Kebijakan Anti Korupsi
PT Pegadaian dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang salah satunya menghindari praktik-praktik Korupsi.
PT Pegadaian (Persero) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang salah satunya menghindari praktik-praktik Korupsi. Dalam kegiatan bisnis, Perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang saling menjalin kerja sama yang harmonis, serasi dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam hubungan bisnis, PT Pegadaian (Persero) tidak menutup kemungkinan terpapar risiko terjadinya korupsi. Pengaturan terkait pencegahan Korupsi seperti pengendalian dan pengelolaan atas anti penyuapan dan penerimaan/pemberian gratifikasi, diatur oleh Perusahaan melalui Pedoman Integrity Governance yang terdiri atas 2 (dua) buku yang meliputi:
Buku I tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
Buku II tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Kebijakan Anti Korupsi di PT Pegadaian (Persero) di atas telah merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta regulasi lainnya yang terkait.
Pelaksanaan Kebijakan Anti Korupsi yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perseroan.
Kenali kami lebih dalam lagi

