Kebijakan Anti Korupsi
PT Pegadaian dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang salah satunya menghindari praktik-praktik Korupsi.
PT Pegadaian dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang salah satunya menghindari praktik-praktik Korupsi. Dalam kegiatan bisnis, Perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang saling menjalin kerja sama yang harmonis, serasi dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam hubungan bisnis, PT Pegadaian tidak menutup kemungkinan terpapar risiko terjadinya korupsi seperti uang pelicin, penyuapan, dan/atau gratifikasi. Pengaturan terkait pencegahan Korupsi seperti terjadinya penyuapan, uang pelicin dan/atau gratifikasi dalam kegiatan bisnisnya, PT Pegadaian telah memiliki Pedoman Integrity Governance yang terdiri atas 2 (dua) buku yang meliputi:
Buku I tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
Buku II tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Kebijakan Anti Korupsi di PT Pegadaian di atas telah merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Komisi Pemberantasa Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta regulasi lainnya yang terkait.
Pelaksanaan Kebijakan Anti Korupsi yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi,misi dan tujuan Perseroan.
Kenali kami lebih dalam lagi
