Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

25 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pinjaman syariah adalah salah satu layanan keuangan berbasis syariat Islam yang semakin banyak diminati masyarakat. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).

Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial modern sekaligus sesuai nilai Islam. Saat ini, layanan ini bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.

Apa Itu Pinjaman Syariah?

Pinjaman syariah adalah fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa prinsip yang diterapkan:

  • Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
  • Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
  • Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.


Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya

Akad Pinjaman Syariah

Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.

2. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.

4. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.

5. Akad Qardh

Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.

Keunggulan Pinjaman Syariah

Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:

  • Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
  • Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
  • Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
  • Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
  • Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital.


Cicil Emas dengan Akad Syariah

Selain pinjaman dana, ada juga layanan cicil emas syariah.Menurut fatwa MUI, cicil emas diperbolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

Di Pegadaian Syariah, sahabat bisa menikmati layanan Cicil Emas dengan berbagai keuntungan:

  • Uang muka ringan
  • Tenor fleksibel
  • Bebas penalti
  • Jaminan buyback emas 24 karat bersertifikat


Dengan layanan ini, masyarakat bisa berinvestasi emas secara aman, syariah, dan terjangkau.
Pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga modern, transparan, dan menguntungkan. Dengan berbagai pilihan akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, hingga qardh, nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan.

Bagi yang ingin aman berinvestasi sekaligus memenuhi kebutuhan dana, Pegadaian Syariah menyediakan layanan lengkap mulai dari pinjaman dana hingga cicil emas.

Baca Juga: Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Komentar (10)
image comment user
Mansyur
562 hari yang lalu

Ok sudah di baca

Balas
image comment user
Customercare
560 hari yang lalu

Hai Mansyur, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan semoga informasinya dapat bermanfaat serta nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nurhadi
379 hari yang lalu

Ikut membaca artikel pinjaman syari'ah

Balas
image comment user
Customercare
366 hari yang lalu

Hai Nurhadi, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel ini Sahabat. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik lainnya. Salam sehat selalu. -Sita

Balas
image comment user
Eddy
103 hari yang lalu

Saya ingin tahu cara peminjaman syariah melalui pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
102 hari yang lalu

Hai Eddy, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini ingin melakukan pengajuan pinjaman syariah di Pegadaian, berikut jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) Untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Salsa

Balas
image comment user
Lukman Hakim
16 hari yang lalu

Alhamdulillah, menjadilan ilmu baru bagi saya dan mrmbuka wawasan berfikir. Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Lukman Hakim, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati dan terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan ya Sahabat. Semoga informasi yang kami berikan selalu bermanfaat dan nantikan informasi lainnya yang tidak kalah menarik. Salam sehat selalu Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
MOHD KHAIRIL BIN SAPREE
13 hari yang lalu

Saya nk buat pinjaman

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Mohd Khairil Bin Sapree, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati kami bantu informasikan apabila sahabat membutuhkan dana dan ingin melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian bisa dengan barang agunan sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang) Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected] semoga informasinya membantu ya Sahabat. -Deta

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved