Pajak 0,25% atas Pembelian Emas Tidak Berlaku untuk Konsumen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat atau konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan, termasuk emas digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang menerangkan bahwa pajak emas tidak berlaku untuk konsumen akhir.
Dengan kata lain, masyarakat yang membeli emas batangan, baik berbentuk fisik maupun digital, bebas dari pajak tambahan. Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Subjek yang Dikenakan Pajak Emas
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan hanya kepada pelaku usaha yang memanfaatkan emas yang dibeli untuk kegiatan usaha.
Sementara itu, masyarakat umum sebagai konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak ini. Adapun transaksi yang dikenakan pajak hanya melibatkan:
- Penjualan emas dari supplier ke LJK Bank Emas.
- Pembelian emas oleh LJK Bank Emas dari supplier.
- Transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta oleh LJK Bank Emas.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 48 Tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan transaksi jual beli emas.
Tercantum dalam PMK tersebut bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada beberapa subjek berikut:
- Konsumen akhir (masyarakat yang membeli emas).
- Wajib pajak UMKM dengan PPh final.
- Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian pemungutan pajak tersebut juga berlaku untuk penjualan emas batangan oleh konsumen akhir kepada Bank Indonesia, LJK Bank Emas, serta perdagangan melalui pasar fisik emas digital.
Kapan Pajak Emas Dikenakan?
Pajak emas dapat dipungut pada saat pembelian emas oleh Bank Emas dari supplier sebesar 0,25% dari harga beli.
Pajak juga dikenakan saat Bank Emas menjual emas ke pihak lain yang bukan konsumen akhir dengan besar 0,25% dari harga jual.
Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, disebutkan bahwa LJK Bank Emas menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan serta impor emas batangan sebesar 0,25%.
PMK tersebut juga menyatakan bahwa penjualan emas hingga Rp10 juta oleh konsumen akhir kepada LJK Bank Emas tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 menerangkan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat dari Bank Emas tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Begitu pula dengan penjualan emas kepada LJK Bank Emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bank Emas wajib memungut pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Contoh Perhitungan Pajak Emas
Jika Pegadaian membeli emas senilai Rp100 juta dari supplier, maka Pegadaian memungut PPh pasal 22 dari supplier sebesar:
0,25% x Rp 100 juta = Rp250.000
Dengan demikian, Rp250 ribu merupakan nilai yang dipungut oleh Pegadaian dari supplier. Dari pembelian emas senilai Rp100 juta tersebut, Pegadaian hanya perlu membayar bayar Rp99.750.000.
Sebagai perbandingan, sebelum diberlakukannya PMK ini, potongan yang diberlakukan untuk supplier sebesar 1,5% atau senilai Rp1,5 juta.
Diberlakukannya PMK Nomor 51 Tahun 2025 membuat pengenaan PPh diperkecil sehingga membuat transaksi LJK Bank Emas dengan supplier menjadi lebih mudah.
Sebaliknya, jika Pegadaian menjual Rp100 juta kepada buyer (Toko Emas XYZ), Pegadaian memungut 0,25% kepada buyer dengan hitungan:
0,25% x Rp 100 juta = Rp250.000
Artinya, buyer yang merupakan toko emas akan membayar Rp100.250.000 atas transaksi tersebut.
Namun, jika Pegadaian menjual emas senilai Rp100 juta kepada nasabah individu, maka Pegadaian memungut PPh 0% sehingga nasabah hanya membayar Rp100 juta.
Konsumen Ritel Bebas Pajak di Pegadaian
Baik pembelian fisik, digital, tabungan emas, maupun cicilan emas di Pegadaian dijamin bebas dari pungutan pajak tambahan 0,25%.
Kepatuhan dalam penerapan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pegadaian dalam menciptakan iklim investasi emas yang sehat, adil, dan mendorong partisipasi publik.
Berlakunya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan efisiensi pasar emas nasional serta memastikan bahwa pengenaan pajak tepat sasaran, tanpa membebani masyarakat umum.
Bersamaan dengan berlakunya pajak emas ini, Pegadaian menegaskan kembali komitmen untuk mengEMASkan Indonesia melalui penyediaan Layanan Bank Emas yang tepercaya bagi masyarakat.
Ke depannya, Pegadaian akan senantiasa berupaya memberikan layanan transaksi emas secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bank emas pertama di Indonesia, Pegadaian fokus sebagai penyedia layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Bank Emas Pegadaian seoptimal mungkin guna memenuhi berbagai kebutuhan investasi maupun pendanaan secara aman karena Pegadaian berizin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan Bank Emas Pegadaian tersedia di berbagai outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Digital.
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
10+ Contoh Soft Skill Dunia Kerja yang Wajib Dimiliki!
Contoh soft skill dunia kerja yang penting meliputi komunikasi, leadership, problem solving, kreatif, proaktif, dan lainnya. Pelajari selengkapnya di sini!

Berita
Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025
Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Berita
Emas Putih dan Emas Kuning Mahal Mana? Ini Perbedaannya
Emas putih dan emas kuning mahal mana? Umumnya emas putih lebih mahal karena proses dan material tambahan. Simak perbedaan lengkapnya berikut ini!
