Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam, Apa Aturan dan Rukunnya?

Oleh Pegadaian dalam Wirausaha

13 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Hukum pinjam-meminjam dalam Islam penting dipahami agar aktivitas utang-piutang maupun peminjaman barang tetap sesuai dengan syariat.

Di tengah kebutuhan finansial yang semakin dinamis, praktik meminjam-meminjam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang sulit dihindari.

Dalam konsep ekonomi syariah, pinjam-meminjam bukan sekadar transaksi biasa, tetapi juga bentuk tolong-menolong antarsesama.

Maka dari itu, aturan, adab, dan batasan tertentu harus diperhatikan agar prosesnya tidak mengandung riba, gharar, atau unsur ketidakadilan.

Melalui artikel ini, mari pahami pengertian, hukum, prinsip, hingga batasan pinjam-meminjam menurut syariat Islam.

Definisi Pinjam-Meminjam

Meminjam adalah aktivitas menggunakan barang milik orang lain dengan izin dan kewajiban untuk mengembalikannya di kemudian hari.

Dalam praktik sehari-hari, konsep ini sering disamakan dengan utang piutang. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan dalam istilah syariat Islam.

Sebelum memahami lebih jauh tentang hukum pinjam-meminjam, penting bagi kamu untuk mengetahui perbedaan dasar antara keduanya.

Syekh Musthafa al-Khin menjelaskan bahwa meminjam adalah meminta izin untuk memanfaatkan suatu barang tanpa merusak zat aslinya.

Artinya, barang yang dipinjam tetap menjadi milik pemberi pinjaman dan harus dikembalikan dalam kondisi yang sama.

Dalam bahasa Arab, konsep ini disebut dengan istilah ‘ariyah. Contohnya seperti meminjam kendaraan, alat kerja, atau barang elektronik.

Sementara itu, utang-piutang secara lebih spesifik mengacu pada pinjaman uang. Dalam istilah fikih, utang piutang disebut qardh, yaitu memberikan harta kepada orang lain yang nantinya wajib dikembalikan tanpa tambahan tertentu.

Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam

Pinjam-meminjam pada dasarnya diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam karena termasuk bentuk tolong-menolong.

Islam mengajarkan umatnya untuk membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Bahkan, pembahasan tentang utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, seperti pada surat Al-Baqarah ayat 282 berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ


Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musammā faktubūh.”
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan keadilan dan kejelasan dalam transaksi keuangan.

Namun, hukum pinjam-meminjam bisa berubah tergantung tujuan dan kondisi transaksi. Berikut beberapa hukumnya dalam Islam:

  • Wajib, jika membantu orang yang benar-benar membutuhkan.
  • Sunnah, jika dilakukan untuk membantu sesama tanpa memberatkan.
  • Haram, jika digunakan untuk maksiat atau merugikan orang lain.


Selain itu, terdapat beberapa syarat penting agar pinjam-meminjam dianggap sah menurut syariat, yaitu:

  • Adanya ijab kabul atau kesepakatan yang jelas.
  • Ada pihak pemberi dan penerima pinjaman.
  • Dilakukan tanpa paksaan.
  • Barang tetap menjadi milik pemberi pinjaman.
  • Transaksi sebaiknya dicatat dengan jelas.


Baca juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya

Prinsip Pinjam-Meminjam

Hukum pinjam-meminjam dalam Islam tidak lepas dari prinsip keadilan dan tolong-menolong. Oleh karena itu, ada beberapa prinsip yang wajib diperhatikan dalam praktiknya.

Prinsip pertama adalah tidak boleh ada riba. Artinya, pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan tambahan keuntungan tertentu dari pinjaman pokok.

Prinsip kedua, yaitu tidak menunda pembayaran jika sudah mampu melunasi. Islam mengajarkan bahwa orang yang berutang wajib segera melunasi utangnya ketika memiliki kemampuan.

Maka dari itu, penting untuk menentukan waktu pengembalian sejak awal. Semua kesepakatan juga dianjurkan untuk dicatat agar tidak menimbulkan perselisihan.

Prinsip berikutnya adalah adanya sikap toleransi dari pihak pemberi pinjaman. Jika peminjam mengalami kesulitan, Islam menganjurkan pemberian kelonggaran atau penangguhan pembayaran.

Meski begitu, peminjam tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya sesuai dengan kesepakatan. Sikap amanah menjadi hal utama dalam setiap transaksi pinjam-meminjam.

Baca juga: Syarat Gadai Ulang di Pegadaian: Bisa Tambah Pinjaman Lho!

Rukun Pinjam-Meminjam

Dalam Islam, terdapat beberapa rukun yang wajib dipenuhi agar praktik pinjam-meminjam sah secara syariat. Rukun ini menjadi dasar penting dalam menjaga kejelasan transaksi.

1. Orang yang Meminjamkan (Mu’ir)

Pemberi pinjaman adalah pihak yang memiliki barang secara sah dan memiliki hak penuh untuk meminjamkannya kepada pihak lain. Barang tersebut tidak boleh berasal dari hasil yang haram.

2. Orang yang Meminjam (Musta’ir)

Peminjam adalah pihak yang menerima barang atau uang pinjaman. Ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengembalikan barang sesuai kesepakatan awal.

3. Barang yang Dipinjam (Musta’ar)

Barang yang dipinjam harus halal digunakan dan tidak merusak zat aslinya. Barang tersebut dapat berupa kendaraan, alat kerja, tanah, atau uang.

4. Ijab Kabul (Sighat)

Ijab kabul merupakan bentuk kesepakatan antara kedua pihak. Kesepakatan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis, selama jelas dan dipahami bersama.

Selain rukun di atas, ada juga beberapa ketentuan tambahan yang juga harus diperhatikan, seperti:

  • Barang wajib dijaga dengan baik oleh peminjam.
  • Pengembalian dilakukan tepat waktu.
  • Barang tidak boleh digunakan untuk hal haram.
  • Akad dapat dibatalkan jika ada alasan syar’i tertentu.


Ketentuan dan Batasan Pinjam-Meminjam dalam Islam

Pinjam-meminjam dalam Islam tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi. Tujuannya agar transaksi tidak merugikan salah satu pihak dan tetap sesuai dengan syariat. Berikut beberapa batasan penting dalam pinjam-meminjam:

  • Tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan di awal pinjaman.
  • Tidak boleh mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.
  • Tidak boleh dilakukan dengan paksaan.
  • Tidak boleh digunakan untuk tujuan maksiat.


Jika batasan tersebut dilanggar, transaksi dapat menjadi haram atau bahkan tidak sah menurut hukum Islam.

Selain itu, Islam juga sangat menekankan pentingnya membayar utang. Nabi Muhammad saw. menjelaskan bahwa utang yang belum diselesaikan akan menjadi tanggungan hingga dilunasi atau diikhlaskan oleh pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, sebaiknya pinjamlah sesuai kemampuan dan berkomitmen kuat untuk mengembalikannya tepat waktu.

Alih-alih meminjam kepada kerabat sendiri, kamu bisa memanfaatkan solusi pembiayaan dari Pegadaian. Bagi kamu yang membutuhkan tambahan modal usaha dengan proses transparan, Gadai BPKB Pegadaian bisa menjadi pilihan yang tepat.

Pembiayaan ini membantu pelaku usaha memperoleh pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan. Tidak perlu khawatir, kendaraan tetap dapat digunakan selama masa angsuran.

Adapun beberapa keunggulan lain yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan kredit mudah dan praktis.
  • Tersedia berbagai pilihan pembayaran.
  • Cocok untuk usaha individu maupun badan usaha.
  • Pinjaman nominal mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • Tersedia pendampingan selama masa kredit.


Syarat utama untuk mengajukan Gadai BPKB Pegadaian adalah usaha harus sudah berjalan minimal satu tahun dan berada di wilayah outlet tujuan.

Pengajuan bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Kabar baiknya, kamu bisa mengajukannya melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dalam waktu dekat.

Jadi, yuk segera dapatkan tambahan modal untuk membantu usahamu berkembang dengan Gadai BPKB dari Pegadaian!

Baca juga: Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved