Keuntungan, Biaya, dan Cara Titip Emas di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

07 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Menyimpan emas di rumah sering kali menimbulkan tantangan tersendiri. Selain risiko hilang atau dicuri, penyimpanan yang kurang aman juga bisa membuat kamu khawatir soal kondisi fisik emas itu sendiri. 

Untuk mengatasi masalah ini, Pegadaian menghadirkan layanan Jasa Titipan Emas Fisik, fasilitas yang memungkinkan kamu menaruh perhiasan atau batangan emas dengan standar penyimpanan dan keamanan yang baik.

Dengan layanan ini, kamu bisa tetap menjaga aset emasmu dengan tenang tanpa repot memikirkan keamanan dan perlindungannya. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang titip emas di Pegadaian, mulai dari keuntungan, biaya, hingga cara pengajuannya. Mari simak artikelnya sampai akhir untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya!

Keuntungan Titip Emas di Pegadaian

Jika kamu memiliki emas dan ingin menyimpannya dengan lebih terjamin keamanannya serta tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelolanya, layanan Titip Emas Fisik di Pegadaian bisa menjadi solusi yang tepat. 

Ada berbagai keuntungan yang bisa kamu dapatkan, di antaranya:

  • Emas Disimpan dengan Standar Keamanan Tinggi dan Diasuransikan: Sebagai lembaga resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian memastikan setiap emas yang kamu titipkan mendapatkan perlindungan maksimal, baik melalui sistem keamanan yang ketat maupun perlindungan asuransi selama masa penitipan.
  • Jangka Waktu Penitipan yang Fleksibel: Kamu dapat memilih jangka waktu penitipan 6 bulan atau 12 bulan sesuai kebutuhan dan rencana keuanganmu.
  • Biaya Titip Terjangkau: Pegadaian menawarkan biaya penitipan aset emas fisik yang tetap ramah di kantong sehingga kamu dapat  menyesuaikan dengan nilai emas yang dititipkan serta jangka waktu yang dipilih.
  • Gratis Jasa Taksiran Emas
  • Untuk memastikan nilai emas tercatat dengan benar, Pegadaian menyediakan layanan taksiran emas tanpa biaya tambahan. Hal ini membantu kamu mengetahui nilai aset secara akurat.
  • Dapat Digadaikan Sewaktu-Waktu: Emas yang sudah kamu titipkan tetap bisa dimanfaatkan sebagai jaminan lewat layanan Gadai Titipan Emas saat kamu membutuhkan dana mendesak. 


Baca juga: 5 Cara Menyimpan Emas Batangan Agar Tidak Rusak, Catat!

Biaya Titip Emas di Pegadaian

Sebelum menitipkan emas, penting bagi kamu untuk mengetahui biaya yang berlaku. Biaya penitipan di Pegadaian bersifat terjangkau dan disesuaikan dengan nilai emas serta jangka waktu penitipan yang kamu pilih. 

Dengan informasi ini, kamu bisa merencanakan pengelolaan aset emasmu secara lebih tepat dan transparan. Adapun detail biaya titip emas di Pegadaian, sebagai berikut:

gambar

Baca juga: Pentingnya Menyimpan Surat Emas Perhiasan Kita

Cara Titip Emas di Pegadaian

Menitipkan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Siapkan identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP atau Paspor.
  • Bawa emas dengan taksiran minimal Rp 20.000.000.
  • Siapkan biaya titip emas sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.


Setelah persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah pengajuan Titipan Emas Fisik di Pegadaian:

  1. Pertama, bawalah emas yang akan dititipkan ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
  2. Lalu, petugas melakukan input data, proses penaksiran, dan dokumentasi emas yang kamu serahkan.
  3. Selanjutnya, bayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih.
  4. Setelah itu, petugas akan mencetak akad titipan dan akad gadai.
  5. Terakhir, tandatangani akad titipan dan akad gadai sebagai bukti sah penitipan.


Dengan berbagai keuntungan, mulai dari keamanan yang terjamin, fleksibilitas jangka waktu, biaya titipan yang terjangkau, hingga kemudahan digadaikan sewaktu-waktu, jelas bahwa layanan Jasa Titipan Emas Fisik di Pegadaian menjadi solusi tepat untuk menjaga aset emasmu.

Nah, tertarik jaga nilai dan keamanan emas fisikmu dengan fasilitas penitipan resmi? Segera manfaatkan lanyanan Jasa Titip Emas di Pegadaian sekarang untuk menyimpan perhiasan atau batangan emas dengan standar penyimpanan resmi serta biaya terjangkau!

Baca juga: Gadai Perhiasan Emas Patah dan Tanpa Surat, Apakah Bisa?

Komentar (2)
image comment user
Suranta
6 hari yang lalu

Dimana cabang yang bisa melayani titip emas

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Suranta, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud transaksi Titipan Emas Fisik? Jika ya, pengajuan Titipan Emas Fisik bisa dilakukan di CP Konvensional. Kami bantu informasikan Titipan Emas Fisik adalah fasilitas titipan perhiasan emas atau emas batangan disertai manfaat tambahan berupa fasilitas pinjaman kredit sesuai nilai emas yang dititipkan. Syarat dan Ketentuan 1. Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP) 2. Membawa emas senilai minimal Rp20.000.000 3. Membayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih 4. Menandatangani akad Tata Cara Pengajuan 1. Nasabah membawa emas ke cabang 2. Petugas melakukan input data, proses penaksiran dan dokumentasi emas yang diserahkan 3. Nasabah membayar biaya titip 4. Petugas mencetak akad titipan dan akad gadai 5. Nasabah menandatangani akad titipan dan akad gadai 6. Tarif Biaya Titipan untuk 12 bulan : - Rp20.000.000,- hingga Rp100.000.000,- sebesar Rp200.000,- - Rp100.000.001,- hingga Rp500.000.000,- sebesar Rp600.000,- - >Rp500.000.000,- sampai dengan BMPK sebesar Rp1.000.000,- 7. Tarif Titipan Emas Fisik mengikuti kategori nilai titipan dengan pilihan jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan berikut rincian biaya Titipan Emas Fisik: a.Rp20.000.000 s.d Rp100.000.000 sebesar Rp100.000/6 Bulan dan Rp200.000/12 bulan b.Rp100.000.001 s.d Rp500.000.000 sebesar Rp300.000/6 bulan dan Rp600.000/12 bulan c.Rp500.000.000 sampai dengan BMPP sebesar Rp500.000/6 bulan dan Rp1.000.000/12 bulan 8. Mengenai tarif perpanjangan dan denda Titipan Emas Fisik sebagai berikut : a.Rp20.000.000 s.d Rp100.000.000 sebesar Rp20.000/bulan dan denda Rp1.000/hari b.Rp100.000.001 s.d Rp500.000.000 sebesar Rp60.000/bulan dan denda Rp2.000/hari c.>Rp500.000.000 sebesar Rp100.000/bulan dan denda Rp3.000/hari 9. Jika barang titipan akan digadaikan selama jangka waktu penitipan bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : - Biaya administrasi 0,042% dari Plafon Pinjaman Maksimal - Sewa modal 0,05% per Hari atau setara dengan1,5% per Bulan - Denda Maksimal 4% per 30 hari dari jumlah jasa bulanan. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved