Badai Emas Pegadaian Syariah: Syarat, Cara Ikut, & Hadiahnya

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

22 October 2026
Bagikan :
image detail artikel

Badai Emas Pegadaian Syariah merupakan program undian yang memberikan kesempatan kepada nasabah Pegadaian untuk mendapatkan hadiah berupa saldo tabungan emas. Program ini berlangsung pada 18 Oktober 2026 hingga 31 Maret 2027.

Sebelum mengikuti program ini, kamu perlu memahami syarat peserta, jenis transaksi yang menghasilkan tiket hadiah, serta daftar hadiah undiannya. Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Badai Emas Pegadaian Syariah?

Badai Emas Pegadaian Syariah adalah program undian bagi nasabah segmen Syariah yang melakukan transaksi produk Pegadaian sesuai ketentuan.

Melalui program ini, nasabah berkesempatan memenangkan saldo tabungan Emas Pegadaian dengan jumlah yang berbeda berdasarkan kategori hadiah, mulai dari 1 gram hingga 150 gram.

Sementara skema pengundian hadiahnya dilakukan melalui tiga cara, yaitu hadiah mingguan, hadiah bulanan, dan Grand Prize.

Kapan Periode Badai Emas Pegadaian Syariah Berlangsung?

Program Badai Emas Pegadaian berlangsung mulai 18 Oktober 2026 hingga 31 Maret 2027. Periode ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  • Periode pertama berlangsung pada 25 Oktober hingga 31 Desember 2026.
  • Periode kedua berlangsung pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.


Selama periode program, nasabah dapat melakukan transaksi yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh tiket hadiah.

Sementara informasi mengenai jadwal pengundian dan pengumuman pemenang dapat dipantau langsung melalui Instagram Sahabat Pegadaian dan situs resmi Pegadaian.

Syarat Mengikuti Badai Emas Pegadaian Syariah

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah sebelum mengikuti program Badai Emas Pegadaian Syariah, meliputi:

  • Nasabah wajib memiliki aplikasi Tring! by Pegadaian yang sudah terdaftar dan rekening tabungan Emas Pegadaian aktif.
  • Nasabah perlu melakukan transaksi produk Syariah yang termasuk dalam ketentuan program, yaitu pinjaman produk Syariah atau pembelian (top up) tabungan Emas Syariah dengan minimal transaksi Rp100.000.


Selain itu, pastikan rekening tabungan Emas Pegadaian tetap aktif dan transaksi dilakukan selama periode program agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mendapatkan Tiket Badai Emas Pegadaian Syariah

Nasabah Pegadaian Syariah bisa mendapatkan tiket hadiah melalui dua jenis transaksi, yaitu pinjaman produk Syariah dan pembelian saldo tabungan Emas Syariah. Keduanya memiliki ketentuan perolehan tiket yang berbeda seperti berikut.

Transaksi Pinjaman Produk Syariah

Setiap transaksi pinjaman produk Syariah minimal Rp100.000 akan mendapatkan 1 tiket hadiah. Perolehan tiket ini berlaku kelipatan sesuai nominal transaksi.

Produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi Gadai Syariah, Pembiayaan Haji, Mikro Syariah, Pembiayaan Kendaraan Syariah, Gadai Sertifikat Syariah, dan Cicil Emas Syariah.

Sebagai contoh, transaksi pinjaman sebesar Rp500.000 berhak mendapatkan 5 tiket hadiah. Karena itu, makin besar nominal transaksi yang memenuhi ketentuan, makin banyak tiket yang diperoleh.

Pembelian (Top Up) Tabungan Emas Syariah

Selain melalui pinjaman, nasabah juga bisa memperoleh tiket hadiah dengan membeli atau melakukan top up tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000.

Berbeda dari transaksi pinjaman, perolehan tiket melalui pembelian tabungan emas syariah tidak berlaku kelipatan. Artinya, transaksi sebesar Rp100.000 maupun Rp500.000 sama-sama memperoleh 1 tiket hadiah.

Untuk memastikan jumlah tiket yang terkumpul, nasabah Syariah dapat menghubungi contact center Pegadaian atau bertanya langsung ke pegawai di kantor Pegadaian.

Daftar Hadiah Badai Emas Pegadaian Syariah

Program Badai Emas Pegadaian menawarkan hadiah berupa saldo tabungan Emas Pegadaian dalam kategori mingguan, bulanan, dan Grand Prize. Berikut rincian hadiah yang tercantum dalam ketentuan program.

Hadiah diberikan melalui proses pengundian yang disaksikan dan disahkan oleh pihak terkait, seperti Kemensos, Dinsos, dan Notaris.

Perlu dipahami bahwa perolehan tiket Badai Emas Pegadaian Syariah tidak menjamin kemenangan nasabah. Nasabah dapat memperoleh tambahan saldo tabungan emas apabila berhasil memenangkan undian.

Syarat Mengikuti Grand Prize Badai Emas Pegadaian Syariah

Grand Prize merupakan kategori hadiah utama dalam program Badai Emas Pegadaian. Nasabah dapat mengikuti undian Grand Prize tanpa melakukan proses penukaran tiket secara terpisah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Memiliki saldo tabungan Emas Pegadaian di atas 10 gram.
  • Memiliki omzet transaksi lebih dari Rp125 juta.
  • Memiliki Cicil Emas di atas 10 gram.


Hadiah Grand Prize untuk nasabah Syariah berupa saldo tabungan emas sebesar 150 gram dan akan diundi pada akhir periode program.

Ikuti Badai Emas Pegadaian Syariah dan Waspadai Penipuan!

Badai Emas Pegadaian Syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memenangkan saldo tabungan emas melalui transaksi produk Syariah sesuai ketentuan.

Pastikan kamu memahami syarat peserta, cara mendapatkan tiket, dan ketentuan hadiah sebelum mengikuti program yang berlangsung hingga 31 Maret 2027 ini.

Selain itu, waspadai penipuan yang mengatasnamakan program Badai Emas Pegadaian Syariah. Pegadaian tidak memungut biaya untuk mengikuti undian atau menerima hadiah.

Hindari memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran atas permintaan pihak yang tidak dikenal. Jika menerima informasi mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Pegadaian atau hubungi Call Center di 1500-569.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved