Bolehkah Berhutang Piutang dalam Islam? Ini Hukum & Adabnya

Oleh Pegadaian dalam Wirausaha

18 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam kehidupan sehari-hari, utang piutang sering menjadi salah satu solusi saat seseorang membutuhkan dana, baik untuk kebutuhan mendesak, biaya pendidikan, modal usaha, maupun keperluan keluarga.

Namun, di balik praktik yang cukup umum dilakukan ini, beberapa dari kamu mungkin penasaran, sebenarnya bolehkah berhutang piutang dalam Islam dan bagaimana hukumnya?

Agar tidak keliru dalam memahami aturan utang piutang, yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Bolehkah Berhutang Piutang dalam Islam?

Pada dasarnya, utang piutang diperbolehkan dalam Islam. Utang dipandang sebagai bentuk tolong-menolong antarsesama manusia, terutama bagi orang yang sedang membutuhkan bantuan.

Dalam ajaran Islam, utang dikenal dengan istilah qardh atau al-qardh, yaitu pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai jumlah yang diterima tanpa tambahan bunga atau riba.

Allah Swt juga menganjurkan umat Islam untuk saling membantu dalam kebaikan. Salah satu dalil yang menjadi landasan hukum terkait hal ini adalah QS. Al-Baqarah ayat 245 tentang pinjaman yang baik atau qardhan hasanan.

“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)

Meski diperbolehkan, Islam tetap tidak menganjurkan seseorang berhutang untuk hal yang tidak penting atau hanya demi gaya hidup. Utang sebaiknya dilakukan dalam kondisi benar-benar membutuhkan dan tetap mempertimbangkan kemampuan untuk melunasinya.

Baca juga: Jenis Produk Pegadaian untuk Pinjaman & Investasi, Apa Saja?

Adab Hutang Piutang dalam Islam

Menurut ajaran Islam, urusan bolehkah berhutang piutang ini tidak hanya soal meminjam dan mengembalikan uang. Ada adab yang perlu dijaga oleh kedua belah pihak agar transaksi berjalan adil, aman, dan tidak menimbulkan perselisihan.

Baik pemberi maupun penerima utang sama-sama memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasannya.

Adab Bagi Orang yang Berhutang

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi kamu yang ingin berhutang kepada orang lain:

1. Berhutang untuk Alasan yang Benar

Islam memperbolehkan utang ketika seseorang berada dalam kondisi membutuhkan, terutama untuk kebutuhan penting dan mendesak. Misalnya untuk biaya pengobatan, kebutuhan pokok, pendidikan, atau kondisi lain yang memang sulit dihindari.

Karena itu, utang sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif atau keinginan sesaat.

2. Memiliki Niat untuk Melunasi Utang

Seseorang yang berhutang wajib memiliki niat kuat untuk membayar kembali pinjamannya. Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah akan membantu orang yang berhutang dengan niat ingin melunasinya.

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan melunaskannya untuknya.” (HR. Bukhari)

Niat yang baik menjadi dasar penting agar seseorang tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya.

3. Membuat Perjanjian yang Jelas

Islam juga menganjurkan adanya pencatatan utang dan menghadirkan saksi. Tujuannya agar hak dan kewajiban kedua pihak menjadi jelas serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Tidak Menunda Pembayaran Saat Mampu Melakukannya

Menunda pembayaran utang padahal memiliki kemampuan untuk melunasi termasuk perbuatan zalim. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, seseorang dianjurkan segera melunasi utangnya ketika sudah memiliki rezeki atau kemampuan finansial.

5. Menghargai dan Mendoakan Pemberi Utang

Orang yang menerima bantuan melalui utang juga dianjurkan berterima kasih dan mendoakan kebaikan bagi pemberi pinjaman. Sikap ini menjadi bentuk penghargaan atas pertolongan yang telah diberikan.

Baca juga: Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair? Ini DIa Sejumlah Pilihannya

Adab Bagi Orang yang Memberi Utang

Selain bagi orang yang berhutang, ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak pemberi utang agar proses utang piutang tetap sesuai hukum Islam. Beberapa di antaranya:

1. Memberi Utang dengan Niat Menolong

Memberikan pinjaman sebaiknya dilakukan dengan niat membantu sesama karena Allah SWT, bukan untuk mencari pujian atau keuntungan pribadi. Dalam Islam, membantu orang yang sedang kesulitan termasuk amalan yang dianjurkan.

2. Mencatat Utang dan Menghadirkan Saksi

Pemberi utang juga dianjurkan membuat pencatatan yang jelas terkait jumlah pinjaman, waktu pembayaran, dan kesepakatan lainnya. Langkah ini menjadi bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi perselisihan di masa depan.

3. Tidak Mengambil Keuntungan Tambahan

Islam melarang adanya tambahan keuntungan yang disyaratkan sejak awal dalam transaksi utang piutang. Tambahan tersebut termasuk riba dan hukumnya haram.

Karena itu, pinjaman dalam Islam seharusnya dikembalikan sesuai jumlah pokok tanpa tambahan bunga yang memberatkan penerima utang.

4. Memberikan Kelonggaran Jika Peminjam Kesulitan Melunasi

Jika orang yang berhutang belum mampu membayar saat jatuh tempo, Islam menganjurkan pemberi utang untuk memberikan tenggang waktu lebih.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 280 disebutkan bahwa memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan bahkan lebih baik jika sebagian atau seluruh utangnya disedekahkan. Berikut dalilnya:


"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)


5. Menagih dengan Cara yang Baik

Menagih utang memang hak pemberi pinjaman, tetapi Islam mengajarkan agar hal tersebut dilakukan dengan sopan dan tidak mempermalukan orang yang berhutang.

Cara menagih yang baik dapat menjaga hubungan tetap harmonis dan menghindari permusuhan di antara kedua pihak.

Secara keseluruhan, utang piutang dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar, memiliki tujuan yang jelas, dan tetap bertanggung jawab.

Selain itu, ketika kamu membutuhkan tambahan dana namun tidak ada teman atau keluarga yang dapat memberikan pinjaman, kamu bisa memanfaatkan layanan pembiayaan dari lembaga keuangan yang resmi.

Bagi pelaku UMKM maupun usaha mandiri yang membutuhkan tambahan modal, layanan Gadai BPKB dari Pegadaian dapat menjadi solusi yang layak dipertimbangkan.

Layanan pembiayaan ini dirancang untuk membantu kebutuhan modal usaha dengan proses pengajuan yang praktis, plafon pinjaman yang fleksibel, serta layanan yang diawasi oleh OJK.

Persyaratan pengajuannya juga cukup mudah, terdiri dari memiliki usaha aktif minimal satu tahun, KTP, dan jaminan BPKB kendaraan sesuai ketentuan.

Setelah pengajuan dilakukan, Pegadaian akan melakukan verifikasi data dan survei usaha sebelum dana dicairkan kepada nasabah.

Saat ini, pengajuan Gadai BPKB dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang Pegadaian terdekat.

Namun, Pegadaian terus berupaya memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah, di mana nasabah dapat mengakses layanan ini melalui Tring! by Pegadaian dalam waktu dekat.

Dengan begitu, proses pengajuan layanan Gadai BPKB Pegadaian bisa lebih praktis dan kamu bisa mengembangkan bisnis sekaligus menjaga kondisi finansial tetap stabil. Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati!

Baca juga: 10 Jenis Pinjaman untuk Modal Usaha dan Cara Memilihnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved