Mau Gadai BPKB & STNK di Pegadaian? Gunakan Layanan Gadai Kendaraan!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Edukasi

16 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Bagi kamu yang butuh dana darurat, mungkin bertanya-tanya apakah dokumen seperti BPKB & STNK bisa digadaikan di Pegadaian.

Pertanyaan seputar Gadai BPKB & STNK di Pegadaian ini memang sering muncul, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan dana cepat langsung dari lembaga keuangan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian selama ini dikenal lewat layanan investasi emas. Namun, di luar itu, Pegadaian juga menyediakan berbagai layanan pembiayaan dan gadai, salah satunya Gadai Kendaraan.

Perlu dipahami sejak awal, Gadai Kendaraan berbeda dengan Gadai BPKB. Pada Gadai Kendaraan, kendaraan beserta BPKB dan STNK dijadikan jaminan dan disimpan oleh Pegadaian selama masa pinjaman.

Kemudian, kendaraan dan dokumen tersebut akan dikembalikan kepada nasabah setelah pinjaman dilunasi.

Sementara pada Gadai BPKB, yang dijaminkan hanya dokumen BPKB sehingga kendaraan tetap bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Lalu, bagaimana cara kerja Gadai Kendaraan di Pegadaian, dan mengapa layanan ini sering dianggap sebagai alternatif dari gadai BPKB & STNK di Pegadaian?

Gadai Kendaraan merupakan produk Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana cepat dengan jaminan motor atau mobil pribadi.

Prosesnya relatif mudah, pencairan dana cepat, dan kendaraan yang dijaminkan disimpan dengan baik, serta diasuransikan. Selain itu, pinjaman bisa dicicil atau dilunasi sewaktu-waktu sesuai kemampuan nasabah.

Untuk mengajukannya, kamu hanya perlu menyediakan KTP yang masih aktif dan barang jaminan beserta kelengkapannya (BPKB & STNK).

Nah, supaya kamu punya gambaran yang lebih jelas sebelum mengajukan pinjaman, berikut rangkuman informasi penting seputar Gadai Kendaraan di Pegadaian yang perlu kamu ketahui.

gambar

Dengan proses yang cepat, jaminan kendaraan yang diasuransikan, serta fleksibilitas pembayaran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan, Gadai Kendaraan di Pegadaian menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan dana tanpa harus menjual aset.

Untuk mengetahui detail layanan dan estimasi pinjaman, kamu bisa mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, segera manfaatkan Gadai Kendaraan di Pegadaian untuk mendapat dana darurat dengan cepat yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan!

Komentar (14)
image comment user
Zainal
42 hari yang lalu

Ada hal yg belum jelas..soal gadai mobil yg mobilnya dsimpan di pegadaiam.. Pengembalian pinjamananya itu..aapkah pinjaman dikembalikan total nominal secara langsung atau bisa melalui angsuran?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Zainal, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud terkait pengajuan gadai kendaraan beserta kelengkapannya dengan tenor 4 bulan. Maka untuk penyelesaian pembayaran Kredit Cepat Aman (KCA) adalah: 1. Pelunasan (Tebus Gadai) = uang pinjaman + sewa modal + biaya lain (bila ada) 2. Perpanjang (Ulang Gadai) = sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman (bila diwajibkan) + biaya lain (bila ada) 3. Cicil Gadai = sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman + biaya lain (bila ada), untuk minimal pembayaran cicil gadai di Aplikasi Tring! By Pegadaian adalah Rp10.000. Minimal pembayaran cicil gadai di outlet Pegadaian Rp50.000. Pembayaran tidak menggunakan sistem angsuran flat perbulan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Balas
image comment user
suhendra
39 hari yang lalu

iya

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Suhendra, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan, senang bisa membantu. Semoga transaksinya berjalan dengan lancar dan sehat selalu. -Salsa

Balas
image comment user
suhendra
39 hari yang lalu

bagus

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Suhendra, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya, semoga sehat selalu Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
suhendra
38 hari yang lalu

apakah pengajuan saya akan di acc kan

image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Suhendra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf mengenai diterima atau tidaknya pengajuan gadai BPKB Kendaraan belum dapat kami informasikan dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh tim terkait silakan dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian tertujunya untuk informasi hasil penaksirannya. Jika menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Kinan

image comment user
Elawati
16 hari yang lalu

𝘒𝘢 𝘬𝘢𝘭𝘰 𝘮𝘢𝘶 𝘨𝘢𝘥𝘢𝘪 𝘣𝘱𝘬𝘢𝘣𝘦 𝘮𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘮𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘯𝘺𝘢 𝘫𝘨𝘢 𝘥𝘪 𝘵𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘫𝘨𝘢 .. 𝘈𝘱𝘢 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘱𝘬𝘢𝘯𝘦 𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘫𝘢𝘩

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Elawati, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak ya, untuk gadai BPKB unit kendaraan tidak diserahkan kepada petugas cabang hanya BPKB yang dijadikan sebagai agunan. Sebagai informasi tambahan pengajuan gadai BPKB kendaraan dapat dilakukan atas nama pribadi atau orang lain namun masih dalam satu Kartu Keluarga, dipastikan usia kendaraan maksimal 15 tahun terakhir dan dipastikan berpofesi sebagai pemilik usaha atau karyawan. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Puji

Balas
image comment user
junirman
8 hari yang lalu

Apa kah cepat cair nya

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Junirman, Sahabat Pegadaian. Untuk proses kredit pengajuan gadai BPKB kendaraan estimasi 3-7 hari kerja ya nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu pada tempat tinggal maupun tempat kerja (jika sebagai karyawan) dan tempat usaha (jika sebagai pemilik usaha). Pengajuan gadai BPKB kendaraan dapat dilakukan atas nama pribadi atau orang lain namun masih dalam satu Kartu Keluarga dan dipastikan usia kendaraan maksimal 15 tahun terakhir. Terkait nominal yang nantinya akan didapatkan sesuai dengan kondisi kendaraan dikarenakan akan dilakukan pengecekan serta survei oleh tim terkait kami. Prosedurnya silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Sebagai informasi terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Untuk rasio taksir yaitu 70%. Informasi lebih lanjut untuk persyaratan dan ketentuannya, silakan menghubungi melalui email [email protected] dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Balas
image comment user
junirman
8 hari yang lalu

Mengajukan pinjaman

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Junirman, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini ingin melakukan pengajuan gadai BPKB kendaraan dapat dilakukan atas nama pribadi atau orang lain namun masih dalam satu Kartu Keluarga dan dipastikan usia kendaraan maksimal 15 tahun terakhir. Terkait nominal yang nantinya akan didapatkan sesuai dengan kondisi kendaraan dikarenakan akan dilakukan pengecekan serta survei oleh tim terkait kami. Prosedurnya silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Sebagai informasi terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Untuk rasio taksir yaitu 70%. Informasi lebih lanjut untuk persyaratan dan ketentuannya, silakan menghubungi melalui email [email protected] dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved