Fatwa MUI tentang Cicil Emas: Ketentuan dan Penerapannya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

25 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Fatwa MUI tentang cicil emas menjadi bagian penting yang mendasari proses transaksi emas dengan skema angsuran di Indonesia.

Pasalnya, cicil emas menjadi salah satu alternatif yang cukup membantu bagi sebagian orang yang ingin membeli emas tanpa perlu menyiapkan seluruh dana pembelian di awal transaksi. Sementara itu, sebagian lainnya masih mempertimbangkan hukumnya menurut Islam.

Karena itulah lahir fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. DSN-MUI menetapkan bahwa transaksi jual beli emas dengan pembayaran tidak tunai atau angsuran diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Mari simak apa saja pertimbangan di balik fatwa tersebut dan bagaimana ketentuan lengkapnya, termasuk penerapannya dalam layanan Cicil Emas Pegadaian berikut ini.

Mengenal Fatwa MUI tentang Cicil Emas

Sebelum membahas lebih jauh terkait fatwa untuk cicil emas, kamu perlu mengenal terlebih dahulu peran fatwa dalam transaksi keuangan syariah.

Fatwa merupakan penjelasan atau ketetapan hukum mengenai suatu persoalan berdasarkan prinsip dan sumber hukum Islam.

Dalam kegiatan ekonomi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting untuk menetapkan panduan terkait akad dan kegiatan transaksi keuangan syariah.

Salah satunya Fatwa MUI tentang Cicil Emas yang diperbolehkan sesuai DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.

DSN-MUI menerbitkan fatwa tersebut karena praktik jual beli emas secara tidak tunai menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Fatwa ini dapat menjadi rujukan bagi setiap lembaga keuangan syariah atau penyedia layanan pembiayaan syariah untuk mengembangkan produk dan menjalankan akad sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya

Mengapa Cicil Emas Diperbolehkan Menurut Fatwa MUI?

Pembahasan hukum cicil emas berkaitan erat dengan kedudukan emas dalam transaksi jual beli. Menurut kajian fikih, emas termasuk barang yang memiliki aturan khusus ketika dipertukarkan.

Secara historis Islam, emas dan perak memiliki fungsi sebagai alat tukar untuk transaksi sehari-hari. Karena itu, pertukaran emas dengan alat tukar sejenis memiliki ketentuan tersendiri.

Seiring perkembangan zaman dan sistem ekonomi modern, emas dan perak tak lagi digunakan sebagai alat pembayaran resmi.

Keduanya lebih banyak diperlakukan sebagai barang atau komoditas, termasuk dalam bentuk emas batangan dan perhiasan.

Perubahan fungsi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010.

Dalam bagian pertimbangannya, DSN-MUI menjelaskan bahwa emas dan perak pada masa sekarang tidak lagi diperlakukan sebagai uang (alat tukar), melainkan sebagai barang.

Ketentuan Cicil Emas Sesuai Fatwa DSN-MUI

Meskipun cicil emas diperbolehkan menurut fatwa MUI, transaksi secara angsuran ini tetap memiliki batasan.

Kamu perlu memperhatikan bagaimana akad, harga jual, jaminan, dan mekanisme transaksi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariah.

Fatwa DSN-MUI memuat tiga batasan utama dalam jual beli emas secara tidak tunai atau angsuran, di antaranya:

1. Harga Jual Emas Harus Tetap Selama Masa Perjanjian

Fatwa MUI tentang cicil emas menetapkan bahwa tidak boleh ada penambahan nominal harga jual emas selama jangka waktu perjanjian.

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun terdapat perpanjangan waktu setelah jangka waktu berakhir (jatuh tempo).

Dengan demikian, harga jual yang telah disepakati sejak awal perlu menjadi acuan selama masa perjanjian.

Kamu perlu memahami rincian harga dan kewajiban pembayaran yang tercantum dalam akad sebelum mengajukan cicil emas.

Sebagai contoh, kamu ingin mengajukan Cicil Emas di Pegadaian dan harga satu gram emas per 16 September 2026 senilai Rp2.465.000.

Maka, harga tersebut yang menjadi acuan dasar untuk penentuan nilai uang muka dan pokok angsuran yang harus dibayar selama jangka waktu yang disepakati.

Meski harga emas mengalami kenaikan selama masa pembiayaan, nilai angsuran yang kamu bayarkan tidak boleh bertambah.

2. Emas Boleh Menjadi Jaminan

Emas yang dibeli dengan pembayaran angsuran (tidak tunai) boleh digunakan sebagai jaminan (rahn). Ketentuan ini memberikan ruang bagi penggunaan emas sebagai agunan dalam transaksi yang memenuhi prinsip syariah.

Dalam pembiayaan syariah, jaminan berfungsi sebagai bagian dari pengaturan kewajiban antara nasabah dan penyedia layanan.
Ketentuan mengenai jaminan ini perlu dijelaskan dalam akad agar nasabah memahami hak dan kewajibannya.

3. Emas sebagai Jaminan Tidak Boleh Berpindah Kepemilikannya

Fatwa MUI tentang cicil emas juga menetapkan untuk tidak boleh memperjualbelikan emas yang digunakan sebagai jaminan atau menjadikannya objek akad pembiayaan lain yang menyebabkan emas berpindah kepemilikannya.

Aturan ini berkaitan dengan status emas yang sedang dijadikan jaminan. Oleh karena itu, penggunaan emas sebagai jaminan perlu mengikuti ketentuan akad dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan batasan dalam fatwa tersebut.

Baca juga: Lebih Baik Cicil Emas Gram Kecil atau Besar? Ini Tipsnya

Cara Cicil Emas di Pegadaian

Pegadaian menyediakan layanan Cicil Emas untuk pembelian emas batangan. Dalam pelaksanaannya, Cicil Emas Pegadaian juga mengacu pada prinsip dan akad syariah sesuai fatwa DSN-MUI.

Berikut ini syarat dan cara pengajuannya yang bisa dilakukan secara online di aplikasi Tring! by Pegadaian maupun secara langsung di outlet Pegadaian.

Syarat Cicil Emas di Pegadaian

Sebelum mengajukan Cicil Emas, siapkan beberapa persyaratan berikut agar proses pengajuan berjalan lancar:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri resmi yang masih berlaku.
  • Uang muka (down payment/DP) sesuai ketentuan produk, yaitu mulai dari 15% untuk Cicil Emas Personal atau 10% untuk Cicil Emas Kolektif.
  • Formulir pengajuan apabila transaksi dilakukan di outlet Pegadaian.


Cicil Emas melalui Outlet Pegadaian

Pengajuan Cicil Emas secara langsung di outlet dapat kamu lakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke outlet Pegadaian terdekat di lokasi tempat tinggalmu.
  2. Sampaikan tujuan kamu kepada petugas, yaitu untuk mengajukan pembelian emas melalui skema cicilan.
  3. Isi formulir pengajuan dan lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai instruksi petugas.
  4. Pilih jenis, berat emas, dan jangka waktu cicilan sesuai ketentuan produk.
  5. Lakukan pembayaran uang muka dan biaya administrasi yang tercantum dalam perjanjian.
  6. Periksa dan tandatangani dokumen akad serta bukti transaksi emas.
  7. Lakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal hingga seluruh kewajiban pembiayaan selesai.


Cicil Emas melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian

Pegadaian juga menyediakan pengajuan Cicil Emas secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian agar lebih praktis. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:

  1. Buka aplikasi Tring! by Pegadaian dan masuk ke akun kamu yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu Emas, kemudian klik Lihat Menu Emas Lainnya.
  3. Pilih Cicil Emas, kemudian pilih jenis emas yang ingin dibeli, yaitu Cicil Emas Batangan.
  4. Pilih Penyedia Emas Batangan sesuai preferensi, yaitu Galeri 24, Antam, UBS, atau Lotus Archi.
  5. Tentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuanmu, yaitu 12, 18, 24, hingga 36 bulan.
  6. Masukkan nominal uang muka (DP) minimal 15% dari total harga emas.
  7. Pilih kantor cabang untuk pengambilan emas fisik setelah lunas.
  8. Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  9. Periksa kembali rincian pembayaran, kemudian klik Lanjutkan.
  10. Segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera hingga transaksi berhasil.


Setelah cicilan emas selesai, kamu dapat mengambil emas tersebut di kantor cabang terdaftar sesuai ketentuan transaksi.

Pastikan kamu juga telah memahami prosedur pengambilan emas serta dokumen yang perlu disiapkan, seperti KTP dan bukti pelunasan.

Demikian pembahasan mengenai fatwa MUI tentang cicil emas yang dapat membantu kamu mengenali dasar hukum pembelian emas secara angsuran sesuai prinsip syariah.

Pegadaian juga menerapkan hukum syariah dan telah mendapatkan fatwa DSN-MUI untuk produk Cicil Emas sehingga kamu tak perlu khawatir saat ingin membeli emas di Pegadaian dengan sistem cicilan.

Layanan Cicil Emas bisa menjadi salah satu solusi yang layak dipertimbangkan saat ingin membeli emas tanpa harus membayar semuanya di awal transaksi.

Harga emas akan dikunci sejak awal akad sehingga cicilannya pun tetap sama meskipun harga emas mengalami kenaikan selama masa pembiayaan.

Selain itu, kamu bisa melunasi cicilan ini kapan saja, bahkan sebelum jatuh tempo. Emas 24 karat yang kamu miliki juga telah bersertifikat SNI atau LBMA serta dapat dijual kembali di jaringan distro Galeri 24 dan lebih dari 200 Cabang Pegadaian sesuai ketentuan.

Jadi, sudah yakin untuk membeli emas dengan skema angsuran di Pegadaian? Yuk, ajukan Cicil Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian atau datang ke outlet Pegadaian terdekat sekarang!

Baca juga: Cicil Emas tanpa Slip Gaji: Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved