Mengenal Perusahaan Terbuka, Ciri-Ciri dan Syaratnya

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

27 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perusahaan terbuka sering dikaitkan dengan aktivitas jual beli saham dan pergerakan harga di pasar modal. Namun di balik itu, ada aturan dan mekanisme yang membedakannya dari perusahaan biasa.
Status terbuka berarti perusahaan menghimpun dana dari masyarakat luas dan wajib menjalankan prinsip transparansi serta tata kelola yang baik.
Mari simak ciri-ciri perusahaan terbuka, syarat, hingga perbedaannya dengan perusahaan tertutup agar lebih memahami perannya dalam dunia bisnis.

Apa Itu Perusahaan Terbuka?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1, perusahaan terbuka merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum efek dalam bentuk ekuitas atau perusahaan publik.
Saham perusahaan ini dapat dibeli dan dijual melalui Bursa Efek Indonesia sehingga siapa pun berkesempatan menjadi pemegang saham. Artinya, modal perusahaan tidak lagi hanya berasal dari pendiri atau kelompok tertentu, tetapi juga dari publik.

Dengan status Tbk, perusahaan wajib menjalankan prinsip keterbukaan. Perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan dan informasi penting lain secara rutin kepada regulator dan masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan di bidang pasar modal.

Ciri-Ciri Perusahaan Terbuka

Perusahaan terbuka memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari badan usaha lain yang belum ada di bursa efek. Berikut beberapa ciri utamanya:

1. Menggunakan Akhiran “Tbk”

Nama perusahaan selalu diikuti kata “Tbk” sebagai tanda bahwa statusnya sudah terbuka dan sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Penanda ini akan memudahkan publik mengenali perusahaan yang sudah terbuka.

2. Jumlah Pemegang Saham dan Modal Tertentu

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1, perusahaan publik umumnya memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 Miliar.

Jika syarat ini terpenuhi, perseroan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya menjadi perusahaan terbuka.

3. Dipimpin oleh Direksi dan Diawasi Komisaris

Kegiatan operasional sehari-hari dijalankan oleh direksi. Pihak direksi bertanggung jawab atas arah bisnis dan keputusan manajerial, sementara dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan.

4. Keputusan Tertinggi Melalui RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Melalui RUPS, pemegang saham menentukan kebijakan penting, termasuk penggunaan laba dan rencana investasi.

5. Membagikan Dividen

Keuntungan perusahaan dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Namun, dalam kondisi tertentu, laba bisa ditahan untuk memperkuat modal atau ekspansi usaha berdasarkan keputusan bersama.

6. Investor Tidak Terlibat Operasional

Pemegang saham berperan sebagai penyetor modal dan tidak ikut mengelola bisnis secara langsung. Tanggung jawab operasional sepenuhnya berada pada manajemen perusahaan.

7. Informasi yang Terbuka

Sebagai perusahaan publik, laporan keuangan dan informasi penting harus disampaikan secara rutin kepada regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kepada masyarakat. Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor.

8. Tidak Bergantung pada Fasilitas Negara

Operasional perusahaan dibiayai dari modal yang dihimpun sendiri melalui penjualan saham. Aset dan kebutuhan bisnis dikelola secara mandiri tanpa subsidi khusus dari negara.

Baca juga: Regulasi & Cara Pengaduan di Whistleblowing System Pegadaian

Syarat dan Cara Menjadi Perusahaan Terbuka

Perusahaan yang ingin berstatus Tbk perlu melalui beberapa tahapan penting sebelum sahamnya bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Proses ini umumnya dimulai dengan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Berikut langkah yang perlu dipersiapkan:

1. Menunjuk Penjamin Emisi

Perusahaan harus bekerja sama dengan perusahaan sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi efek. Pihak ini akan membantu mengatur proses IPO, mulai dari penawaran saham hingga pencatatan di bursa efek.

2. Memenuhi Persyaratan Regulator

Sebelum muncul di bursa efek, perusahaan wajib memastikan seluruh ketentuan telah terpenuhi. Ini mencakup struktur organisasi yang jelas, tata kelola yang baik, dan dokumen legal yang lengkap sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan BEI.

3. Menyusun Laporan Keuangan yang Transparan

Laporan keuangan perusahaan harus disusun secara rapi, akurat, dan dapat diaudit. Kondisi keuangan yang stabil serta aset yang jelas menjadi pertimbangan penting agar perusahaan dinilai layak untuk menawarkan saham kepada publik.

Apabila seluruh tahapan ini terpenuhi dan disetujui, perusahaan dapat resmi menyandang status perusahaan terbuka dan mulai menghimpun dana dari masyarakat melalui pasar modal.
Baca juga: Kode Etik Perusahaan: Fungsi dan Penerapannya di Pegadaian

Perbedaan Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tertutup

Meski sama-sama berbentuk perseroan terbatas, perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup memiliki perbedaan yang cukup jelas dari sisi aturan, kepemilikan, hingga kewajiban pelaporan.

1. Dasar Hukum

Perusahaan terbuka tunduk pada aturan pasar modal dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal karena sahamnya ditawarkan ke publik.
Sementara itu, perusahaan tertutup mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanpa kewajiban mengikuti regulasi pasar modal.

2. Jumlah Pemegang Saham

Perusahaan terbuka umumnya memiliki sedikitnya 300 pemegang saham sesuai ketentuan regulator. Sebaliknya, perusahaan tertutup cukup didirikan oleh minimal dua orang pemegang saham.

3. Struktur Direksi

Pada perusahaan terbuka, jumlah direksi biasanya lebih dari satu orang untuk mendukung pengelolaan yang lebih kompleks. Perusahaan tertutup dapat dijalankan dengan satu orang direksi saja, tergantung kebutuhan dan skala usaha.

4. Jumlah Modal yang Disetor

Perusahaan terbuka memiliki ketentuan modal minimum, umumnya paling sedikit Rp3 miliar. Sementara perusahaan tertutup tidak memiliki batas minimum khusus yang sama sehingga modalnya bisa lebih fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri.

5. Status Saham

Saham perusahaan terbuka tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan saham perusahaan tertutup tidak diperjualbelikan secara umum di bursa.

6. Kewajiban Pelaporan

Perusahaan terbuka wajib menyampaikan laporan keuangan dan informasi penting kepada regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan. Sementara perusahaan tertutup tidak memiliki kewajiban pelaporan publik seluas itu.

7. Pelaksanaan RUPS

Pada perusahaan terbuka, Rapat Umum Pemegang Saham menjadi forum resmi yang melibatkan para pemegang saham publik dan berkaitan erat dengan aturan pasar modal.
Sementara itu, pada perusahaan tertutup, RUPS biasanya dilakukan secara internal di lingkungan perusahaan tanpa keterlibatan publik luas.

Dengan demikian, perusahaan terbuka bukan sekadar menjual saham ke publik. Status ini membawa tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor.
Setiap keputusan bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Melalui tata kelola yang baik, perusahaan dapat memastikan pengelolaan berjalan profesional, risiko terkontrol, dan hak para pemangku kepentingan pun terlindungi.
Komitmen ini juga diterapkan oleh Pegadaian dalam menjalankan bisnisnya. Dengan praktik GCG yang konsisten, Pegadaian menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan layanan keuangan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Baca juga: Apa Itu Risk Assessment Perusahaan: Manfaat dan Tahapannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved