dibuka, bukan ditanyain terus.” – Bob Sadino


Terkadang, keadaan memang tak selalu sejalan dengan keinginan. Pasti ada saja kejadian tak terduga yang mengharuskan kamu mengeluarkan biaya ekstra. Pastinya, kamu harus berpikir keras demi bisa mendapatkan dana dalam waktu singkat tanpa perlu kehilangan barang berharga karena harus menjualnya. Nah, salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah dengan menggadaikan barang di Pegadaian.
Kini, Pegadaian menjadi solusi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain karena kamu tidak akan kehilangan barang berharga, proses pencairannya pun terbilang cepat dan tidak harus melalui proses yang rumit. Namun, kamu juga perlu tahu, meski tujuan dari Pegadaian adalah memberikan kemudahan untuk kamu mendapatkan uang dengan menjaminkan suatu barang, tetap saja ada jenis barang yang tidak bisa digadaikan. Nah, berikut barang yang tidak termasuk dalam barang gadai:

Batu Akik, Barang yang Tidak Termasuk dalam Kategori Barang Gadai


Pertama adalah batu akik. Jangan terlena dengan kepopuleran dan harga jual batu ini yang memang terbilang tinggi. Nyatanya, batu akik tidak menjadi barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Ini disebabkan karena batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan tidak memiliki standar baku. Meski tampak mahal, batu akik tidak bisa disebut barang berharga. Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali. Namun, kini Pegadaian sedang melakukan analisis khusus supaya batu akik bisa dipertimbangkan sebagai salah satu benda berharga yang bisa digadaikan.

Barang Berikutnya yang Tidak Termasuk Barang Gadai adalah Televisi Tabung


Sebenarnya, televisi termasuk dalam kategori barang yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian. Namun, tetap saja ada pengecualiannya, yaitu televisi tabung. Pasalnya, televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim. Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun. Tidak hanya televisi, persyaratan ini berlaku untuk semua tipe produk elektronik, seperti radio, laptop, dan lainnya.

Ponsel Blackberry


Lalu, bagaimana dengan ponsel tipe Blackberry? Mengapa benda ini tidak termasuk dalam barang yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian, padahal ponsel ini juga termasuk barang elektronik? Bukan tanpa alasan, ponsel tipe ini kini harga jualnya telah begitu menurun karena berbagai hal, salah satunya adalah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan hadirnya ponsel bertipe Android yang lebih ringan dan canggih. Dahulu, ponsel Blackberry memang masih termasuk dalam kategori barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun, karena beberapa pertimbangan tadi, Pegadaian akhirnya memutuskan untuk mencoret ponsel ini dari daftar barang gadai yang diterima.

Motor yang Berasal dari Pabrikan Tiongkok


Sama halnya dengan elektronik, tidak semua jenis kendaraan bisa kamu gadaikan, meski pada dasarnya kendaraan termasuk barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan tersebut masih terbilang baru. Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan. Jadi, pastikan kendaraanmu bukan berasal dari pabrikan ini ya!

Microwave

Jenis barang yang tidak termasuk barang gadai terakhir adalah microwave, meskipun lagi-lagi, termasuk ke dalam barang elektronik. Tidak mengherankan, karena Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika dijual lagi di pasaran.
Demikian tadi beberapa jenis barang yang tidak termasuk ke dalam barang gadai di Pegadaian. Sebelum kamu memutuskan untuk menggadaikan barang berharga milikmu, pastikan barang tersebut bukan termasuk salah satu dari kelima barang di atas, ya!

Komentar (28)
image comment user
Erfandi
538 hari yang lalu

Bisa gadai baru intan ka end mas muda

Balas
image comment user
Customercare
537 hari yang lalu

Hai Erfandi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat untuk intan atau berlian yang saat ini dapat dilakukan gadai hanya berlian putih saja dengan memastikan terdapat sertifikatnya. Kemudian untuk emas kuning dan emas putih minimal 6 karat sampai dengan 24 karat serta tidak wajib membawa atau melampirkan surat kelengkapannya. Silakan dapat dilakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP. -Isma

Balas
image comment user
yanti
478 hari yang lalu

apakah bisa menggadaikan 1 set gelas crystal bohemia asli

Balas
image comment user
Customercare
477 hari yang lalu

Hai Yanti, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk barang tersebut belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Balas
image comment user
Ahmad
428 hari yang lalu

Stick golf satuan bisa di gadai kah min?

image comment user
Customercare
428 hari yang lalu

Hai Ahmad, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan stik golf belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
een
304 hari yang lalu

kalau perhiasan zhulian bisa digadai?

image comment user
Customercare
303 hari yang lalu

Hai Een, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan apabila memiliki kandungan emas ya serta dipastikan minimal karatase emasnya yaitu 6 - 24 karat. Silakan dapat melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat dari domisili saat ini dengan membawa KTP, barang agunan serta kelengkapannya apabila ada. Perihal diterima atau tidaknya nantinya mengikuti kebijakan masing-masing cabang Pegadaian. -Zelin

image comment user
jeremy
315 hari yang lalu

kompor listrik bisa gak digadai..?

Balas
image comment user
Customercare
314 hari yang lalu

Hai Jeremy, Sahabat Pegadaian. Untuk gadai kompor listrik belum dapat diajukan ya Sahabat. Kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Mita

Balas
image comment user
heru
256 hari yang lalu

apakah kompor Rinnai baru dan bekas bisa digadaikan

Balas
image comment user
Customercare
254 hari yang lalu

Hai Heru, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk kompor yang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Umi
254 hari yang lalu

Apakah plattinium 99 99 batangan bs di gadai di pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
252 hari yang lalu

Hai Umi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat, sebagai informasi untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat rumah/tanah produktif 8. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Mita

Balas
image comment user
Aldi
253 hari yang lalu

Apakah gimbal kamera bisa digadai?

Balas
image comment user
Customercare
252 hari yang lalu

Hai Aldi, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah stabilizer untuk kamera maka belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Robby
249 hari yang lalu

Apakah lensa kamera mirrorless bisa digadai?

Balas
image comment user
Customercare
249 hari yang lalu

Hai Robby, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini ingin melakukan gadai Kamera Mirrorless, dapat dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya. Dipastikan usia barang 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Silakan melakukan pengajuan ke outlet terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya (apabila ada), dikarenakan nantinya akan dilakukan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas cabang kami, untuk rasio taksir yaitu 94%. Perihal diterima atau tidaknya mengikuti kebijakan masing-masing cabang. -Zelin

Balas
image comment user
brian
241 hari yang lalu

ipad mini 5 apa bsa di gadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
240 hari yang lalu

Hai Brian, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk tablet maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). -Sita

Balas
image comment user
Puytra
111 hari yang lalu

Mesin jahit portable JV-1400 bisa di gadai

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Puytra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, mesin jahit portable JV-1400 belum dapat dilakukan pengajuan gadai ya. Kami sarankan melakukan gadai dengan agunan lainnya. Dengan sepenuh hati kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Esmi

Balas
image comment user
Irfan Nurochman
108 hari yang lalu

Apakah bisa gadai parfum? Masih baru dengan dus beserta tas nya

Balas
image comment user
Customercare
108 hari yang lalu

Hai Irfan Nurochman, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal gadai parfum tidak dapat dilakukan. Sebagai informasi tambahan, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut : 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian Putih 4. Kendaraan bermotor beserta kelengkapannya 5. BPKB Kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat rumah atau tanah produktif (SHM atau SHGB) dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Barang Elektronik : Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, Smartwatch, Notebook, dan Tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Barang Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha telah berjalan minimal 6 bulan. -Tita

Balas
image comment user
Gina
32 hari yang lalu

Apakah cincin dan kalung emas dengan bandul batu atau berlian bisa digadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
31 hari yang lalu

Hai Gina, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan terdapat kandungan emas minimal 6-24 karat. Silakan dapat melakukan pengajuan di Outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan serta kelengkapannya (apabila ada). Untuk syarat dan ketentuan lainnya sebagi berikut : 1. Gadai Emas kuning dan emas putih tidak dengan surat dapat dilakukan namun dipastikan memiliki karatase minimal 6 karat hingga 24 karat. 2. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d diatas Rp500.000.000 4. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari 5. Rasio taksiran untuk emas mulai dari 90% hingga 99% sedangkan untuk non emas taksiran maksimal 90% 6. Biaya Asuransi : Rp500 – Rp2.500 per transaksi 7. Biaya Administrasi Rp2.000 - Rp125.000 disesuaikan dengan uang pinjaman 7. Sewa modal mulai 1 – 1,2% menyesuaikan besar pinjamannya 8. Pelunasan dipercepat dapat dilakukan Syarat dan ketentuan : 1. Pengajuan melalui cabang Pegadaian terdekat 2. Membawa KTP asli dan Fotokopi KTP yang masih berlaku 3. Menyerahkan barang jaminan 4. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 5. Gadai berlian putih diharuskan menyertakan sertifikat berlian tersebut. -Zelin

Balas
image comment user
Friskus Quirestwo Santoso
7 hari yang lalu

apakah bisa menggadaikan kacamata prada ?

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Friskus Quirestwo Santoso, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk pengajuan gadai kacamata Prada belum dapat dilakukan ya. Untuk barang bermerek yang dapat diterima di Pegadaian yaitu jam tangan dan tas bermerek. Untuk merek jam yang diterima (Audemars Piguet, Patex Philippe, Rolex, untuk merek lain dapat diajukan kepada pihak cabang Pegadaian terlebih dahulu), sedangkan merek tas bermerek yang diterima (Chanel, Hermes, Louis Vuitton, untuk merek lain dapat diajukan kepada pihak cabang Pegadaian terlebih dahulu). Saat ini baru tersedia di 16 cabang Pegadaian sebagai berikut: a. CP Salemba di pertokoan Kenari Baru, Jalan Salemba Raya Nomor 2, Kenari, Senen, RW 5, Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430 (02131930168) b. CP Sudirman di Jalan Bendungan Hilir, Nomor 86, BendunganHilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 (02157905744) c. CP Pungkur di Jalan Pungkur, Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40251 (0224230737) d. CP Dinoyo Tangsi, Surabaya Pusat, di Jalan Dinoyo Nomor 81, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur 60265 (0315678125) e. CP Blok A di Jalan Petogogan II No 3, Kebayoran Baru, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 (0212700553) f. CP Pondok Pinang di Jalan Ciputat Raya No 41D RT 9 RW 2 Kebayoran Lama, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 (0217508778) g. CP Mariso di Jalan Hati Mulia No 4 kecamatan Mariso, Makassar. Sulawesi Selatan (081110658333) h. CP Renon di Jalan Raya Puputan No 23C, Panjer, Denpasar Selatan. Denpasar Bali. (081110688333) i. CP Boulevard di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 No 21, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145858222). Untuk CP Boulevard sementara waktu tidak menerima Gadai Luxury (tas bermerek) dikarenakan alat pengecekan fisiknya sedang tidak tersedia. Tetapi hanya tas saja, untuk jam bermerek masih menerima. j. CP Pasar Senen di Jalan Senen Raya No 36, Senen, Senen, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 (0213851880) k. CP Pondok Kelapa di Jalan Raya Pondok Kelapa No. 8 Pondok Kelapa, Duren Sawit. Jakarta Timur (081119304555) l. CP Kebayoran Baru di Jalan Wijaya IX No. 17. Melawai, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan (081119531999) m. CP Bintaro Sektor 3 di Perkantoran Bintaro Sektor 3A Blok C No.65 Pondok Aren, Tangerang Selatan (081119529555) n. CP Jemursari di Jalan Raya Kendang Sari No 85 Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Jawa Timur (081119517222) o. CP Malang di Jalan Ade Irma Suryani No.2 Kauman, Klojen, Malang. Jawa Timur (081110680666) p.CP Medan Utama di Jalan Pegadaian No 112 Aur, Medan Maimun, Medan. Sumatera Utara (081119525888). -Deta

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved