Apakah Tabungan Emas Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Ketika mulai menabung emas, pertanyaan apakah tabungan emas dijamin LPS mungkin muncul karena kamu ingin memastikan keamanan aset yang kamu miliki.
Emas memang memiliki karakteristik yang berbeda dari simpanan uang di bank, namun aspek legalitas dan perlindungan nasabahnya tetap penting untuk dipahami.
Yuk, simak penjelasan berikut agar kamu bisa menabung emas dengan lebih tenang sekaligus terencana!
Apakah Tabungan Emas Dijamin LPS?
Tabungan emas belum termasuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyatakan bahwa simpanan dalam bentuk komoditas emas belum termasuk dalam cakupan simpanan yang dijamin.
Hal ini juga berlaku untuk layanan bank emas atau bullion service yang kegiatan usahanya berkaitan dengan komoditas emas.
Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat undang-undang, kewenangan LPS saat ini belum mencakup penjaminan simpanan berbentuk komoditas emas.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penjaminan produk bulion belum diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pembahasan mengenai aspek tersebut masih dapat berkembang seiring dengan pendalaman kebijakan terkait ekosistem emas di Indonesia.
Saat ini, ruang lingkup perlindungan LPS masih berfokus pada jenis simpanan yang telah ditetapkan dalam ketentuan penjaminan.
Lebih lanjut, emas ditempatkan sebagai komoditas sehingga saldo atau kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori simpanan yang memperoleh jaminan LPS.
Dengan demikian, layanan simpanan emas dalam ekosistem bank emas belum termasuk dalam cakupan skema penjaminan LPS.
Namun, kondisi ini bukan berarti seluruh layanan tabungan emas tidak memiliki dasar hukum atau pengawasan karena legalitas penyelenggara dan perlindungan konsumen diatur melalui ketentuan yang berbeda.
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula: Syarat dan Keuntungannya
Bagaimana Aspek Legalitas Tabungan Emas di Pegadaian?
Tidak dijaminnya tabungan emas oleh LPS mungkin membuat kamu bertanya apakah layanan tersebut tetap kredibel untuk digunakan.
Hal ini perlu dilihat dari legalitas penyelenggara, izin usaha, pengawasan, serta aturan yang mengatur kegiatan usaha emas.
Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024, OJK memberikan kerangka bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha bullion.
Ruang lingkupnya, meliputi layanan terkait kepemilikan, penyimpanan, pembiayaan, hingga transaksi emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan OJK tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi penyelenggaraan aktivitas usaha emas secara resmi di Indonesia.
Jadi, ketika membahas apakah tabungan emas dijamin LPS, bedakan antara penjaminan LPS dan legalitas produk. Tidak dijamin oleh LPS bukan berarti layanan tersebut otomatis tidak legal atau tidak diawasi.
Produk Emas Pegadaian sendiri memiliki legalitas yang jelas dan berada dalam pengawasan OJK karena telah memperoleh persetujuan melalui surat OJK Nomor S-427/NB.11/2016, yang kemudian diperbarui melalui surat OJK Nomor S-476/NB.111/2019.
Selain aturan khusus mengenai kegiatan usaha bullion, terdapat sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan nasabah. Beberapa landasan yang relevan antara lain:
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Mengatur aspek informasi produk, perlakuan yang adil, keamanan data, hingga penanganan pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Mengenai cara pemrosesan dan perlindungan data pribadi nasabah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan dasar bagi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan pelayanan yang layak.
Dalam penggunaannya, Pegadaian juga mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data akun, termasuk PIN, kata sandi, dan kode OTP. Langkah tersebut penting untuk membantu menjaga keamanan akun dari penyalahgunaan.
Jadi, meskipun tabungan emas tidak dijamin oleh LPS, kamu tetap perlu memperhatikan legalitas dan pengawasan penyelenggara sebelum memilih layanan.
Dengan memahami dasar hukumnya, maka keputusan untuk memiliki emas dapat diambil secara lebih terencana.
Baca juga: Bagaimana Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula?
Proyeksi ke Depannya
Lalu, apakah tabungan emas akan mendapatkan penjaminan LPS pada masa mendatang? Status penjaminan emas di masa mendatang masih bergantung pada perkembangan kebijakan.
Jika pemerintah nantinya memperluas mandat LPS melalui perubahan atau ketentuan hukum baru, cakupan perlindungan terhadap produk emas dapat ikut mengalami penyesuaian.
Lalu, apabila nanti terdapat amanat baru melalui peraturan perundang-undangan yang memperluas cakupan penjaminan, skema penjaminan terhadap tabungan emas dapat saja dibahas atau diterapkan sesuai ketentuan tersebut.
Sebagai contoh perluasan mandat LPS, lembaga tersebut juga sedang mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2028 berdasarkan amanat UU P2SK.
Program ini nantinya berkaitan dengan perlindungan pemegang polis dalam kondisi tertentu sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.
Mekanisme serta batas maksimal penjaminannya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi, apakah tabungan emas dijamin LPS saat ini? Jawabannya belum karena emas sebagai komoditas belum termasuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Meski begitu, aspek legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen tetap menjadi hal penting dalam memilih layanan tabungan emas.
Nah, jika kamu berencana untuk investasi emas, pilih penyelenggara yang memiliki legalitas jelas dan pengelolaan yang transparan.
Emas Pegadaian dapat menjadi salah satu pilihan untuk menabung emas secara bertahap dengan beberapa keunggulan yang dapat mendukung kebutuhanmu, seperti:
- Emas dapat ditransfer melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Cara pembayaran lebih fleksibel.
- Biaya pembukaan rekening melalui aplikasi Tring! by Pegadaian gratis.
- Pembelian emas dapat dimulai dari Rp10 ribuan.
Pembukaan rekening melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dilakukan dengan mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Setelah itu, lakukan top-up sesuai nominal yang diinginkan dan ambil buku tabungan di cabang Pegadaian tempat pendaftaran.
Jika memilih registrasi melalui kantor cabang Pegadaian terdekat, kamu cukup mengisi formulir dan melampirkan fotokopi kartu identitas.
Setelah itu, bayar biaya administrasi, pengelolaan rekening, dan meterai, lalu beli emas minimal sesuai ketentuan untuk memperoleh buku tabungan yang berisi saldo.
Kamu juga bisa mengetahui estimasi menabung emas dengan menggunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.
Dengan memahami perbedaan antara penjaminan LPS dan legalitas penyelenggara, kamu bisa menentukan langkah menabung emas dengan lebih bijak.
Yuk, mulai siapkan aset emas untuk kebutuhan finansial di masa depan bersama Emas Pegadaian!
Baca juga: Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian: Cara, Syarat, dan Keunggulannya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!
Apakah HGB bisa digadaikan di Pegadaian? Temukan jawaban lengkapnya, mulai dari persyaratan dan prosedur pada artikel ini!

Keuangan
Prediksi Inflasi 2026, Apa yang Harus Diwaspadai & Dilakukan?
Pemerintah dan Bank Indonesia meyakini bahwa prediksi inflasi 2026 cukup terkontrol. Lantas, benarkah demikian? Mari simak selengkapnya di artikel ini!

Keuangan
Pengelolaan Keuangan UMKM: Tips agar Bisnis Lebih Untung
Pelajari cara pengelolaan keuangan UMKM yang tepat, mulai dari pencatatan hingga strategi cash flow agar bisnis lebih stabil dan keuntungan meningkat di sini.

