Apa Saja Beda Cicil Emas dan Tabungan Emas Pegadaian?

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

31 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Investasi emas kerap menjadi pilihan investor di tengah ketidakpastian ekonomi karena sifatnya yang tahan inflasi dan likuid. Pegadaian menghadirkan dua cara praktis untuk investasi emas, yaitu melalui Tabungan Emas dan Cicil Emas.
Kedua layanan tersebut sama-sama membantu masyarakat memiliki emas dengan cara yang mudah dan terjangkau, tetapi memiliki mekanisme yang berbeda.
Mari simak perbedaan keduanya agar bisa memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial.

Apa Itu Cicil Emas Pegadaian?

Cicil Emas Pegadaian adalah layanan pembiayaan untuk memiliki emas batangan dengan sistem angsuran. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara bertahap tanpa harus membayar penuh di awal.

Melalui skema ini, nasabah dapat membeli emas batangan dengan berat mulai dari 0,5 gram dan pilihan tenor cicilan antara 3 hingga 36 bulan.

Cicil Emas menjadi pilihan investasi yang aman dan fleksibel untuk berbagai tujuan keuangan, seperti dana pendidikan, persiapan pensiun, ibadah haji, atau perencanaan masa depan lainnya.

Kepemilikan emas batangan melalui sistem cicilan ini juga memberikan kemudahan kepada investor yang ingin mencairkannya kapan saja ketika dibutuhkan.

Sistem pembelian emas lewat Cicil Emas dapat dilakukan melalui angsuran individu, kolektif (kelompok), atau arisan emas.

Besaran uang muka yang perlu disetorkan mulai dari 15% dari nilai emas yang ingin dibeli. Setelah cicilan lunas, emas akan diserahkan dalam bentuk fisik dan disertai dengan sertifikat resmi dari produsen emas.

Syarat Pengajuan Cicil Emas Pegadaian

Beberapa syarat untuk mengajukan Cicil Emas di Pegadaian antara lain:

- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP atau paspor).
- Uang muka minimal 15% dari total nilai emas.
- Mengisi formulir pengajuan dan menentukan berat emas, tenor, serta metode pembayaran.

Prosedur Pengajuan Cicil Emas

Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk proses pengajuan Cicil Emas agar lancar dan sukses:

1. Mengisi formulir pengajuan Cicil Emas di outlet Pegadaian atau melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
2. Menentukan berat emas, jangka waktu cicilan, dan jumlah uang muka.
3. Melakukan pembayaran uang muka dan biaya administrasi.
4. Menyetujui akad pembiayaan.
5. Melunasi cicilan setiap bulan sesuai jadwal.
6. Setelah pelunasan selesai, emas batangan diserahkan kepada nasabah secara fisik.

Dengan Cicil Emas Pegadaian, siapa pun dapat memiliki emas batangan 24 karat sebagai aset investasi jangka panjang dengan cara yang mudah, terencana, dan sesuai kemampuan keuangan.

Baca juga: Bullion Bank Indonesia: mengEMASkan Negara Secara Perbankan

Apa Itu Tabungan Emas Pegadaian?

Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan investasi emas berbentuk penitipan saldo emas yang dapat dimiliki secara digital. Layanan ini memungkinkan nasabah menabung emas 24 karat dengan cara yang mudah, aman, dan terjangkau.

Setiap saldo dalam rekening tercatat dalam satuan gram emas sehingga nilainya mengikuti harga emas harian.

Keunggulan utama Tabungan Emas terletak pada fleksibilitasnya. Nasabah dapat membeli emas mulai dari Rp10 ribuan, mentransfer saldo ke sesama pengguna Tabungan Emas, serta mencetaknya menjadi emas batangan atau menukarkannya dengan perhiasan jika diinginkan.

Emas yang disimpan di Pegadaian juga terjamin keamanannya, dan nasabah dapat menggadaikannya sewaktu-waktu untuk kebutuhan dana mendesak.

Di sisi lain, transaksi Tabungan Emas dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.

Syarat Pembukaan Tabungan Emas

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memulai Tabungan Emas antara lain:

- Memiliki identitas diri yang masih berlaku (KTP atau paspor).
- Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas.
- Membayar biaya pembukaan rekening dan biaya pengelolaan.

Cara Membuka dan Bertransaksi

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan nasabah untuk membuka tabungan dan melakukan transaksi, yakni secara langsung di kantor cabang Pegadaian atau melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya jika dilakukan secara langsung:

1. Isi formulir dan serahkan fotokopi KTP.
2. Bayar biaya pembukaan rekening Rp10.000, biaya pengelolaan Rp30.000, dan materai Rp10.000.
3. Lakukan pembelian awal minimal Rp10 ribuan.
4. Tanda tangani dokumen persetujuan dan terima buku Tabungan Emas.

Jika tidak bisa secara langsung, nasabah bisa membuka Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan cara berikut:

1. Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian di Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dan ikuti langkah-langkahnya.
3. Ikuti arahannya untuk membuka Tabungan Emas.
4. Isi data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
5. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribuan.
6. Setelah pembayaran berhasil, rekening aktif dan transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi. Sementara itu, buku tabungan dapat diambil di kantor cabang yang dipilih.

Baca juga: Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian

Cicil Emas vs. Tabungan Emas: Mana yang Sesuai dengan Kebutuhanmu?

Baik Cicil Emas maupun Tabungan Emas menawarkan kemudahan berinvestasi dengan tujuan dan karakter pengguna yang berbeda. Tabungan Emas lebih cocok bagi pemula atau individu dengan modal terbatas yang ingin berinvestasi secara bertahap.

Dengan menabung mulai dari nominal kecil, nasabah dapat menyesuaikan pembelian emas sesuai kemampuan. Selain itu, karena bentuknya digital, tidak ada risiko kehilangan emas fisik dan transaksi dapat dilakukan kapan saja secara daring.

Sementara Cicil Emas lebih sesuai bagi yang ingin langsung memiliki emas fisik, namun tidak harus mengeluarkan biaya besar di awal.

Skema cicilan tetap membantu mengatur arus kas pribadi dengan lebih terencana. Setelah lunas, emas bisa diambil dalam bentuk fisik.

Cicil Emas ideal untuk nasabah yang ingin menjadikan emas sebagai aset jangka panjang atau kebutuhan masa depan seperti pernikahan, pendidikan, atau dana darurat.

Sebagai pertimbangan, jika fokusnya adalah kemudahan dan fleksibilitas investasi, Tabungan Emas bisa jadi pilihan yang tepat.

Namun, jika tujuan utamanya memiliki emas fisik secara bertahap, maka Cicil Emas merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian terkait investasi emas. Informasi terkait layanan Tabungan Emas dan Cicil Emas bisa diakses melalui situs dan akun media sosial resmi Pegadaian.

Baca juga: Kepatuhan Pegadaian Terhadap Regulasi Perpajakan Emas 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved