Apakah Cincin Tunangan Boleh Dijual? Ini Hukum dan Tipsnya

Oleh Pegadaian dalam Emas

01 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memahami apakah cincin tunangan boleh dijual penting bagi kamu yang memiliki perhiasan tersebut setelah pertunangan berakhir.

Selain mempertimbangkan nilai ekonominya, kamu juga perlu memahami aspek agama dan hukum sebelum memutuskan untuk menjual cincin tunangan.

Keputusan untuk menjual cincin ini sebaiknya tidak diambil terburu-buru, terutama jika cincin masih memiliki nilai emosional atau berkaitan dengan pihak lain.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menjual cincin tunangan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya sampai akhir!

Apakah Cincin Tunangan Boleh Dijual?

Dalam Islam, cincin tunangan bukan barang haram untuk diperjualbelikan. Jadi, menjual cincin tunangan diperbolehkan, terutama jika pertunangan telah dibatalkan.

Cincin tunangan pada dasarnya merupakan simbol komitmen awal sehingga tidak memiliki kedudukan hukum, seperti mahar pernikahan. Untuk itu, status kepemilikannya perlu diperhatikan sebelum cincin dijual.

Jika cincin diberikan sebagai hadiah, sebaiknya keputusan untuk menjualnya tetap dibicarakan dengan baik-baik dengan mantan pasangan.

Hal ini dapat membantu menghindari kesalahpahaman, terutama jika ada kesepakatan tertentu saat cincin diberikan.

Hal serupa berlaku untuk cincin kawin. Dalam Islam, cincin yang diberikan sebagai hadiah atau mahar pada dasarnya menjadi hak penerimanya.

Namun, pembahasan mengenai status kepemilikan dan aturan hukum tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Hukum Menjual Cincin Tunangan

Dalam hukum negara, cincin tunangan pada dasarnya dapat dijual. Pertunangan atau janji kawin tidak memiliki konsekuensi hukum yang sama seperti perkawinan.

Janji tersebut juga tidak dapat digunakan agar salah satu pihak dipaksa untuk melangsungkan pernikahan.

Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan, janji kawin tidak memberikan hak untuk menuntut dilangsungkannya perkawinan maupun ganti rugi karena janji tersebut tidak dipenuhi.

Namun, terdapat kondisi tertentu ketika pembatalan rencana perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum.

Jika pemberitahuan perkawinan telah diikuti dengan pengumuman, lalu salah satu pihak mengalami kerugian materiil yang nyata, tuntutan ganti rugi dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 KUHPerdata.

Tuntutan tersebut memiliki batas waktu 18 (delapan belas) bulan sejak pengumuman perkawinan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Maka dari itu, jika situasinya melibatkan kerugian atau perselisihan, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum sebelum mengambil keputusan.

Jadi, menjual cincin tunangan pada dasarnya sah dilakukan, khususnya apabila cincin tersebut memang menjadi milik pribadi.

Meski begitu, komunikasi dengan mantan pasangan tetap penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Baca juga: Cincin Emas 24 Karat 1 Gram, Kenali Karakteristik & Harganya

Tips Menjual Cincin Tunangan

Menjual cincin setelah pertunangan berakhir bukan sekadar persoalan mendapatkan uang dari perhiasan. Terdapat aspek kepemilikan, kondisi cincin, hingga kesepakatan dengan pihak lain yang perlu kamu pertimbangkan. Berikut penjelasannya:

1. Komunikasikan dengan Pihak Pria/Wanita

Jika cincin diberikan oleh pihak pria kepada kekasihnya selama masa bertunangan, sebaiknya keputusan untuk menjualnya dibicarakan terlebih dahulu secara dewasa kepada mantan pasangan.

Jangan menjual cincin hanya karena emosi atau sebagai bentuk balas dendam. Berikan waktu untuk menenangkan diri agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang.

Dengan begitu, kamu dapat menghindari keputusan yang terburu-buru dan meminimalkan kemungkinan munculnya penyesalan suatu hari nanti.

2. Simpan Bukti atau Dokumentasi

Jika nota pembelian, sertifikat keaslian, atau dokumen lain yang berkaitan dengan cincin masih ada, simpan dengan baik dan bawa saat menjualnya.

Dokumen tersebut dapat membantu memberikan informasi mengenai spesifikasi dan keaslian perhiasan. Dengan begitu, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih mudah.

3. Pilih Tempat Jual Perhiasan yang Tepat

Pemilihan tempat menjual cincin juga perlu diperhatikan agar kamu mendapatkan proses transaksi yang aman dan penawaran yang sesuai dengan kondisi perhiasan.

Pilih tempat yang memiliki reputasi baik dan menerima emas dalam bentuk perhiasan dengan prosedur yang jelas. Dengan begitu, kamu dapat mengetahui nilai cincin berdasarkan hasil pemeriksaan dan penaksiran yang telah dilakukan.

Baca juga: Apakah Bisa Jual Cincin Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ini Jawabannya!

4. Buat Kesepakatan Hasil Penjualan

Jika cincin dibeli secara patungan atau merupakan pemberian bersama, tentukan terlebih dahulu bagaimana hasil penjualannya akan dibagi.

Kesepakatan yang dibuat sejak awal dapat membantu mencegah perselisihan. Sebaiknya pembagian dibicarakan secara terbuka dan disetujui oleh pihak-pihak yang berhak atas cincin tersebut.

5. Perhatikan Kondisi Cincin Tunangan yang Hendak Dijual

Kondisi fisik cincin dapat menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan saat perhiasan dinilai. Oleh karena itu, pastikan cincin dalam keadaan bersih dan tidak mengalami kerusakan yang dapat memengaruhi penampilannya.

Kamu juga bisa membersihkan cincin secara profesional sebelum menjualnya agar tampilannya tetap menarik.

Jika ada, sertakan kotak asli, nota, atau dokumen pendukung untuk membantu memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai perhiasan tersebut.

Foto cincin dengan pencahayaan yang baik juga dapat membantu jika kamu ingin menawarkannya kepada calon pembeli.

Itulah pembahasan tentang hukum menjual cincin tunangan. Sebenarnya, memutuskan untuk menjual cincin tunangan tentu tidak selalu mudah, terlebih jika perhiasan tersebut masih memiliki nilai emosional.

Jika kamu membutuhkan dana tetapi belum ingin kehilangan cincin, Gadai Emas Pegadaian dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan.

Melalui layanan Gadai Emas, perhiasan emas dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dana.

Berbeda dengan menjual, sistem gadai memungkinkan kamu mendapatkan dana tanpa kehilangan kepemilikan atas emas setelah kewajiban pinjaman dan biaya terkait diselesaikan.

Layanan gadai ini menawarkan proses yang relatif mudah serta opsi pembayaran yang fleksibel. Barang jaminan juga akan disimpan dan mendapatkan perlindungan asuransi selama masa gadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ingin mengetahui estimasi nilai pinjaman dari emas yang akan kamu gadaikan, jangan ragu untuk menggunakan fitur Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian.

Untuk pengajuan, kamu perlu menyiapkan KTP dan barang emas yang akan dijadikan jaminan. Surat atau dokumen emas dapat dibawa jika ada.

Pengajuan akan tetap dilayani meski tanpa surat emas selama kamu memenuhi ketentuan pemeriksaan. Untuk mengajukan Gadai Emas, kamu dapat datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dan mengisi formulir pengajuan.

Setelah itu, serahkan KTP serta cincin sebagai jaminan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan menaksir nilai pinjaman.

Apabila nilai pinjaman disetujui, kamu bisa menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Dana pinjaman kemudian dapat diterima secara tunai atau ditransfer sesuai dengan ketentuan layanan.

Jadi, jika kamu masih ragu apakah cincin tunangan boleh dijual karena membutuhkan dana, pertimbangkan terlebih dahulu Gadai Emas Pegadaian.

Dengan begitu, kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus langsung melepaskan cincin yang mungkin masih memiliki nilai sentimental.

Baca juga: Ini 8 Ciri-Ciri Cincin Emas Asli, Wajib Tahu Sebelum Beli!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved