Transparansi Transaksi Emas Bebas Pajak di Pegadaian

Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, Pegadaian turut mengikuti penyesuaian atas regulasi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Transaksi emas oleh nasabah retail atau konsumen akhir dapat dijamin tidak dikenakan PPh Pasal 22 yang ditetapkan sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Konsumen akhir merupakan salah satu dari tiga pihak yang dikecualikan dalam pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Umumnya dikenal sebagai pajak emas, PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenakan atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Layanan Bank Emas.
Penerapan aturan terbaru dalam perpajakan emas ini memberikan kejelasan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final, dan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas PPh Pasal 22, tidak dibebankan pajak emas.
Ketentuan yang tercantum pada PMK Nomor 51 Tahun 2025 turut menyebutkan bahwa LJK berizin resmi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditambahkan sebagai pemungut pajak kepada supplier.
Sebagai Bank Emas pertama di Indonesia, Pegadaian menyambut berlakunya kedua PMK yang mengatur Layanan Bank Emas ini dengan baik.
Melalui pemberlakuan dua PMK terbaru dalam penyelenggaraan transaksi emas melalui Bank Emas di Indonesia ini, kemudahan administrasi perpajakan dan peningkatan akurasi dalam pemungutan pajak oleh LJK diharapkan dapat terwujud.
Di sisi pelayanan, Pegadaian kembali menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 tidak berdampak langsung kepada nasabah perorangan.
Dengan demikian, transaksi pembelian emas melalui Tabungan Emas maupun Cicil Emas batangan guna keperluan investasi di Pegadaian dijamin bebas pajak emas atau dikenakan PPh sebesar 0%.
Nasabah bisa melakukan top up saldo Tabungan Emas maupun membayarkan nilai cicilan emas sesuai dengan rincian hitungan yang terekam dalam sistem Pegadaian.
Riwayat top up dan cicilan pun dapat ditinjau sewaktu-waktu secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital ataupun di buku rekening masing-masing nasabah.
Pembaruan aturan terkait Layanan Bank Emas di Indonesia ini menjadi momen bagi Pegadaian untuk menjamin transaksi yang lebih transparan, aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Harga Emas Rekor Tertinggi 2026, Masih Layak Dibeli?
Harga emas rekor tertinggi tembus US$ 5.589,38 per ons di awal 2026. Apa penyebabnya dan lebih baik beli atau jual sekarang? Simak selengkapnya di sini!

Berita
8 Cara Efektif Perencanaan Karier untuk Fresh Graduate
Cara menyusun perencanaan karier bagi fresh graduate mencakup mengenal potensi diri, metode SMART, hingga evaluasi diri. Simak pembahasannya di sini.

Berita
Pegadaian Tingkatkan Pemberdayaan UMKM dan Desa Binaan di Pasar Global
Pegadaian mendukung pemberdayaan UMKM dan Desa Binaan naik kelas melalui promosi internasional. Simak selengkapnya pada artikel ini!

