Pengumuman Pengadaan Asuransi Kesehatan PT Pegadaian (Persero) Tahun 2026

Oleh adminProcurement dalam Berita

24 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pengumuman Pengadaan Asuransi Kesehatan PT Pegadaian (Persero) Tahun 2026

Komentar (6)
image comment user
Ikal
6 hari yang lalu

Modal Usaha

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Ikal, Sahabat Pegadaian. Apabila ingin melakukan pengajuan pinjaman untuk modal usaha bisa pengajuan KUR Syariah yaitu produk pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. Perihal pengajuan KUR Syariah Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian konvensional atau syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin dengan jumlah pembiayaan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi 3. Mu'nah 0,098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih) 4. Calon rahin belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program Pemerintah lainnya 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan 6. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 7. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 8. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP 9. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet penyelenggara Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Zelin

Balas
image comment user
Yuni felia qirbi
5 hari yang lalu

Kak aku mau nanya klu untuk bazar lelang emas itu apakah ada?

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Yuni Felia Qirbi, Sahabat Pegadaian. Saat ini untuk bazar lelang emas belum tersedia ya. Silakan untuk dapat melakukan pengecekan informasi berkala pada akun media sosial kami di @sahabatpegadaian ya. -Salsa

Balas
image comment user
Didin
3 hari yang lalu

Kak kalau menggadaikan shm rumah Apa saja syarat nya?

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Didin, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved