Mengenal Fitur Setor Fisik Emas, Syarat, & Prosedurnya

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

25 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Belum lama ini, Pegadaian meluncurkan fitur baru Tabungan Emas bernama Setor Fisik Emas. Fitur ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan kepraktisan dalam menabung emas.

Melalui Setor Fisik Emas, Pegadaian sebagai Bullion Bank di Indonesia berupaya mendorong transaksi emas terutama dalam hal investasi agar menjadi semakin mudah bagi nasabah.

Mengenal Fitur Setor Fisik Emas

Setor Fisik Emas adalah fitur Tabungan Emas yang membantu nasabah untuk menabung emas melalui penyerahan emas fisik.
Adanya fitur ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi menabung emas bagi masyarakat Indonesia.

Alih-alih menyimpan emas fisik di rumah, Pegadaian menawarkan tempat penyimpanan atau menabung dengan keamanan yang terjamin.
Emas fisik yang disetorkan oleh nasabah akan dikonversi menjadi top up gramasi saldo Tabungan Emas. Top up saldo melalui Setor Fisik Emas dapat dilakukan kapan saja.
Misalnya, nasabah menyerahkan emas ke Pegadaian sebesar 5 gram untuk ditabung, maka saldo dalam rekening Tabungan Emas bertambah 5 gram.
Sebagai catatan, berat dan kadar emas yang diserahkan disetarakan dengan emas senilai 24 karat.
Cara ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memaksimalkan nilai emas dan potensi laba yang menguntungkan. Fitur ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya:

  • Penyimpanan emas yang tepercaya karena sudah terjamin keamanannya. Terbukti dengan adanya izin resmi dan pengawasan langsung dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Adanya peluang untuk melakukan deposito saldo Tabungan Emas melalui produk Deposito Emas yang menawarkan return hingga 1% per tahun.
  • Mudah dicairkan kembali dengan cara gadai melalui layanan Gadai Tabungan Emas maupun buyback.
  • Proses penyetoran emas untuk berinvestasi yang mudah dan tidak ribet.

Syarat Pengajuan Setor Fisik Emas

Menabung emas melalui Setor Fisik Emas dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan nasabah perorangan.
  • Emas batangan bermerek Galeri 24, Lotus Archi, Antam, atau UBS dengan berat minimal 0,5 gram hingga 1 kilogram per transaksi.
  • Kondisi emas batangan baik atau tidak lecet maupun rusak.
  • Datang ke kantor Pegadaian yang menyediakan layanan Setor Fisik Emas.

Prosedur Pengajuan Setor Fisik Emas

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, nasabah bisa mulai melaksanakan prosedur pengajuan secara bertahap. Berikut ini merupakan langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung. Saat ini, outlet yang melayani Setor Fisik Emas adalah sebagai berikut:
  2. - Kantor Cabang Salemba.
  3. - Kantor Cabang Pasar Senen.
  4. - Kantor Cabang Bekasi Utama.
  5. - Kantor Cabang Karawang.
  6. - Kantor Cabang Kota Wisata.
  7. - Kantor Cabang Tangerang.
  8. - Kantor Cabang Serang.
  9. - Kantor Cabang Mall Ambassador.
  10. - Kantor Cabang Cilandak.
  11. - Kantor Cabang Kebayoran Baru.
  12. - Kantor Cabang Tanjung Priok.
  13. - Kantor Cabang Cengkareng.
  14. - Kantor Cabang Balikpapan.
  15. Menyampaikan tujuan kedatangan untuk menabung emas dengan Setor Fisik Emas.
  16. Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas secara lengkap.
  17. Menyerahkan formulir pengajuan yang telah diisi, bukti identitas diri resmi yang masih berlaku (KTP), dan emas batangan ke petugas Pegadaian.
  18. Petugas menghitung atau menaksir emas fisik yang disetorkan.
  19. Petugas melakukan konfirmasi taksiran emas ke nasabah.
  20. Petugas mengonversi hasil perhitungan ke saldo Tabungan Emas.
  21. Petugas memberikan informasi terkait kesuksesan proses transfer dan mencetak bukti transaksi yang kemudian diterima oleh nasabah.

Saldo Tabungan Emas akan secara otomatis bertambah nilainya setelah setor dan konversi emas berhasil dilakukan.
Nasabah dapat memeriksa penambahan saldo di Pegadaian Digital secara real time dengan membuka menu riwayat top up.

Perlu diketahui bahwa emas yang disetorkan tidak bisa diambil lagi seperti semula. Pengambilan emas memerlukan pengajuan Ambil Fisik terlebih dahulu.
Fitur Setor Fisik Emas menawarkan kemudahan menabung emas bagi masyarakat yang memiliki emas fisik.
Pemenuhan syarat hingga pelaksanaan prosedur pengajuan transaksi dapat dilakukan di outlet-outlet yang disebutkan.
Pemilik rekening Tabungan Emas bisa memanfaatkan fitur Setor Fisik Emas untuk menambah saldo Tabungan Emas yang dimiliki.
Pegadaian menjamin keamanan saldo Tabungan Emas nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Setiap bentuk transaksi Tabungan Emas dan layanan lainnya di Pegadaian diawasi oleh OJK.
Tidak hanya berhenti di Setor Fisik Emas, Pegadaian berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penyediaan layanan bank emas.

Upaya Pegadaian ini dijalankan selaras dengan visi negara dalam mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui investasi emas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved