PKWTT dan PKWT Termasuk Jenis Kontrak Kerja, Ini Bedanya!

Memahami PKWTT dan PKWT adalah langkah penting sebelum kamu mulai bekerja atau menandatangani kontrak dengan perusahaan.
Dengan mengetahui perbedaan keduanya, kamu dapat memahami hak, kewajiban, serta perlindungan yang diberikan selama menjalani hubungan kerja.
Setiap jenis perjanjian kerja memiliki ketentuan yang berbeda, mulai dari masa kerja, status karyawan, hingga hak-hak saat hubungan kerja berakhir. Oleh karena itu, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini untuk memahaminya lebih lanjut.
Apa Itu PKWTT dan PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan dua bentuk perjanjian kerja yang digunakan perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dengan karyawan.
Keduanya sama-sama mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlaku untuk jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Memiliki masa berlaku yang telah ditentukan, PKWT umumnya dikenal sebagai sistem kerja kontrak bagi karyawan.
Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
Artinya, hubungan kerja tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu sehingga pekerja umumnya dikenal sebagai karyawan tetap.
Perbedaan PKWTT dan PKWT
Selain masa kerja, terdapat beberapa aspek lain yang membedakan kedua jenis perjanjian ini. Berikut penjelasannya:
1. Status Kepegawaian
Dalam PKWT, pekerja berstatus sebagai karyawan kontrak karena hubungan kerjanya memiliki batas waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan.
Sementara itu, pekerja dengan PKWTT memiliki status sebagai karyawan tetap karena hubungan kerjanya tidak dibatasi oleh masa kontrak.
2. Durasi Kontrak
Kontrak PKWT berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan aturan yang berlaku.
Umumnya, masa kerja PKWT dapat berlangsung hingga pekerjaan selesai atau paling lama sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, tergantung pada jenis PKWT.
Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhirnya hubungan kerja. Perjanjian ini dapat berlangsung hingga pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Contoh Surat Resmi Beserta Format dan Cara Membuatnya
3. Bentuk Perjanjian
Kontrak PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak selama hubungan kerja berlangsung.
Di sisi lain, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, apabila dibuat secara lisan, perusahaan tetap wajib memberikan surat pengangkatan sebagai bukti adanya hubungan kerja.
4. Pencatatan Kontrak
Perusahaan juga memiliki kewajiban administratif yang berbeda untuk kedua jenis perjanjian tersebut. Data pekerja yang menggunakan PKWT wajib dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja dengan PKWTT tidak memiliki kewajiban pencatatan khusus sebagaimana yang berlaku pada PKWT.
5. Masa Percobaan
PKWT tidak boleh disertai masa percobaan (probation). Jika perusahaan tetap mencantumkannya, ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum.
Sebaliknya, PKWTT dapat menerapkan masa percobaan dengan jangka waktu maksimal 3 bulan. Selama masa tersebut, pekerja tetap berhak memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Keabsahan Kontrak
Perbedaan berikutnya berkaitan dengan keabsahan dokumen perjanjian kerja. PKWT hanya sah apabila dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PKWTT tetap dianggap sah meskipun dibuat secara lisan, selama memenuhi syarat hubungan kerja dan perusahaan memberikan surat pengangkatan kepada pekerja.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja pada PKWT umumnya berakhir ketika masa kontrak selesai atau pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon sebagaimana pekerja tetap.
Berbeda dengan PKWTT, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Apabila terjadi PHK, maka para pekerja berhak memperoleh hak-hak yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Pembayaran Penggantian Hak
Apabila terjadi PHK terhadap pekerja PKWTT, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pekerja PKWT tidak menerima pesangon. Sebagai gantinya, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi setelah masa kerja selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Berapa?
Kelola Masa Depan Finansial dengan Deposito Emas Pegadaian
Apa pun jenis perjanjian kerja yang kamu miliki, baik PKWT maupun PKWTT, perencanaan keuangan tetap penting.
Pendapatan yang diterima setiap bulan sebaiknya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dialokasikan sebagai investasi agar kondisi finansial tetap terjaga di masa depan.
Salah satu pilihan investasi yang dapat dipertimbangkan adalah Deposito Emas Pegadaian, yang memungkinkan kamu mengembangkan aset emas.
Apalagi, kamu tak perlu khawatir soal penyimpanan karena emas akan dilindungi oleh asuransi. Selain itu, Deposito Emas menyediakan pilihan tenor yang fleksibel, yaitu enam, sembilan, dan dua belas bulan, dengan imbal hasil sebesar 1% per tahun.
Untuk memanfaatkan manfaat finansial Deposito Emas, kamu perlu memiliki rekening Emas Pegadaian yang aktif.
Penempatan deposito dapat dilakukan mulai dari 5 gram dengan kelipatan 1 gram yang berasal dari saldo Emas Pegadaian, sedangkan saldo yang tersisa setelah transaksi minimal 0,1 gram agar rekening tetap aktif.
Proses pengajuan Deposito Emas Pegadaian juga sangat praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Setelah masuk ke aplikasi, kamu hanya perlu memilih rekening Emas Pegadaian, menentukan jumlah gram emas yang akan didepositokan beserta tenor penitipannya, menyetujui syarat dan ketentuan, lalu memasukkan PIN dan kode OTP.
Setelah proses selesai, sertifikat penempatan Deposito Emas akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar.
Apabila lebih nyaman bertransaksi secara langsung, layanan Deposito Emas Pegadaian juga tersedia di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Dengan memahami bahwa PKWTT dan PKWT adalah dua jenis hubungan kerja yang memiliki karakteristik berbeda, kamu dapat lebih siap merencanakan karier sekaligus menjaga kestabilan finansial.
Lengkapi langkah tersebut dengan berinvestasi melalui Deposito Emas Pegadaian agar hasil kerja kerasmu dapat berkembang secara optimal untuk masa depan.
Baca juga: Inilah 12 Contoh Pekerjaan Freelance untuk Pemula, Coba Yuk!
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
Syarat Umrah untuk Wanita Tanpa Mahram Terbaru dan Hukumnya
Ketahui syarat umrah untuk wanita tanpa mahram berdasarkan mazhab dan aturan Arab Saudi, persyaratan administratif, dan tips keberangkatannya di sini.

Inspirasi
Jadi Pekerja atau Buka Usaha Setelah PHK? Disini Solusinya
Saat terkena PHK karena pandemi penting memiliki modal kerja jika ingin membuka usaha. Solusi keuangan cepat dan mudah penting dimiliki saat-saat seperti ini.

Inspirasi
Posisi Penyematan Cincin Tunangan di Jari Mana? Perhatikan!
Posisi cincin tunangan perlu diperhatikan karena memiliki makna tertentu. Lantas, kira-kira cincin tunangan di jari mana? Pelajari lebih lanjut di sini!

