THR 2026 Idulfitri Cair Kapan? Ini Aturan dan Perkiraannya!

Memasuki bulan Ramadan, banyak pekerja mulai menantikan momen yang selalu ditunggu setiap tahun, yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pertanyaan seperti THR 2026 kapan cair dan berapa besarannya pun mulai bermunculan. Hal ini wajar karena THR sering menjadi dana penopang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari belanja, mudik, hingga berbagi dengan keluarga besar.
Memahami informasi tentang THR sejak awal akan membantu kamu menyusun rencana keuangan dengan lebih matang. Dengan begitu, dana yang diterima tidak habis begitu saja, tetapi bisa dikelola untuk kebutuhan yang lebih terarah. Mari simak penjelasannya dalam artikel ini!
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Pasal 1 Nomor 6 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR adalah pendapatan di luar upah pokok yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR bukan bonus atau kebijakan tambahan perusahaan, tetapi kewajiban yang memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dipenuhi.
Umumnya, THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut masing-masing pekerja. Adapun beberapa hari raya keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR 2026 antara lain:
- Hari Raya Idulfitri untuk karyawan Muslim: diperkirakan pada Maret 2026.
- Hari Raya Nyepi bagi karyawan Hindu: diperkirakan pada Maret 2026.
- Hari Raya Waisak bagi karyawan Buddha: diperkirakan pada Mei 2026.
- Hari Raya Imlek bagi karyawan Konghucu: diperkirakan pada Februari 2026.
- Hari Raya Natal bagi Pekerja Kristen: diperkirakan pada Desember 2026.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu setiap pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat hari raya. Dengan begitu, suasana perayaan dapat dijalani dengan lebih tenang.
Baca juga: Prediksi Harga Emas 2026 dari Lembaga Global, Masih Naik?
Berapa Besaran THR 2026?
Besaran THR mengacu pada pedoman yang diterbitkan pemerintah setiap tahunnya. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dijelaskan bahwa:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja, yaitu: Masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Selain pekerja tetap, ketentuan besaran THR juga mengatur karyawan dengan sistem kerja harian lepas maupun yang dibayar berdasarkan satuan hasil. Perhitungan 1 bulan upah untuk kelompok ini menyesuaikan pola penghasilan yang diterima karyawan. Berikut ketentuannya:
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: besaran THR setara 1 bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: upah 1 bulan dihitung dari rata-rata penghasilan bulanan selama masa kerja yang telah dijalani.
- Pekerja dengan sistem upah satuan hasil: besaran 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Dengan mekanisme ini, para pekerja akan mendapatkan hak THR secara proporsional, baik bagi pekerja tetap maupun pekerja harian lepas.
Penting untuk diketahui, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar haknya sebagai karyawan tetap terpenuhi dengan tepat waktu.
Baca juga: Panduan Konversi Emas ke Rupiah & Cara Cek Harga Terkini di Tring!
Kapan THR 2026 Idulfitri Cair?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2016, THR untuk Hari Raya Idulfitri wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka pembayaran THR dilakukan paling lambat pada 13 Maret 2026. Apabila Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 14–15 Maret 2026.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan mencairkan THR lebih awal dari tenggat waktu tersebut. Namun secara aturan, batas maksimalnya tetap tujuh hari sebelum hari raya.
Informasi tentang perkiraan jadwal ini penting agar kamu bisa menyusun rencana keuangan sejak awal dan menghindari pengeluaran yang kurang terkontrol selama Ramadan.
Manfaatkan THR 2026 untuk Investasi Emas di Pegadaian
THR identik dengan kebutuhan Lebaran, seperti belanja, mudik, dan berbagi dengan keluarga. Agar manfaatnya lebih panjang, kamu bisa membagi dana THR ke dalam beberapa pos pengeluaran, seperti kebutuhan hari raya, dana darurat, dan investasi.
Salah satu pilihan investasi yang stabil dan mudah dijangkau adalah emas. Emas dikenal memiliki nilai yang relatif terjaga dalam jangka panjang dan sering dijadikan pilihan untuk melindungi nilai aset saat kondisi ekonomi mengalami perubahan atau ketidakpastian.
Melalui layanan Tabungan Emas di Pegadaian, kamu dapat mulai berinvestasi emas dengan nominal yang fleksibel, bahkan mulai dari Rp10 ribuan. Pembukaan rekening Tabungan Emas pun bisa dilakukan kapan saja secara praktis di aplikasi Tring! by Pegadaian.
Mengalokasikan sebagian THR 2026 untuk menabung emas bisa menjadi langkah awal dalam membangun masa depan finansial yang lebih kuat. Dengan perencanaan yang tepat, THR tidak hanya menjadi dana konsumtif, melainkan sebagai aset yang terus bertumbuh.
Jadi, sambil menunggu THR Idulfitri 2026 cair, siapkan strategi pengelolaan dana dari sekarang dan pertimbangkan investasi emas di Bank Emas Pegadaian sebagai bagian dari rencana keuangan jangka panjang.
Baca juga: ATM Emas Pegadaian, Solusi Praktis Akses Emas Fisik
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Fenomena Borong Emas Berlanjut, FOMO Atau Rasional?
Fenomena Borong Emas Berlanjut, FOMO Atau Rasional?

Berita
Comeback, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia Melalui Pegadaian Championship Musim 2025/26
Comeback, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia Melalui Pegadaian Championship Musim 2025/26

Berita
Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
