Pedoman Kerja

PT Pegadaian menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.

Good Corporate Governance (GCG) Perseroan ini merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik dalam Good Corporate Governance.

Pelaksanaan GCG yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perseroan.

Piagam Tata Tertib Kerja Direksi


Penyusunan Board Manual merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.

Penerapan GCG di Perusahaan tidak hanya untuk memenuhi peraturan dan Perundang-undangan saja, namun harus mampu mewujudkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness di seluruh kegiatan Perusahaan secara konsisten.

Tujuan Board Manual adalah memberikan panduan untuk mempermudah Dewan Komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Pengembangan Board Manual harus selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.

Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris


Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam sistem tata hukum Indonesia merupakan hubungan yang berdasarkan pada prinsip two tiers system yang berarti terdapat pemisahan tugas dan kewajiban yang tegas di mana perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap tindakan yang dilakukan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi adalah dua Organ Perusahaan yang terpisah dan berdiri sendiri.

Dewan Komisaris sebagai Organ Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris tunduk dan wajib taat pada ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan penasihatan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, Perusahaan menyusun Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter) yang digunakan sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris yang di dalamnya menjelaskan tugas, tanggung jawab, hak dan kewenangan Dewan Komisaris serta tata tertib kerja Dewan Komisaris.

Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter) merupakan salah satu soft structure GCG yang merupakan turunan dari Pedoman GCG (GCG Code) di mana ketentuan-ketentuan di dalamnya disusun dengan mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum korporasi, arahan Pemegang Saham serta praktik terbaik GCG.

Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter) bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dan dihadapi oleh Perusahaan. Oleh karena itu, jika dipandang perlu maka dapat dilakukan evaluasi atas Piagam Tata Tertib Kerja Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter) dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut.

Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris (BOC Charter) dimuat dalam website Perusahaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

Download disini :


- Peraturan Direksi Nomor 115 Tahun 2024 tentang Piagam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance Code)

- Peraturan Direksi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Direksi (BOD Charter)

- Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-10/KP/DK.GD/10/2024 tentang Piagam Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Pegadaian (BOC Charter)

Kenali kami lebih dalam lagi

Tata Kelola

logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved