Mengenal Dewan Komisaris dan Perannya dalam Perusahaan

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

27 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Setiap perusahaan membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar pengelolaan usaha tetap terarah dan sesuai aturan.

Di sinilah peran dewan komisaris menjadi penting, yaitu sebagai pihak yang mengawasi kinerja direksi dan menjaga tata kelola perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Dengan demikian, fungsi pengawasannya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan pemegang saham.

Ingin tahu lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya? Baca pembahasan lengkapnya berikut ini.

Definisi Dewan Komisaris

Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang dipilih oleh pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengawasi kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Dalam struktur perusahaan publik di Indonesia, posisinya berada tepat di bawah RUPS. Pimpinan dewan ini disebut Presiden Komisaris atau Komisaris Utama.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab kepada RUPS, dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara kolektif atas pengelolaan perusahaan dan wajib mematuhi anggaran dasar, keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2014, perusahaan publik wajib memiliki minimal dua anggota dewan komisaris.
Setidaknya, 30% dari jumlah anggota harus berasal dari komisaris independen. Jika anggotanya hanya dua orang, maka satu orang wajib menjadi komisaris independen.
Selain itu, anggota dewan komisaris juga dapat merangkap jabatan dengan batas maksimal pada dua perusahaan publik lain sebagai direksi dan dua perusahaan publik lain sebagai komisaris.

Masa Kerja Dewan Komisaris

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan selama lima tahun. Meski demikian, RUPS tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota dewan komisaris kapan saja dengan alasan yang jelas.
Setelah masa jabatan berakhir, anggota dewan komisaris dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya sesuai keputusan RUPS.
Baca juga: Manajemen Risiko Perusahaan: Strategi, Jenis, dan Contohnya

Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter)

Untuk memastikan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat berjalan efektif, dewan komisaris berpedoman pada Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris atau BOC Charter. Dokumen ini telah disahkan melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.GD/10/2024.

BOC Charter menjadi acuan resmi dalam menjalankan tugas. Di dalamnya diatur secara jelas mengenai tugas, tanggung jawab, hak, wewenang, dan tata cara kerja dewan komisaris agar pelaksanaan perannya lebih terarah dan akuntabel.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dalam menjalankan fungsinya, dewan komisaris memiliki sejumlah tanggung jawab penting, mencakup:
- Mengawasi kebijakan dan pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi, termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, anggaran dasar, keputusan RUPS, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan demi kepentingan dan tujuan perusahaan.
- Memantau penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar berjalan konsisten dan berkelanjutan.
- Memastikan direksi membangun sistem pengendalian internal yang efektif untuk melindungi aset perusahaan.
- Mengawasi penetapan dan pelaksanaan berbagai kebijakan strategis yang disusun direksi, mulai dari bidang akuntansi dan keuangan, investasi dan operasional, pemasaran dan produk, teknologi informasi, pengadaan, sumber daya manusia dan budaya kerja, manajemen risiko, kepatuhan dan audit, aspek hukum, ESG, hingga program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Memastikan keterbukaan informasi perusahaan dalam laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan hukum.
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama menjabat sebagai anggota dewan komisaris.
- Menyediakan mekanisme untuk menindaklanjuti saran, masukan, atau keluhan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) melalui rapat dewan komisaris.
- Mengawasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
- Menunjuk asesor atau penilai independen sesuai prosedur pengadaan perusahaan dan meminta dukungan direksi dalam prosesnya bila diperlukan.
- Menetapkan konsultan independen untuk menghitung besaran remunerasi dewan komisaris dan direksi.

Baca juga: Strategi Pegadaian dalam Mencegah Benturan dan Konflik Kepentingan

Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Komisaris

Untuk dapat menjabat sebagai anggota dewan komisaris, seseorang harus memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan aturan internal perusahaan.

Pada dasarnya, calon anggota harus cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu sudah dewasa atau menikah, berakal sehat, dan tidak kehilangan kemampuan hukum. Secara umum, persyaratannya meliputi:
- Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
- Cakap secara hukum.
- Berkomitmen menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas.
- Memahami manajemen perusahaan dan bidang usaha yang dijalankan.
- Memiliki keahlian yang relevan, seperti di bidang keuangan, akuntansi, hukum, kebijakan publik, teknologi informasi, manajemen risiko, operasional, atau sumber daya manusia.
- Berkomitmen mematuhi etika dan peraturan perundang-undangan.
- Lulus uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.
- Tidak memiliki kredit macet atau pembiayaan bermasalah.
Selain itu, dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat, calon anggota tidak boleh:
- Pernah dinyatakan pailit.
- Pernah menjadi direksi atau komisaris yang terbukti menyebabkan perusahaan pailit.
- Pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan.
- Memiliki catatan kelalaian serius, seperti tidak menyelenggarakan RUPS tahunan, tidak menyampaikan pertanggungjawaban kepada RUPS, atau menyebabkan perusahaan lalai menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai organ pengawas, dewan komisaris memegang peran penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.
Melalui fungsi pengawasan, pemberian nasihat, serta kepatuhan pada piagam kerja dan regulasi, dewan komisaris membantu memastikan perusahaan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Penerapan peran ini juga menjadi bagian dari komitmen PT Pegadaian dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Dengan pengawasan yang aktif dan sistematis, tata kelola perusahaan dapat berjalan lebih efektif, sehingga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan tetap terjaga.
Baca juga: Pegadaian Perkuat Integritas Perusahaan Lewat Pelatihan Penyuluh Antikorupsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved