Apakah WNA Bisa Buka Tabungan Emas di Pegadaian?

Oleh Pegadaian dalam Emas

15 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Sebagai salah satu regulator di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kemudahan bagi WNA agar bisa membuka rekening di sejumlah bank lokal untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan dana atau transaksi sehari-hari.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua jenis rekening atau layanan keuangan yang tersedia.

Misalnya untuk tabungan emas, apakah WNA bisa buka tabungan emas di Pegadaian? Hingga saat ini, layanan Emas Pegadaian hanya bisa diakses oleh warga negara Indonesia (WNI) saja.

Oleh karena itu, status kewarganegaraan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin mengakses layanan keuangan di Indonesia, termasuk saat membuka rekening baru.

Mari pelajari lebih lanjut ketentuan pembukaan rekening bagi WNA yang tinggal di Indonesia berikut ini.

Apakah WNA Bisa Buka Rekening Baru di Indonesia?

Berdasarkan Surat Edaran OJK S-246/S.01/2015, WNA (Warga Negara Asing) masih dapat membuat rekening bank di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk menarik perhatian warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia dan mampu menggerakan perekonomian nasional.

Namun, WNA tetap harus memenuhi semua persyaratan pembukaan rekening yang ditetapkan untuk mendukung Customer Due Diligence (CDD), yaitu:

  • Rekening WNA dengan saldo terbatas: memiliki paspor, deposito awal sebesar 2.000 dolar AS, dan saldo maksimal sebanyak 50.000 dolar AS.
  • Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas: memiliki paspor dan satu dokumen tambahan, (seperti surat referensi bank di negara asal, surat keterangan domisili setempat, atau kartu kredit/debet) dan saldo rekening lebih dari 50.000 dolar AS.
  • Rekening WNA dengan saldo khusus: memiliki paspor dan dokumen tambahan tertentu, serta (seperti surat referensi bank di negara asal, surat keterangan domisili setempat, atau kartu kredit/debet) saldo tabungan lebih dari 1 juta dolar AS.


Setiap bank dapat memiliki ketentuan dokumen yang berbeda sesuai dengan jenis rekening yang dipilih.

Apabila pihak bank meminta dokumen tambahan untuk bukti residensi, WNA dapat menyertakan beberapa dokumen pendukung, seperti kartu identitas warga negara, kartu izin tinggal sementara (KITAS), surat izin mengemudi, kartu kerja, atau lainnya.

Karena itu, WNA yang ingin membuka rekening bank sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu pada bank yang dipilih agar proses verifikasi data calon nasabah berjalan lancar.

Selanjutnya, apabila ingin membuka rekening dengan tujuan untuk menabung emas, terdapat ketentuan yang berbeda yang perlu kamu pahami. Termasuk saat ingin membuka rekening tabungan emas di Pegadaian.

Baca juga: Cara Membuat Paspor: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuannya

Apakah WNA Bisa Buka Tabungan Emas di Pegadaian?

Meskipun sudah ada regulasi yang menyatakan bahwa WNA bisa membuka rekening di bank lokal di Indonesia, ketentuan ini ternyata tidak berlaku bagi calon nasabah Pegadaian.

Hingga saat ini, WNA belum bisa mengajukan pembukaan rekening tabungan Emas Pegadaian. Hal ini berkaitan dengan persyaratan pembukaan rekening tabungan emas itu sendiri.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu identitas penting yang diperlukan dalam proses pembukaan rekening tabungan emas. Sementara itu, WNA tentu tidak memiliki KTP Indonesia sehingga belum dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Adanya dokumen lain, seperti Paspor dan KITAS, juga tetap tidak bisa digunakan untuk pembukaan rekening tabungan emas bagi calon nasabah WNA.

Dengan demikian, meskipun WNA masih dapat membuka rekening bank di Indonesia sesuai ketentuan bank, hal tersebut berbeda dengan pembukaan rekening tabungan Emas Pegadaian. Masing-masing layanan memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah.

Baca juga: Cara Transfer Tabungan Emas Pegadaian ke Orang Lain

Syarat Membuka Rekening Tabungan Emas di Pegadaian

Bagi calon nasabah yang ingin membuka rekening tabungan emas di Pegadaian, prosesnya dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia, baik aplikasi Tring! by Pegadaian atau ke kantor cabang Pegadaian dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu identitas resmi, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Biaya administrasi (mencakup biaya pembukaan rekening, biaya pengelolaan rekening per tahun, dan biaya materai) untuk pembukaan rekening di outlet Pegadaian.
  • Biaya pembelian emas sebagai transaksi awal agar rekening aktif, yaitu mulai dari Rp10.000 (bisa disesuaikan dengan kemampuan beli masing-masing nasabah).


Demikian penjelasan mengenai apakah WNA bisa buka tabungan emas di Pegadaian. Pada dasarnya, WNA masih dapat membuka rekening bank di Indonesia selama memenuhi persyaratan dari bank.

Namun, untuk tabungan Emas Pegadaian, WNA belum bisa membuka rekening karena belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bagi kamu yang telah memenuhi persyaratan dan ingin mulai memiliki emas secara bertahap, layanan Emas Pegadaian dapat menjadi salah satu pilihan yang praktis. Beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan antara lain:

  • Pembelian emas dengan modal terjangkau, mulai dari Rp10 ribuan.
  • Memperoleh saldo emas dengan jaminan emas 24 karat dan diasuransikan.
  • Saldo emas dapat ditransfer ke sesama pemilik rekening Emas Pegadaian.
  • Bebas biaya saat pembukaan rekening di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  • Tersedia pilihan metode pembayaran yang beragam.
  • Saldo emas dapat dicetak fisik menjadi emas batangan.


Sebelum memutuskan untuk membuka rekening Emas Pegadaian, kamu juga bisa mencoba fitur Simulasi Emas Pegadaian terlebih dahulu untuk melihat gambaran transaksi pembelian berdasarkan nominal Rupiah dan gramasi emas yang bisa diperoleh.

Misalnya, harga emas batangan hari ini, 11 September 2026, senilai Rp2.479.000 per gram, lalu kamu memiliki modal untuk pembelian sebesar Rp1.000.000, maka emas yang akan kamu dapatkan adalah 0,403 gram.

Apabila dilakukan secara rutin setiap bulan, kamu bisa mengumpulkan sedikit demi sedikit saldo emas dengan tetap mengikuti fluktuasi harga emas di pasaran hingga mencapai tujuan investasi kamu.

Semua transaksi untuk layanan Emas Pegadaian bisa kamu akses dengan mudah dan fleksibel melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dan outlet Pegadaian terdekat. Jadi, kamu bisa memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Yuk, mulai rencanakan investasi jangka panjang dengan lebih matang melalui Emas Pegadaian sekarang!

Baca juga: 8 Perbedaan Giro dan Tabungan dalam Bertransaksi, Catat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved