Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya yang Perlu Disiapkan!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

21 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Kehilangan BPKB memang bikin panik, apalagi dokumen ini termasuk bukti sah kepemilikan kendaraan. Tapi tenang, selama tahu cara mengurus BPKB hilang dengan benar, kamu tetap bisa mendapatkan penggantinya.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) biasanya diterbitkan saat registrasi kendaraan di Samsat. Dokumen ini juga sering dibutuhkan saat jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Kalau BPKB hilang, ada beberapa tahapan yang harus kamu jalani. Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Prosedur pengurusan BPKB hilang dibagi menjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
5. Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.
6. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan bermotor.
7. Surat keterangan kehilangan dari Reskrim.
8. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
9. Surat keterangan dari bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau bank swasta sebanyak 2 lembar yang menyatakan BPKB tidak dalam agunan.
10. Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di surat kabar yang telah terbit sebanyak 3 kali.
11. Surat pemberitahuan kehilangan BPKB yang disiarkan di radio.
12. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup dan berstempel yang menyatakan kehilangan BPKB tidak berkaitan dengan kasus pidana dan perdata.
13. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Selain persiapan dokumen persyaratan untuk mengurus BPKB hilang di atas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Biaya pengurusan BPKB hilang ini dibebankan kepada pemohon. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Setiap penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenai biaya sebesar Rp225 ribu.
  • Setiap penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp375 ribu.


Agar prosedur pengurusan BPKB hilang berjalan dengan lancar, sebaiknya siapkan biaya yang perlu dibayarkan. Dengan begitu, proses penerbitannya pun dapat segera diselesaikan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online 

Cara Mengurus BPKB Hilang

Serangkaian prosedur perlu dijalani untuk mendapatkan BPKB baru setelah yang lama hilang dan tidak ditemukan. Berikut cara mengurus BPKB hilang yang perlu diketahui:

1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat

Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam cara mengurus BPKB hilang adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan maksud kedatangan pemohon dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan informasi yang diberikan.

Setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menandatanganinya.

Lalu, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim). Apabila sudah terbit, baca kembali sebelum menandatanganinya.

2. Menyerahkan Bukti Identitas dan Dokumen Lainnya

Petugas di kantor polisi akan meminta bukti identitas pemohon dan dokumen-dokumen lain terkait bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Apabila kendaraan milik pribadi, maka serahkan fotokopi KTP atau SIM. Jika pengurusannya diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sudah distempel.

Sebagai catatan, dokumen-dokumen seperti akta pendirian usaha, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai yang distempel dan ditandatangani pemimpin perusahaan perlu dilampirkan apabila kendaraan milik badan usaha.

3. Mengisi Surat Pernyataan

Setelah itu, cara mengurus BPKB hilang yang krusial adalah membuat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB. Pastikan untuk menandatangani surat di atas materai.

4. Melengkapi Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan ke Samsat, pastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

Lampirkan bukti berita kehilangan di media cetak dalam bentuk kliping atau kuitansi. Kemudian, sertakan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB bukanlah agunan.

5. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Apabila kelengkapan dokumen sudah dipastikan, maka langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke Samsat.

Selain dokumen-dokumen di atas, siapkan juga STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, dan fotokopi BPKB lama apabila tersedia.

Petugas Samsat akan menerima semua dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan BPKB hilang dan melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pada tahapan ini, pemohon akan dikenakan pembayaran biaya pengurusan BPKB hilang. Biasanya, penerbitan BPKB baru memakan waktu sekitar satu bulan.

Nah, itu dia informasi seputar cara mengurus BPKB hilang, termasuk syarat-syarat dan biayanya. Jika disetujui, BPKB baru akan diterbitkan untuk menggantikan yang lama.

BPKB yang hilang perlu diganti dengan cepat karena perannya sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor secara sah.

Selain itu, BPKB merupakan aset berharga yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan ketika sahabat membutuhkan dana cepat.

Jika sahabat membutuhkan dana cepat, gadai BPKB di Pegadaian bisa menjadi pilihan. Dengan mengajukan Pinjaman Serbaguna, sahabat bisa mendapatkan pinjaman untuk mencukupi berbagai kebutuhan.

BPKB menjadi syarat utama pengurusan pinjaman yang dapat sahabat gunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Selama pembayaran pinjaman, kendaraan bermotor pun masih bisa digunakan sekalipun BPKB dijadikan agunan.

Jadi, selalu cek keberadaan BPKB sahabat ya karena BPKB bisa menjadi aset berharga yang menjamin keuangan.

Baca juga: Cara Cek Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Syaratnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved