Apakah Tabungan Emas Pegadaian Bisa Diambil Semua?

Nabung emas melalui Tabungan Emas Pegadaian kini menjadi pilihan banyak orang yang ingin membangun aset secara bertahap tanpa harus membeli emas batangan secara langsung.
Namun, apakah Tabungan Emas Pegadaian bisa diambil semua ketika dibutuhkan? Mari pahami ketentuan pencairan saldo Tabungan Emas Pegadaian di bawah ini.
Apakah Tabungan Emas Pegadaian Bisa Diambil Semua?
Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah menabung emas mulai dari 0,01 gram secara fleksibel. Saldo ini nantinya dapat dicairkan kembali dalam bentuk uang tunai.
Perlu dicatat bahwa saldo Tabungan Emas tidak dapat ditarik seluruhnya hingga habis. Pegadaian menetapkan ketentuan minimal sisa saldo sebesar 0,1 gram setelah buyback agar rekening Tabungan Emas tetap aktif dan tidak otomatis tertutup.
Jika nasabah mencairkan saldo hingga tersisa kurang dari 0,1 gram, maka rekening dapat dianggap tidak aktif dan berpotensi tidak dapat digunakan kembali untuk transaksi lanjutan.
Baca juga: Tring! by Pegadaian Resmi Diluncurkan, Beragam Layanan dalam Satu Aplikasi
Cara Mencairkan Saldo Tabungan Emas
Berikut ini prosedur mencairkan saldo Tabungan Emas, baik melalui kantor cabang terdekat maupun buyback di Galeri 24.
1. Cetak Emas di Kantor Cabang Terdekat
Nasabah dapat mencetak saldo Tabungan Emas menjadi emas batangan secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Fitur cetak emas fisik hanya dapat digunakan oleh nasabah dengan rekening Tabungan Emas yang masih aktif.
Beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi meliputi:
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP.
- Membawa buku Tabungan Emas atau memastikan akun aplikasi Pegadaian dapat diakses.
- Mengisi formulir permohonan cetak emas yang disediakan petugas.
- Menyisakan saldo minimal 0,1 gram agar rekening tidak dinonaktifkan.
Adapun prosedur cetak emas di outlet Pegadaian antara lain:
- Datang ke outlet Pegadaian dan sampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan pencetakan saldo Tabungan Emas menjadi emas batangan.
- Lengkapi formulir pengajuan yang diberikan petugas.
- Serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
- Petugas akan memberikan informasi mengenai pilihan berat emas yang dapat dicetak serta rincian biaya cetak (minting fee) yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran biaya cetak sesuai nominal yang ditentukan.
- Tunggu proses pencetakan hingga emas dapat diambil sesuai jadwal yang diinformasikan.
2. Buyback di Galeri 24Buyback adalah proses penjualan kembali emas yang dimiliki nasabah Pegadaian kepada Pegadaian. Buyback atau penjualan kembali emas dapat dilakukan melalui jaringan resmi Pegadaian, tetapi tidak langsung diproses di kantor cabang utama.
Transaksi buyback difasilitasi oleh Galeri 24, anak perusahaan Pegadaian yang berfokus pada jual beli emas dan produk logam mulia. Emas yang diperoleh dari Tabungan Emas, pembelian langsung, maupun Cicil Emas dapat dijual kembali melalui outlet Galeri 24 terdekat.
Galeri 24 menyediakan dua jenis outlet buyback, yaitu outlet Distro/J-Store Galeri 24 dan Sentral Buyback, dengan ketentuan layanan yang berbeda.
1. Outlet Distro/J-Store Galeri 24
Layanan ini ditujukan bagi nasabah yang melakukan pembelian emas melalui Galeri 24, Pegadaian, atau mitra resmi.
Proses buyback di outlet ini cenderung lebih cepat, dan harga buyback biasanya lebih optimal dibandingkan Sentral Buyback. Ketentuannya sebagai berikut:
- Buyback emas batangan dari Galeri 24 tidak memerlukan bukti pembelian.
- Buyback emas dari luar Galeri 24 atau produk perhiasan wajib melampirkan bukti pembelian.
- Dana hasil buyback dapat diterima secara langsung, baik melalui transfer rekening maupun tunai.
- Dokumen yang diperlukan hanya KTP atau paspor.
2. Sentral Buyback Galeri 24
Sentral Buyback melayani buyback emas dari berbagai sumber pembelian, termasuk emas yang tidak dibeli melalui Pegadaian atau Galeri 24.
Kondisi emas, baik utuh maupun rusak, tetap dapat diproses dengan syarat yang lebih fleksibel. Ketentuan layanannya antara lain:
- Bukti pembelian tidak wajib ditunjukkan, cukup dengan mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
- Harga buyback sedikit lebih rendah dibandingkan Distro/J-Store, namun masih lebih kompetitif dibandingkan pasar umum.
- Dana hasil penjualan cair secara langsung tanpa potongan.
- Dokumen yang diperlukan hanya KTP atau paspor.
Baca juga: Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Seluruh Outlet
3. Ambil Fisik Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian
Pengambilan emas fisik melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dilakukan dengan sistem pemesanan terlebih dahulu. Mekanismenya serupa dengan proses booking cetak emas dan hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah melakukan upgrade ke akun premium.
Langkah-langkah pengajuan ambil fisik Tabungan Emas melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke aplikasi Tring! By Pegadaian dan pilih menu Emas.
2. Pilih Lihat Menu Emas Lainnya.
3. Pilih opsi Ambil Fisik untuk mencetak saldo menjadi emas batangan.
4. Lengkapi data permohonan, mulai dari nomor rekening Tabungan Emas, metode pengambilan, hingga lokasi outlet Pegadaian yang akan dijadikan tempat pengambilan.
5. Klik Ambil di Cabang Pegadaian, lalu pilih Kantor Cabang Pengambilan.
6. Pilih merek Emas Fisik dan masukkan Berat Emas yang akan dicetak.
7. Pilih metode pembayaran, kemudian klik Lanjutkan.
8. Periksa kembali seluruh data dan pembayaran untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
9. Lanjutkan proses dengan menekan Lanjutkan, masukkan PIN transaksi, dan ikuti proses pembayaran sampai selesai.
10. Jika permintaan berhasil diproses, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan ambil fisik telah diterima.
Setelah permohonan disetujui dan proses pencetakan selesai, nasabah dapat mengambil emas fisik secara langsung di outlet yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa identitas diri yang valid.
Saldo Tabungan Emas Pegadaian tidak dapat ditarik sepenuhnya karena wajib menyisakan minimal 0,1 gram agar rekening tetap aktif.
Meski demikian, fasilitas pencairannya fleksibel karena dapat dilakukan melalui pencetakan emas fisik, buyback di Galeri 24, maupun penarikan fisik melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Selain dicairkan atau dicetak, saldo Tabungan Emas juga memiliki fungsi tambahan sebagai jaminan pembiayaan melalui layanan Gadai Tabungan Emas.
Fasilitas ini memungkinkan nasabah memperoleh dana tanpa harus menjual emas, sehingga saldo investasi tetap aman sambil tetap dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun modal usaha.
Manfaatkan saldo emas Anda secara lebih produktif dan tetap pertahankan nilai investasinya dengan menggunakan fasilitas yang disediakan Pegadaian secara resmi dengan prosedur yang transparan.
Baca juga: Emas Galeri 24, Bisakah Dibeli Lewat Layanan Pegadaian?
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
20+ Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga yang Menguntungkan
Bingung mulai usaha dari mana? Temukan ide usaha sampingan ibu rumah tangga dengan modal kecil seperti content writer dan jual sayuran di sini.

Berita
Beasiswa Pegadaian, Cetak Pebisnis Muda Unggul di Indonesia
Beasiswa Pegadaian mendukung generasi muda menjadi pebisnis tangguh melalui program Beasiswa Wirausaha dengan pendampingan dan praktik bisnis nyata.

Berita
Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
