Apakah Bisa Gadai Perhiasan Emas Patah Tanpa Surat di Pegadaian? Yuk Simak!

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

02 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam kondisi tertentu, perhiasan emas yang rusak, patah, atau bahkan tanpa surat sering kali dianggap sudah tidak memiliki nilai guna. Padahal, di saat kebutuhan dana mendesak muncul, aset seperti ini tetap bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana.

Namun, apakah lembaga seperti Pegadaian menerima gadai perhiasan emas patah dan tanpa kelengkapan surat? Untuk menemukan jawabannya, mari simak penjelasan lengkap dari artikel ini!

Apakah Bisa Gadai Perhiasan Emas Patah dan Tanpa Surat di Pegadaian?

Ya, perhiasan emas yang mengalami kerusakan, seperti patah, tergores, atau kehilangan bentuk aslinya, tetap dapat diajukan sebagai jaminan dalam layanan Gadai Emas di Pegadaian.

Bahkan, ketiadaan surat kepemilikan tidak serta-merta menjadi penghalang untuk melakukan transaksi melalui layanan tersebut.

Hal yang perlu dipahami, penilaian emas tidak berfokus pada kondisi fisik luar, melainkan pada kandungan emas di dalamnya serta bobotnya.

Artinya, selama perhiasan tersebut memiliki kadar emas tertentu dan berat yang dapat diukur, nilainya tetap diakui secara sah sebagai jaminan pinjaman.

Penilaian ini umumnya mencakup dua aspek utama. Pertama, kadar emas yang menunjukkan tingkat kemurnian, biasanya dinyatakan dalam satuan karat seperti 18K, 22K, atau 24K.

Semakin tinggi kadarnya, semakin besar pula nilai yang dapat diperoleh karena kandungan emas murninya lebih dominan.

Kedua, berat emas yang dihitung berdasarkan bobot bersih tanpa memperhitungkan batu atau material tambahan lainnya. Proses penimbangan dilakukan menggunakan alat khusus agar hasilnya akurat dan sesuai standar.

Dengan mempertimbangkan kedua faktor tersebut, emas yang sudah rusak sekalipun tetap memiliki nilai ekonomi yang sah dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman.

Baca juga: 4 Tips Membeli Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Cara Gadai Perhiasan Emas Patah dan Tanpa Surat di Pegadaian

Menggadaikan emas yang rusak atau tanpa dokumen sebenarnya cukup sederhana. Kamu hanya perlu datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang akan dijadikan jaminan serta identitas diri. Berikut alur yang perlu kamu lakukan:

  1. Mengisi formulir pengajuan gadai yang tersedia di kantor cabang Pegadaian terdekat.
  2. Menyerahkan identitas diri (KTP) serta emas perhiasan patah dan tanpa surat yang akan ditaksir.
  3. Menunggu proses penilaian oleh petugas.
  4. Menyetujui nominal pinjaman yang ditawarkan.
  5. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bukti transaksi.
  6. Menerima dana pinjaman, baik secara tunai maupun melalui transfer.


SBG merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Dokumen ini akan digunakan saat kamu ingin menebus kembali emas tersebut.

Jika SBG hilang, kamu tetap bisa mengurus penggantinya dengan mendatangi outlet tempat transaksi awal, membawa KTP, serta mengurus surat kehilangan melalui kepolisian sebelum diterbitkan dokumen baru.

Baca juga: Arti Kode Huruf pada Perhiasan Emas, Lengkap & Mudah Dipahami

Simulasi Gadai Perhiasan Emas di Pegadaian

Sebelum mengajukan gadai, kamu juga bisa melakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan nilai pinjaman agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhanmu.

Sebagai gambaran, kamu dapat mencoba simulasi gadai untuk perhiasan emas seberat 3 gram melalui fitur resmi yang disediakan Pegadaian.

Prosesnya dimulai dengan mengakses halaman Simulasi Gadai Emas di situs resmi Pegadaian. Setelah masuk, kamu bisa mengikuti tahapan berikut:

  1. Pertama, buka menu simulasi gadai emas, lalu pilih opsi “Tambah Jaminan”.
  2. Selanjutnya, tentukan jenis barang yang akan dijaminkan, yaitu emas perhiasan. Setelah itu, isi detail produk secara lengkap, misalnya berupa gelang dengan berat 3 gram dan kadar 22 karat.
  3. Setelah data dimasukkan, klik “Selanjutnya” untuk melihat estimasi nilai taksiran sesuai harga yang berlaku pada hari tersebut. Pada tahap ini, sistem akan menampilkan total nilai taksiran.


Berdasarkan contoh simulasi pada tanggal 4 Mei 2026, total nilai taksiran untuk perhiasan emas 3 gram dengan kadar 22 karat berada di kisaran Rp2.325.000.

Dengan fitur Gadai Harian dan jangka waktu pinjaman, seperti 30 hari, maka estimasi pinjamannya sekitar Rp2.230.000.

Nilai ini sudah mencakup komponen biaya layanan, termasuk sewa modal sebesar Rp1.526 per hari untuk tenor hingga 30 hari pada produk Gadai Harian.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh angka dalam simulasi ini bersifat perkiraan. Nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku serta pergerakan harga emas di pasar.

Demikian pembahasan mengenai gadai perhiasan emas patah yang dapat menjadi solusi ketika kamu membutuhkan dana tanpa harus menjual aset yang dimiliki.

Melalui layanan Gadai Emas dari Pegadaian, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena kamu bisa memperoleh dana dengan cepat menggunakan emas sebagai jaminan tanpa melalui proses BI checking atau sekarang disebut dengan istilah SLIK OJK.

Selain itu, barang jaminan akan diasuransikan dan disimpan sesuai dengan standar resmi selama masa gadai berlangsung.

Dari sisi fleksibilitas, pinjaman dapat dicicil maupun dilunasi kapan saja sesuai kemampuan, serta dapat diperpanjang berkali-kali apabila masih diperlukan.

Namun, penting untuk memahami bahwa jika pinjaman tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu, barang jaminan akan masuk ke proses lelang. Informasi terkait tanggal jatuh tempo hingga jadwal lelang telah tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG).

Kamu juga akan mendapatkan pemberitahuan apabila barang tersebut akan dilelang. Oleh karena itu, pastikan nomor handphone yang terdaftar di Pegadaian selalu aktif dan dapat dihubungi.

Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan aset perhiasan emas patah tanpa surat yang kamu miliki dengan bijak. Yuk, ajukan Gadai Emas Pegadaian, lembaga yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati!

Baca juga: Investasi Emas Batangan VS Emas Perhiasan, Pilih yang Mana?

Komentar (6)
image comment user
YOHANES TAEL
526 hari yang lalu

Apaa Apakah menerima gadai anting emas tapi sebelahnya saja

Balas
image comment user
Customercare
501 hari yang lalu

Hai Ohanes Tael, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk barang agunannya dipastikan lengkap ya, namun saat ini apabila tidak lengkap satu pasang maka silakan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada cabang terdekatnya. Dikarenakan hal tersebut mengikuti kebijakan masing-masing kantor cabang. -Sera

Balas
image comment user
Dina
75 hari yang lalu

Kalung emas yang patah apakah bisa di gadaikan di pegadaian kuningan jawa barat?

Balas
image comment user
Customercare
74 hari yang lalu

Hai Dina, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya Sahabat. Silakan pengajuan pada kantor cabang, nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terhadap barang agunannya. Terkait bisa diterima atau tidaknya menyesuaikan dengan kebijakan kantor cabang tersebut. Berikut syarat dan ketentuan pengajuan gadai: 1. KTP dan barang agunan serta kelengkapannya. 2. Jangka waktu 4 bulan dapat dilakukan perpanjangan dengan cicil gadai atau langsung pelunasan. 3. Biaya sewa modal sebesar 1% - 1,2% per 15 hari. 4. Rasio taksiran 92% - 95% 5. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. 6. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. 7. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu waktu sebelum jatuh tempo. 8. Gadai emas dengan minimal 6 karat-24 karat -Nuha

Balas
image comment user
Dina
75 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan Kalung emas yang patah dan tanpa surat?

Balas
image comment user
Customercare
74 hari yang lalu

Hai Dina, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, terkait kondisi emas maka silakan pengajuan terlebih dahulu ya. Ketentuan diterima atau tidaknya pengajuan sesuai dengan kebijakan kantor cabang. Kami bantu informasikan untuk gadai emas dapat dilakukan, untuk emas kuning dan emas putih tidak wajib membawakan surat (dengan karatase minimal 6 Karat - 24 karat) dapat dilakukan. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, dan agunan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan (120 hari) bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Dan untuk biaya sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan maksimal adalah 92% - 95%. Pinjaman mulai dari Rp50.000 - Rp500.000.000. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved