Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang dibuat dengan tujuan menyelenggarakan pemberian jaminan akan kebutuhan dasar bagi peserta dan anggota keluarganya.
Dalam menjalankan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Salah satu program yang menjadi kebutuhan utama para pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayarannya sudah dilakukan sejak pertama kali karyawan menjadi peserta.
Lantas, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah? Simak dulu pembahasannya di bawah ini.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cek dana JHT atau cek saldo Jaminan Hari Tua sekarang mudah dilakukan di mana saja melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store, cara cek BPJS Ketenagakerjaan bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Membuka aplikasi JMO Mobile pada perangkat.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Kemudian, pilihlah menu “Cek Saldo”.
4. Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang terdaftar akan ditampilkan.
5. Pilih saldo JHT pada KPJ yang ingin dicek.
6. Saldo JHT untuk peserta dengan KPJ yang terdaftar akan ditampilkan beserta informasi lainnya, yaitu:
- Status kepegawaian.
- Segmen peserta.
- Perusahaan tempat bekerja.
- Jumlah tenaga kerja.
- Iuran terakhir.
- Pembayaran iuran terakhir.
- Program yang diikuti.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Resmi
Selain lewat aplikasi JMO, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
3. Apabila belum terdaftar, buatlah akun terlebih dahulu dengan cara klik opsi “Buat Akun Baru” dan ikuti instruksinya hingga pendaftaran selesai.
4. Setelah memasukkan email dan password, klik reCAPTCHA “Saya bukan robot”.
5. Kemudian, klik tombol Login.
6. Cek saldo dengan klik menu “Lihat Saldo JHT”.
7. Saldo yang aktif akan tertampil dengan detail nomor dan bentuk kartu digital.
8. Jika ingin melihat data iuran secara terperinci, klik pada kartu dan penjabaran informasinya akan muncul.
Baca juga: Ketahui Cara Daftar Haji Plus Beserta Syarat Kelengkapannya
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan, sahabat perlu mengetahui prosedur klaimnya. Adapun kriteria pengajuan klaim JHT secara umum adalah sebagai berikut:
- Memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
- Memasuki usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah habis.
- Mengundurkan diri.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Termasuk Bukan Penerima Upah (BPU).
- Cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.
- Meninggal dunia.
Nominal klaim JHT pun juga memiliki ketentuan tertentu. Terdapat dua pilihan klaim sebagian yang bisa diajukan, yaitu 10% dan 30% dari saldo JHT.
Perlu diperhatikan bahwa klaim saldo JHT bisa dilakukan meskipun pesertanya belum mencapai usia 56 tahun sesuai dengan aturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun peserta yang mengundurkan diri atau diputus hubungan kerja bisa klaim JHT setelah satu bulan dari pemutusan kontrak.
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pegadaian Digital
Sebelum cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk cek tagihan bpjs ketenagakerjaan online dan membayar iuran setiap bulannya terlebih dahulu.
Nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan sesuai dengan hitungan berdasarkan ketentuan dari gaji yang diberikan oleh perusahaan.
Agar bisa melakukan prosedur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, sahabat bisa mengunjungi outlet Pegadaian terdekat.
Adapun program yang tersedia adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Tidak hanya melayani pembayaran, Pegadaian juga melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di outlet konvensional dan syariah.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan pembayaran iuran pada bulan pertama. Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai ataupun nontunai.
Jadi, pastikan untuk selalu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iurannya setiap bulan. Yuk, kunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk membayar tagihan dengan mudah!
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia dan Persiapan Haji
Tradisi unik Idul Adha di Indonesia dan persiapan haji dengan Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian: Sebuah cara unik mewujudkan berhaji

Inspirasi
Perjanjian Pra Nikah, Perlu atau Tidak?
Perjanjian pra nikah kerap menimbulkan kontroversi. Ada yang merasa perlu, ada juga yang menentang. Sebenarnya apa itu perjanjian pra nikah?

Inspirasi
Tips Wujudkan Resolusi 2021. Biar Rencana Tak Hanya Wacana
Sudah beberapa hari setelah tahun baru 2021. Gimana nih kabar resolusi 2021 kalian, Sahabat?

Mantap

Hai I Komang Sidan, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya ya Sahabat. Semoga informasi yang kami berikan selalu bermanfaat dan nantikan informasi lainnya yang tidak kalah menarik. Salam sehat selalu. -Fafa

Cara riset akun dan bikin akun baru

Hai Nurdin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk reset akun atau penghapusan akun Tring! by Pegadaian dapat dilakukan di outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan buku tabungan emas/SBK (bila ada transaksi) serta aplikasi Tring! by Pegadaian. Nantinya akan mengisi surat pernyataan dan selanjutnya diproses ke tim terkait. Kemudian untuk pembuatan akun baru melalu aplikasi Tring! by Pegadaian dipastikan sebelumnya belum memiliki akun, silakan dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut : 1. Unduh aplikasi melalui App Store atau Play Store. 2. Buka aplikasi dan pilih menu "Daftar". 3. Masukkan nomor handphone yang aktif atau nomor handphone baru. 4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. 5. Masukkan email terbaru dan lakukan verifikasi email. 6. Lengkapi data diri sesuai KTP dan lakukan verifikasi wajah 7. Buat username, password, dan PIN. 8. Aktikan biometrik. 9. Selesai. Akun Anda siap digunakan. -Puji

