Regulasi & Cara Pengaduan di Whistleblowing System Pegadaian

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

26 February 2026
Bagikan :
image detail artikel

Lingkungan kerja yang sehat selalu mengutamakan kejujuran dan integritas. Keduanya perlu didukung oleh sistem yang memberi ruang aman untuk bersuara saat terjadi pelanggaran.
Di sinilah whistleblowing system Pegadaian berperan penting sebagai sarana resmi untuk melaporkan dugaan kecurangan, pelanggaran etika, hingga pelanggaran hukum secara bertanggung jawab.

Melalui sistem ini, Pegadaian mendorong budaya transparan sekaligus melindungi pelapor agar setiap masalah dapat ditangani dengan tepat dan profesional.
Sistem ini juga menjadi bagian penting dari komitmen Pegadaian dalam menjaga tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan integritas.

Apa Itu Whistleblowing System?

Whistleblowing system Pegadaian adalah sistem pengaduan pelanggaran yang dirancang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran berupa fraud, pelanggaran hukum, kode etik, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan di lingkungan PT Pegadaian.
Pegadaian menetapkan pedoman WBS dalam Peraturan Direksi No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) tanggal 11 Desember 2023. Ketetapan ini juga termasuk bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Laporan ini dapat berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Sistem ini menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan jalur pelaporan yang aman agar pelapor dapat menyampaikan informasi tanpa takut mendapat dampak negatif.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan

Whistleblowing system Pegadaian menangani laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan dilakukan oleh pejabat atau karyawan. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi:
- Fraud atau kecurangan, termasuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan tindakan curang lainnya.
- Pelanggaran etika, yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika kerja.
- Pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku, baik peraturan internal maupun perundang-undangan.
- Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kebijakan perusahaan, termasuk ketentuan ketenagakerjaan.
- Pelanggaran Code of Conduct atau tata nilai perusahaan yang menjadi pedoman perilaku insan Pegadaian.
- Benturan kepentingan (Conflict of Interest), yaitu kondisi ketika kepentingan pribadi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Peran Pegadaian Sebagai Bullion Bank di Indonesia

Kriteria Pengaduan di Whistleblowing System

Agar laporan yang Anda sampaikan dapat segera diproses, pengaduan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memuat informasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan (What).
- Mengidentifikasi siapa saja pihak yang terlibat dalam pelanggaran (Who).
- Menjelaskan waktu terjadinya pelanggaran (When).
- Menjelaskan tempat terjadinya pelanggaran (Where).
- Mengapa pelanggaran tersebut dilakukan (Why).
- Mencantumkan uraian kejadian pelanggaran secara kronologis (How).

Selain itu, pengaduan harus didukung bukti atau informasi yang dapat dipertanggung jawabkan seperti dokumen, foto, video, atau dokumentasi lainnya. Pastikan bukan berupa fitnah atau keluhan pribadi yang tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebenarnya.

Tata Cara Pengaduan di Whistleblowing System

Pegadaian menyediakan beberapa sarana resmi untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran. Pelapor dapat memilih media yang paling mudah dan nyaman digunakan, termasuk:
- Email di [email protected]
- Situs web resmi Pegadaian melalui formulir pengaduan di https://wbs.pegadaian.co.id/
- WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811 2250 0569.
- Surat rahasia yang ditujukan kepada Kepala SPI PT Pegadaian dan dikirim ke alamat Jalan Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat 10430.
Sementara itu, untuk tata cara pengaduan pelanggaran melalui situs website resmi Pegadaian, berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih kriteria pengaduan yang paling sesuai dengan jenis laporan Anda untuk memastikan proses penanganan berjalan dengan tepat dan efisien.
2. Silakan login akun WBS Pegadaian untuk mengakses layanan whistleblowing system. Jika belum memiliki akun, Anda bisa daftar terlebih dahulu untuk mulai menggunakan sistem.
3. Lengkapi formulir laporan dengan informasi dugaan pelanggaran secara jelas dan akurat. Informasi ini akan membantu tim dalam menangani laporan dengan cepat dan tepat.
4. Laporkan secara anonim dengan mengabaikan centang “Tampilkan Identitas”. Namun, mencantumkan identitas Anda juga bisa mempercepat investigasi.
5. Setelah melengkapi semua informasi yang diperlukan, kirimkan laporan melalui sistem WBS Pegadaian. Jangan lupa mencatat nomor laporan untuk memantau statusnya di kemudian hari.
6. Setiap laporan yang diterima akan melewati prosedur pemeriksaan awal oleh tim WBS, yaitu memastikan kelengkapan data, akurasi informasi, dan validitas bukti yang dilaporkan.
7. Kunjungi daftar laporan untuk memantau laporan Anda. Jika belum login akun WBS, Anda bisa menggunakan fitur “Cek Status Laporan” dengan memasukkan nomor laporan.
8. Laporan whistleblowing system Pegadaian akan melewati 5 status utama, yaitu Diterima, Diproses, Ditindaklanjuti, Dihentikan, dan Selesai. Setiap status ini menunjukkan tahapan penanganan laporan.

Baca juga: Kinerja Pegadaian 2025: Memperkuat Inklusi Keuangan dan Literasi Investasi Emas

Alur Penanganan Pengaduan Whistleblowing System

Setiap laporan yang masuk melalui whistleblowing system Pegadaian ditangani melalui tahapan yang jelas dan terstruktur agar objektif serta dapat dipertanggung jawabkan. Berikut alur penanganan pengaduannya:

1. Penyampaian Laporan

Pelapor mengirimkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi whistleblowing system yang telah disediakan.

2. Pencatatan Laporan

Tim Pengelola Whistleblowing System menerima dan mencatat seluruh laporan yang masuk sebagai bahan tindak lanjut.

3. Analisis dan Verifikasi Awal

Tim melakukan penelaahan dan pemeriksaan awal guna memastikan kelengkapan dan relevansi laporan.

4. Permintaan Informasi Tambahan

Jika diperlukan, tim dapat meminta data atau keterangan tambahan dari pelapor. Laporan dapat dihentikan apabila informasi yang diberikan tidak memadai.

5. Validasi dan Penentuan Tindak Lanjut

Ketua Tim Pengelola Whistleblowing System memvalidasi hasil verifikasi dan menentukan langkah selanjutnya, baik investigasi lanjutan maupun pembinaan.

- Persetujuan Kepala SPI diperlukan bila terlapor adalah karyawan atau mitra kerja.
- Persetujuan Direktur Utama diperlukan bila terlapor melibatkan tim WBS, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah.
- Persetujuan Komisaris Utama diperlukan bila terlapor adalah Direksi atau Direksi perusahaan anak. Untuk kasus pembinaan, permohonan akan disampaikan kepada pimpinan unit kerja terlapor.

6. Penunjukan Unit Investigasi

Kepala SPI menunjuk unit kerja audit yang bertugas melakukan investigasi atau pemeriksaan lanjutan.

7. Penjatuhan Sanksi Internal

Hasil audit atas pelanggaran yang dilakukan karyawan disampaikan kepada Majelis Disiplin Pusat untuk penetapan sanksi sesuai ketentuan perusahaan.

8. Penanganan oleh Aparat Penegak Hukum

Untuk pelanggaran yang melibatkan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, atau Direksi, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai jenis pelanggaran dan tingkat dampaknya.
Itulah tata cara pengaduan dan alur penanganan whistleblowing system di Pegadaian yang perlu dipahami.

Sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja yang jujur dan bertanggung jawab, whistleblowing system Pegadaian memberi peran nyata bagi siapa pun yang ingin berkontribusi pada perbaikan bersama.
Setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik membantu perusahaan mencegah kerugian, memperkuat kepercayaan, dan menegakkan nilai integritas.
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran atau perilaku yang tidak sesuai aturan, jangan ragu untuk melapor melalui whistleblowing system Pegadaian.
Gunakan saluran resmi yang tersedia dan jadilah bagian dari langkah nyata untuk menciptakan Pegadaian yang lebih transparan dan tepercaya.
Baca juga: Dukung Gerakan Antikorupsi, Pegadaian MengEMASkan Indonesia di HAKORDIA 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved