Berapa Gram Emas Wajib Zakat? Ini Syarat dan Cara Hitungnya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

05 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Emas sering jadi pilihan untuk menyimpan nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi, tapi sudahkah kamu tahu kapan emas tersebut wajib dizakati dan berapa gram emas wajib zakat?

Kesalahan dalam memahami hal ini serta perhitungan yang tidak tepat bisa membuat kewajiban ini terlewat sehingga perlu diperhatikan dengan saksama.

Melalui artikel ini, kamu bisa memahami lebih detail apa saja syarat zakat emas, batas minimalnya, hingga langkah menghitungnya secara sederhana namun tepat.

Mengenal Zakat Emas

Zakat emas adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas, perak, atau logam lainnya, baik dalam bentuk perhiasan maupun simpanan. Zakat ini termasuk dalam zakat maal, yaitu zakat atas harga yang dimiliki dan berpotensi berkembang.

Ketentuan berapa gram emas wajib zakat berlaku jika kepemilikan tersebut telah mencapai jangka waktu satu tahun atau haul dan memenuhi batas minimal (nisab).

Di Indonesia, ketentuan mengenai zakat emas juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan zakat, termasuk zakat atas emas.

Dasar hukum zakat emas juga tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 34:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Baca juga: Trading Emas: Kelebihan, Kekurangan, Serta Strateginya

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Zakat emas tidak otomatis wajib hanya karena seseorang memiliki emas. Ada beberapa syarat penting yang harus terpenuhi agar kewajiban zakat berlaku. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka zakat belum wajib dikeluarkan. Berikut syarat-syaratnya:

1. Kepemilikan Penuh (Milik Sendiri)

Emas yang dimiliki harus merupakan hak pribadi secara sah dan utuh. Artinya, emas tersebut bukan hasil pinjaman, bukan milik bersama yang belum jelas pembagiannya, dan tidak ada hak orang lain di dalamnya.

Kepemilikan yang belum sepenuhnya berada di tangan pribadi tidak dikenakan kewajiban untuk zakat.

2. Mencapai Haul (1 Tahun)

Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun penuh. Emas yang dimiliki harus disimpan atau berada dalam kepemilikan selama periode tersebut tanpa terputus. Jika belum mencapai satu tahun, maka zakat belum wajib ditunaikan.

3. Mencapai Nisab (≥ 85 Gram)

Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang membuat zakat menjadi wajib. Untuk emas, batasnya setara dengan 85 gram emas murni.

Inilah jawaban dari pertanyaan berapa gram emas wajib zakat, yaitu ketika jumlah kepemilikan sudah mencapai atau melebihi 85 gram dan telah disimpan selama satu tahun.

Oleh karena itu, kamu juga bisa mencatat waktu pembelian emas agar tidak terlewatkan saat akan menentukan apakah emas tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Emas dan Mana yang Bagus untuk Investasi

Cara Menghitung Zakat Emas

Setelah memahami berapa gram emas wajib zakat, langkah berikutnya adalah mengetahui cara menghitungnya dengan tepat.

Jika emas yang dimiliki sudah memenuhi syarat dan nisab, besaran zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Sementara itu, rumus perhitungan zakat emas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Berdasarkan Berat Emas

Zakat = 2,5% x total emas yang dimiliki (gram).

Contohnya:
Ibu Rina sudah menabung emas sejak beberapa tahun lalu sebagai bentuk investasi jangka panjang. Ia rutin membeli emas setiap beberapa bulan dan menyimpannya dalam bentuk logam mulia.

Setelah dicek, total emas yang dimilikinya kini mencapai 130 gram dan seluruhnya sudah tersimpan lebih dari satu tahun.

Perhitungannya:
Zakat = 2,5% x 130 gram = 3,25 gram emas.
Artinya, zakat yang harus dikeluarkan Ibu Rina setara dengan 3,25 gram emas.

2. Berdasarkan Nilai Rupiah

Zakat = 2,5% x (total emas x harga emas per gram saat pembayaran).

Contohnya:
Pak Andi memiliki emas batangan yang ia simpan sebagai dana cadangan. Total kepemilikannya saat ini adalah 95 gram dan sudah melewati masa satu tahun.

Ia berencana membayar zakat dalam bentuk uang. Saat ini, harga emas per gram berada di angka Rp1.150.000.

Perhitungannya:
Total nilai emas = 95 x Rp1.150.000 = Rp109.250.000.
Zakat = 2,5% x Rp109.250.000 = Rp2.731.250.

Jadi, Pak Andi perlu membayarkan zakat emas sebesar Rp2.731.250.

Rencanakan Tabungan Emas dari Sekarang!

Banyak orang kini semakin tertarik untuk memiliki emas, tetapi masih menunda karena merasa harus membeli dalam jumlah besar. Padahal, menabung emas bisa dimulai dari nominal kecil dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing.

Saat ini, kamu juga memiliki opsi untuk membeli emas secara online dan tidak perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

Menabung emas secara rutin akan membantu kamu membentuk kebiasaan finansial yang lebih disiplin. Selain itu, kamu bisa lebih mudah memantau total kepemilikan emas, termasuk saat sudah mendekati nisab untuk keperluan zakat.

Melalui layanan Tabungan Emas dari Pegadaian, kamu dapat membeli emas sedikit demi sedikit tanpa proses yang rumit. Semua transaksi dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Beberapa keunggulannya antara lain:

  • Emas dengan jaminan kadar 24 karat.
  • Jaminan keamanan penyimpanan emas.
  • Bisa dicetak menjadi emas fisik sesuai kebutuhan.
  • Mudah dicairkan melalui layanan buyback atau gadai.
  • Pembelian fleksibel mulai dari 0,01 gram emas.
  • Dapat ditransfer ke sesama pemilik Tabungan Emas di Pegadaian.


Dengan berbagai kemudahan ini, kamu bisa mengelola investasi emas dengan lebih nyaman sekaligus mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan. Tunggu apa lagi? Mari mulai menabung emas sekarang di Pegadaian!

Baca juga: Apakah Menabung Emas di Pegadaian Aman? Ini Faktanya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved