Peran Pegadaian Sebagai Bullion Bank di Indonesia

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

16 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Transformasi sistem keuangan Indonesia semakin terlihat nyata dengan hadirnya bullion bank, yang ditandai oleh peresmian Pegadaian sebagai bank emas pertama pada Februari 2025.
Kehadiran institusi ini tidak hanya menghadirkan layanan simpanan dan perdagangan emas yang lebih terstruktur, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memanfaatkan emas sebagai instrumen moneter dan investasi.
Dengan potensi besar yang ditawarkan, pemahaman terhadap bullion bank atau bank emas menjadi penting bagi setiap pihak yang ingin mengikuti perkembangan sistem keuangan berbasis emas di Indonesia.
Simak artikel ini hingga selesai untuk memahami kontribusi Pegadaian dan dampak bullion bank terhadap industri emas nasional.

Bullion Bank vs Bank Konvensional: Apa Bedanya?

Meskipun sama-sama bergerak di sektor keuangan, bullion bank memiliki karakteristik berbeda dibandingkan bank konvensional. Aset utama yang dimiliki bank emas adalah emas, bukan mata uang atau kredit.
Fungsi utama bank emas mencakup penyimpanan emas yang dapat digunakan untuk investasi atau transaksi, perdagangan emas dalam skala nasional maupun internasional, serta pembiayaan berbasis emas.

Sementara itu, bank konvensional berfokus pada simpanan mata uang, pemberian kredit, dan transaksi keuangan sehari-hari.
Bullion bank juga beroperasi dalam jaringan perdagangan emas global, bekerja sama dengan lembaga seperti London Bullion Market Association (LBMA), yang tidak dimiliki bank konvensional.
Perbedaan ini membuat bank emas berperan strategis sebagai jembatan antara emas fisik dan sistem keuangan modern.
Baca juga: Kenali 3 Fitur Layanan Emas di Tring! by Pegadaian

Standar dan Ketentuan Operasional Bullion Bank di Indonesia

Di Indonesia, kegiatan usaha bank emas diatur secara resmi melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya lembaga jasa keuangan tertentu, seperti bank umum dan perusahaan pembiayaan, yang diperbolehkan menjalankan aktivitas bullion .
Beberapa ketentuan utama yang diatur antara lain:

1. Modal Minimum Penyelenggara Usaha

Setiap lembaga yang ingin beroperasi sebagai bank emas diwajibkan memiliki modal minimum sebesar Rp14 triliun.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa institusi memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk mengelola risiko operasional dan transaksi emas dalam skala besar.

2. Standar Emas yang Digunakan

Emas yang dikelola oleh bullion bank harus memenuhi standar nasional maupun internasional. Standar ini mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar global seperti yang ditetapkan oleh London Bullion Market Association (LBMA).

Standar tersebut menjamin kualitas, keaslian, dan likuiditas emas dalam perdagangan maupun simpanan.

3. Klasifikasi Simpanan Emas

POJK 17/2024 membedakan simpanan emas menjadi dua kategori:

- Unallocated Account: Emas yang disimpan nasabah dapat digunakan oleh bullion bank untuk transaksi perdagangan atau pembiayaan.
- Allocated Account: Emas yang disimpan tidak dapat digunakan oleh bullion bank dan dijamin tetap tersedia bagi nasabah.

4. Pelaporan dan Transparansi

Bank emas diwajibkan melaporkan kegiatan operasionalnya secara rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh transaksi dan pengelolaan emas berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip kehati-hatian yang berlaku di sektor keuangan.

Dampak Hadirnya Bullion Bank di Indonesia Terhadap Industri Emas Nasional

Regulasi resmi melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 menjadikan bank emas sebagai lembaga keuangan yang diawasi secara ketat.

Dengan dasar hukum tersebut, industri emas di Indonesia menjadi lebih transparan, terstruktur, dan dapat diakses oleh investor maupun masyarakat umum.

Beberapa dampak yang diharapkan dari kehadiran bullion bank antara lain:

- Meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar emas nasional.
- Stabilisasi harga emas melalui pengawasan perdagangan yang ketat.
- Pengembangan produk keuangan berbasis emas secara legal.
- Peningkatan cadangan devisa nasional, karena emas hasil ekspor dapat disimpan di lembaga resmi.

Selain peluang, tantangan juga muncul, seperti adaptasi pelaku pasar terhadap regulasi baru dan kesiapan teknologi untuk mendukung sistem bank emas yang aman dan efisien.
Dengan strategi yang tepat, bank emas dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan industri emas domestik dan mendorong ekonomi berbasis aset riil.

Baca juga: Ketahui Faktor yang Memengaruhi Harga Buyback Pegadaian

Pegadaian dan Peranannya dalam Sistem Bullion Bank Nasional

Pada 26 Februari 2025, Pegadaian menorehkan sejarah baru sebagai bank emas pertama di Indonesia, membuka jalan bagi layanan keuangan berbasis emas yang lebih modern dan terstruktur.

Berdasarkan Surat OJK No. S-325/PL.02/2024, izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima pada 23 Desember 2024 memberikan landasan hukum bagi Pegadaian untuk mengelola transaksi simpanan, perdagangan, dan pembiayaan emas secara profesional.
Dengan status ini, Pegadaian menghadirkan beragam layanan strategis yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menabung, berinvestasi, maupun memanfaatkan emas sebagai modal kerja, sekaligus memperkuat ekosistem bullion bank di Indonesia.
Berikut ini beberapa layanan bank emas dari Pegadaian:

- Pinjaman Modal Kerja Emas: Pembiayaan berbasis emas bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
- Perdagangan Emas: Fasilitas jual beli emas kompetitif bagi nasabah retail maupun korporasi.
- Jasa Titipan Emas Korporasi: Penyimpanan emas berskala besar untuk institusi dan perusahaan.
- Tabungan Emas: Memungkinkan masyarakat menabung emas secara digital dengan modal awal yang terjangkau.
- Deposito Emas: Penyimpanan emas yang memberi potensi imbal hasil.
- Cicil Emas: Sistem angsuran untuk menambah kepemilikan emas 24 karat lengkap dengan sertifikat resmi.
Hadirnya Pegadaian sebagai bullion bank pertama menjadi pencapaian strategis bagi sistem keuangan Indonesia. Dengan menyediakan layanan simpanan, perdagangan, dan pembiayaan emas yang transparan dan terstruktur, Pegadaian berkontribusi signifikan terhadap pengembangan industri emas nasional dan stabilitas ekonomi.
Ke depannya, berbagai layanan bank emas tersebut diharapkan dapat mengEMASkan Indonesia, mendorong literasi keuangan, memperluas akses investasi, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap emas sebagai pilar ekonomi masa depan.

Baca juga: Cara Menabung Emas Lewat Aplikasi Tring! by Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved