Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian untuk UMKM

Bagi pelaku UMKM, tambahan modal sering kali dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis, menambah stok barang, hingga memperluas operasional.
Namun, akses pembiayaan sering kali menjadi kendala karena tidak semua pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan pinjaman perbankan.
Di tengah kondisi tersebut, pinjaman KUR Pegadaian hadir sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang bisa dipertimbangkan.
Program ini menawarkan pembiayaan usaha berbasis syariah dengan proses pengajuan yang relatif mudah serta biaya yang lebih ringan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu, bagaimana syarat dan proses pengajuan, serta skema pembiayaannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Mengenal KUR Syariah Pegadaian
KUR Syariah Pegadaian merupakan program pembiayaan usaha yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.
Program ini menggunakan akad Rahn atau gadai syariah sehingga tidak menerapkan sistem bunga seperti pinjaman konvensional. Sebagai gantinya, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan atau mu’nah.
Pinjaman ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan usaha produktif, mulai dari perdagangan, pertanian, jasa produksi, hingga usaha rumahan lainnya.
KUR Syariah Pegadaian juga menawarkan plafon pembiayaan mulai dari Rp1.000.000–Rp10.000.000 dengan tenor cicilan 12–36 bulan.
Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey, Bisakah Dilakukan?
Syarat Pinjaman KUR Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembiayaan digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif.
Berikut beberapa syarat umum pengajuan KUR Syariah yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP sebagai identitas diri resmi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat nikah untuk nasabah yang sudah menikah.
- Surat keterangan domisili apabila memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan yang tercantum di KTP.
- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap, seperti PBB, SHM, atau SHGB.
- Nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan izin usaha (IUMK), SIUP, atau dokumen izin usaha resmi lainnya dari instansi berwenang.
- Salinan tagihan atau rekening listrik, maupun telepon.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan dan hasil verifikasi pihak Pegadaian.
Selain melengkapi dokumen administrasi, terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu dipenuhi calon nasabah sebelum mengajukan pinjaman KUR Pegadaian. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Calon nasabah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat masa akad berakhir.
- Memiliki penghasilan rutin, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
- Menjalankan usaha yang legal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah maupun peraturan hukum yang berlaku.
- Bersedia melalui proses pengecekan data pembiayaan melalui SLIK/SID dan SIKP.
- Tidak sedang menerima pembiayaan program pemerintah atau pinjaman produktif dari lembaga keuangan lain.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun POLRI.
- Lokasi usaha berada dalam jangkauan maksimal sekitar 5 kilometer dari outlet Pegadaian penyelenggara layanan mikro.
Biaya dan Tarif Pinjaman KUR Pegadaian
Salah satu hal yang perlu dipahami nasabah sebelum mengajukan pinjaman KUR Pegadaian adalah terkait biaya pembiayaan atau mu’nah pemeliharaan.
Pada KUR Syariah, biaya ini digunakan sebagai pengganti sistem bunga dan disesuaikan dengan jenis pembiayaan yang dipilih. Berikut rincian tarif mu’nah pemeliharaan pada layanan KUR Syariah Pegadaian:
Nasabah yang mengajukan skema Mikro umumnya merupakan nasabah yang telah menggunakan layanan Super Mikro Pegadaian atau minimal sudah menjalankan setengah masa angsuran pembiayaan Super Mikro.
Di sisi lain, besaran tarif pembiayaan juga dapat menyesuaikan sektor usaha dan jumlah pengajuan yang dilakukan nasabah. Berikut ketentuannya:
Baca juga: Bisakah Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Pelajari Risikonya!
Cara Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian
Pengajuan pinjaman KUR Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa tahapan yang cukup mudah. Sebelum mengajukan pembiayaan, calon nasabah sebaiknya memahami alur pengajuan agar proses berjalan lebih lancar dan peluang persetujuan menjadi lebih besar.
Berikut tahapan umum pengajuan KUR Syariah Pegadaian:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama adalah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan. Pastikan seluruh dokumen lengkap, masih aktif/berlaku, dan sesuai dengan data terbaru agar proses verifikasi tidak terhambat.
2. Melakukan Konsultasi dengan Petugas
Sebelum mengajukan pembiayaan, calon nasabah bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Pegadaian terkait syarat, plafon pinjaman, tenor, hingga ketentuan KUR Syariah.
Tahap ini dapat membantu calon nasabah memahami produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.
3. Mengajukan Permohonan KUR Syariah
Setelah seluruh persyaratan siap, nasabah dapat mengajukan permohonan pinjaman KUR Pegadaian melalui outlet Pegadaian yang melayani pembiayaan mikro. Formulir pengajuan perlu diisi dengan data yang benar dan lengkap serta dilampiri dokumen pendukung.
4. Proses Verifikasi dan Survei Usaha
Pihak Pegadaian akan melakukan pemeriksaan data dan kelengkapan berkas yang diajukan. Setelah itu, petugas biasanya melakukan survei langsung untuk memastikan kondisi usaha calon nasabah sesuai dengan data pengajuan.
Pada tahap ini, Pegadaian juga akan melakukan analisis terhadap kemampuan pembayaran dan kelayakan usaha sebelum menentukan persetujuan pembiayaan.
5. Konfirmasi dan Penandatanganan Akad
Jika pengajuan disetujui, nasabah akan memperoleh informasi terkait jumlah pembiayaan yang disetujui beserta tenor cicilan. Selanjutnya akan dilakukan proses penandatanganan akad pembiayaan syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pencairan Dana Pinjaman
Setelah akan selesai, dana pembiayaan akan dicairkan kepada nasabah. Dana tersebut sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan usaha produktif agar dapat membantu pengembangan bisnis secara optimal.
7. Pembayaran Angsuran Sesuai Jadwal
Nasabah perlu melakukan pembayaran cicilan sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Pembayaran angsuran yang lancar dapat membantu menjaga riwayat pembiayaan tetap baik dan memudahkan pengajuan pembiayaan di masa mendatang.
Dengan demikian, pinjaman KUR Pegadaian dapat menjadi pilihan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha dengan sistem berbasis syariah.
Selain menawarkan proses pengajuan yang relatif mudah, program ini juga memberikan pilihan plafon pembiayaan dan tenor angsuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
Jika Anda ingin mendapatkan tambahan modal usaha dengan pembiayaan berbasis syariah, layanan KUR Syariah Pegadaian bisa menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.
Layanan ini telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, menawarkan proses pencairan yang relatif cepat, tanpa biaya administrasi, serta mu’nah yang terjangkau.
Selain itu, pengajuan pembiayaan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui outlet Pegadaian di berbagai wilayah Indonesia tanpa memerlukan barang jaminan. Mari manfaatkan layanan pembiayaan KUR Syariah sesuai kebutuhan usaha Anda!
Baca juga: Prosedur Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berita dan Artikel Lainnya

Wirausaha
Visi Misi Usaha: Definisi, Cara Membuat, dan Contohnya
Dalam berbisnis, sangat penting untuk memiliki visi misi usaha. Lantas, bagaimana cara membuat dan contohnya? Yuk, simak informasinya di sini!

Wirausaha
10 Usaha Sampingan di Rumah untuk Laki-Laki, Banyak Cuannya!
Usaha sampingan di rumah untuk laki-laki, yaitu bengkel motor, kedai kopi, agen PPOB, hingga jasa pengecatan rumah. Simak selengkapnya di artikel ini!

Wirausaha
Manisnya Bisnis Sewa Mobil Saat Lebaran
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah sekaligus mendatangkan banyak manfaat, tidak hanya umat Muslim, tapi bagi siapa saja. Salah satu kegiatan yang cukup bergeliat di bulan suci adalah ekonomi dan bisnis. Pada bulan Ramadhan, ada banyak sekali peluang bisnis yang bisa dicoba, mulai dari usaha menjual katering dan menu berbuka, berjualan pakaian dan perlengkapan salat, […]

