Akad Ijarah: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

18 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Akad ijarah adalah salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan dalam berbagai transaksi keuangan maupun bisnis.

Melalui akad ijarah, seseorang dapat memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa tanpa harus memiliki barang tersebut secara langsung.

Memahami akad ijarah penting bagi sahabat yang ingin menggunakan layanan keuangan syariah dengan lebih bijak.

Mari pahami konsep, jenis, hingga manfaatnya untuk membantumu memilih produk syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan melalui pembahasan di bawah ini.

Apa Itu Akad Ijarah?

Akad ijarah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yaitu al-ajr yang berarti imbalan, kompensasi, atau upah.

Dalam sistem keuangan syariah, ijarah merujuk pada akad sewa-menyewa yang memberikan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang maupun jasa dengan pembayaran sewa atau upah tanpa perpindahan kepemilikan barang.

Melalui akad ini, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi sewa (lessor) dan penyewa (lessee). Objek yang disewakan dapat berupa properti, kendaraan, peralatan, maupun jasa tertentu.

Akad Ijarah Menurut Undang-Undang

Akad ijarah adalah bentuk transaksi yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa akad tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat atas suatu barang berdasarkan transaksi sewa-menyewa tanpa perpindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menjelaskan bahwa akad ijarah merupakan perjanjian penyewaan hak atas aset kepada pihak lain berdasarkan biaya dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Mengenal Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah, Wajib Tahu!

Fungsi Akad Ijarah

Pada dasarnya, akad ijarah berfungsi untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pihak penyewa dan pemberi sewa. Melalui akad ini, kedua belah pihak dapat menjalankan transaksi secara adil dan transparan.

Dalam praktik pembiayaan, bank bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan layanan bagi pemegang kartu. Sebagai imbalannya, nasabah membayar biaya keanggotaan sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, akad ijarah memberikan kepastian biaya karena besaran cicilan atau pembayaran telah ditentukan sejak awal dan tidak terpengaruh oleh perubahan suku bunga.

Manfaat Akad Ijarah

Salah satu manfaat utama akad ijarah adalah kemudahan memperoleh manfaat aset tanpa harus membelinya secara langsung. Selain itu, pembayaran sewa yang telah ditetapkan sejak awal memberikan kepastian biaya bagi penyewa.

Akad ijarah juga menawarkan fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu dan nilai sewa sesuai kesepakatan kedua pihak.

Dari sisi ekonomi, ijarah mendorong pemanfaatan aset secara lebih optimal sehingga dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.

Jenis Akad Ijarah

Setiap jenis akad ijarah memiliki karakteristik yang berbeda sesuai kebutuhan transaksi, yaitu sebagai berikut:

  • Ijarah Pekerjaan: Akad ini menggunakan jasa atau pekerjaan sebagai objek sewa, seperti jasa perbaikan, pembangunan, penjahitan, atau pengiriman barang.
  • Ijarah Asli: Merupakan akad sewa biasa tanpa adanya perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa.
  • Ijarah Mawsufa Bi Al-Dhimma: Akad ini menjelaskan secara rinci manfaat yang akan diperoleh. Kontrak tetap berjalan meskipun terjadi kerusakan pada aset tertentu.
  • Ijarah Manfaat: Objek sewa berupa manfaat dari barang tertentu, seperti rumah, kendaraan, pakaian, atau perhiasan.
  • Ijarah Lanjut: Aset yang telah disewa dapat disewakan kembali kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Ijarah Wa-Iqtina atau IMBT: Akad ini memungkinkan perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban telah dipenuhi.
  • Ijarah Thumma Al Bai' (ITB): Penyewa menggunakan barang selama masa sewa dengan tujuan membeli barang tersebut pada akhir kontrak.


Ketentuan Akad Ijarah

Agar sah menurut syariah, akad ijarah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu yang telah ditetapkan. Berikut penjelasannya:

1. Rukun Akad Ijarah

Rukun akad ijarah meliputi ijab dan kabul antara kedua pihak. Selain itu, harus ada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa.

Manfaat dari aset yang disewakan juga harus jelas serta disertai kewajiban pembayaran upah atau sewa (ujrah).

2. Syarat Akad Ijarah

Kedua pihak harus melakukan akad secara sukarela tanpa paksaan. Orang yang belum cakap hukum juga tidak diperbolehkan untuk melakukan akad.

Objek yang disewakan harus nyata, tidak mengandung unsur penipuan, dan termasuk barang atau jasa yang diperbolehkan dalam Islam.

3. Syarat Objek Transaksi

Objek ijarah harus jelas bentuk dan manfaatnya. Barang tersebut juga harus halal serta mendapat izin dari pemilik yang sah.

Baca juga: Mengenali Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Contoh Akad Ijarah dalam Praktik Bisnis

Berikut adalah contoh akad ijarah yang diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi modern saat ini:

  • Akad Ijarah pada Industri Perbankan: Contohnya adalah kartu kredit syariah yang disediakan bank dan nasabah membayar biaya layanan sesuai akad yang disepakati.
  • Akad Ijarah pada Industri Properti: Dapat ditemukan pada KPR Syariah, yaitu nasabah menempati rumah selama masa pembiayaan hingga akhirnya memperoleh hak kepemilikan sesuai akad yang digunakan.
  • Akad Ijarah pada Industri Transportasi: Penyewaan kendaraan operasional atau rental mobil merupakan contoh yang paling mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.


Perbedaan Akad Ijarah dan Akad Murabahah

Meskipun sama-sama digunakan dalam transaksi syariah, akad ijarah dan murabahah memiliki perbedaan mendasar.

Pada akad ijarah, fokus transaksi terletak pada pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa. Sementara itu, murabahah berfokus pada transaksi jual beli yang disertai perpindahan kepemilikan barang.

Objek utama dalam ijarah adalah manfaat barang atau jasa. Sebaliknya, murabahah menjadikan barang sebagai objek yang diperjualbelikan.

Keuntungan dalam akad ijarah diperoleh melalui pembayaran sewa atau ujrah. Sementara pada murabahah, keuntungan berasal dari margin penjualan yang telah disepakati.

Solusi Modal Usaha dengan KUR Syariah di Pegadaian

Bagi sahabat yang membutuhkan tambahan modal usaha tanpa khawatir praktik riba, KUR Syariah di Pegadaian dapat menjadi pilihan yang tepat.

KUR Syariah merupakan pembiayaan yang mengikuti fatwa DSN-MUI. Beberapa keunggulan yang ditawarkan adalah:

  • Pengajuan tanpa barang jaminan.
  • Proses pencairan cepat.
  • Transaksi dapat dilakukan di outlet Pegadaian terdekat.
  • Mu'nah terjangkau.
  • Tanpa biaya administrasi.


Proses pengajuan dimulai dengan pengisian permohonan pembiayaan dan penyerahan dokumen persyaratan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Selanjutnya dilakukan verifikasi data dan survei usaha oleh petugas Pegadaian.

Setelah jumlah pembiayaan disetujui, nasabah melakukan penandatanganan akad dan dana akan dicairkan. Selanjutnya, angsuran dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan proses yang mudah dan prinsip syariah, KUR Syariah di Pegadaian dapat menjadi solusi untuk membantu mengembangkan usaha secara terencana.

Baca juga: KUR Syariah Pegadaian: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved